Selasa, 15 September 2026

Ijmak Sukuti: Ketika Diam Menjadi Persetujuan

Ijmak Sukuti: Ketika Diam Menjadi Persetujuan

Dalam pembahasan ushul fiqh, para ulama membahas sebuah keadaan yang cukup menarik, bagaimana jika seorang mujtahid menyampaikan suatu pendapat, kemudian pendapat itu tersebar dan diketahui oleh para mujtahid lainnya, namun tidak seorang pun dari mereka mengingkarinya?

Keadaan inilah yang dikenal dengan istilah Ijmak Sukuti (الإجماع السكوتي), yaitu kesepakatan yang dipahami melalui diamnya para mujtahid setelah mengetahui suatu pendapat.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan diam tersebut.

Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu merupakan ijmak dalam hukum-hukum taklif, karena diamnya para mujtahid setelah mengetahui suatu pendapat menunjukkan persetujuan mereka terhadapnya.

Sebagian yang lain menilai bahwa hal tersebut memang dapat dijadikan hujjah, namun tidak sampai disebut sebagai ijmak.

Sementara kelompok ketiga berpendapat bahwa diam semata tidak cukup untuk menunjukkan persetujuan, sehingga ia bukan ijmak dan bukan pula hujjah.

Gambaran masalahnya adalah ketika seorang mujtahid menyampaikan suatu pandangan, lalu pandangan itu tersebar dan sampai kepada para mujtahid lainnya. Pada saat itu tidak terdapat penghalang yang menghalangi mereka untuk berbicara atau menyelisihi pendapat tersebut. Tidak ada tekanan penguasa, tidak ada ketakutan, tidak ada uzur yang menghambat mereka untuk menjelaskan sikapnya, dan masih tersedia waktu yang cukup untuk memberikan tanggapan.

Misalnya, seorang khalifah atau ulama besar menyampaikan suatu hukum di hadapan banyak sahabat, lalu hukum tersebut diketahui luas oleh mereka, namun tidak ada seorang pun yang mengingkarinya. Dalam kondisi seperti ini, diam mereka dipandang sebagai indikasi adanya persetujuan.

Pendapat yang dinilai paling kuat oleh banyak ulama ushul adalah bahwa Ijmak Sukuti dapat dijadikan hujjah apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Akan tetapi, kedudukannya tidak sama dengan ijmak yang dinyatakan secara terang-terangan oleh seluruh mujtahid.

Karena itu, Ijmak Sukuti umumnya dipandang sebagai dalil zhanni, yaitu dalil yang menghasilkan dugaan kuat, bukan kepastian mutlak. Sebab, diamnya seseorang masih memungkinkan ditafsirkan dengan beberapa kemungkinan, meskipun kemungkinan persetujuan lebih kuat.

Adapun jika dapat dipastikan bahwa para mujtahid yang diam tersebut benar-benar menerima dan menyetujui pendapat yang disampaikan, maka kedudukannya dapat naik menjadi hujjah yang bersifat qath'i. Namun, kepastian seperti ini dalam praktiknya sangat sulit untuk dibuktikan.

Di sini terlihat bahwa perbedaan para ulama bukan terletak pada fakta adanya diam, melainkan pada pertanyaan ushuliyah yang lebih mendasar, apakah diam dalam kondisi yang memungkinkan untuk menyanggah dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan? Dari jawaban atas pertanyaan inilah lahir perbedaan pandangan mengenai kedudukan Ijmak Sukuti dalam istidlal dan penetapan hukum syariat.

Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah

Bahan bacaan :
📚 Syarh Qawa'id al-Ushul wa Ma'aqid al-Fushul