#Fikih_Jumu'ah
#Pendapat_Khas_Mazhab_Maliki
Mazhab Maliki punya ketentuan khusus mengenai shalat Jumat:
Menurut mazhab Maliki, syarat sahnya shalat Jumat adalah orang yang bertindak sebagai Imam haruslah orang yang sama dengan yang menyampaikan khotbah.
Jadi, jika ada khatib yang berkhotbah, tetapi orang lain yang memimpin shalatnya, maka shalat Jumatnya dianggap tidak sah menurut mazhab Maliki.
iini adalah salah satu pendapat khas mazhab Maliki yang membedakannya dari mayoritas (jumhur) ulama madzhab lain.