Kamis, 04 Desember 2025

Fikih_Jumu'ah​#Pendapat_Khas_Mazhab_Maliki

#Fikih_Jumu'ah
​#Pendapat_Khas_Mazhab_Maliki

​Mazhab Maliki punya ketentuan khusus mengenai shalat Jumat:

​Menurut mazhab Maliki, syarat sahnya shalat Jumat adalah orang yang bertindak sebagai Imam haruslah orang yang sama dengan yang menyampaikan khotbah.

​Jadi, jika ada khatib yang berkhotbah, tetapi orang lain yang memimpin shalatnya, maka shalat Jumatnya dianggap tidak sah menurut mazhab Maliki.

​iini adalah salah satu pendapat khas mazhab Maliki yang membedakannya dari mayoritas (jumhur) ulama madzhab lain.
ustadz reza