Hanbali Fiqh
Lima Hukum Terkait Perayaan Natal
Terdapat lima poin hukum utama mengenai hari raya Natal:
1. Diharamkan merayakannya.
2. Diharamkan ikut serta di dalamnya.
3. Diharamkan menghadiri acaranya.
4. Diharamkan menjual barang (keperluan natal) kepada orang Nasrani untuk perayaan tersebut.
5. Makruh mengkhususkan hari tersebut untuk berpuasa.
Penjelasan Para Ulama:
● Dalam Kitab Muntaha Al-Irodat disebutkan:
Diharamkan memberi ucapan selamat kepada mereka (orang kafir), berbela sungkawa, menjenguk, serta menghadiri perayaan hari raya mereka.
● Dalam Kitab Al-Iqna’ disebutkan:
Syaikh (Ibnu Taimiyah) berpendapat: Diharamkan menghadiri hari raya Yahudi, Nasrani, maupun orang kafir lainnya. Diharamkan pula menjual sesuatu kepada mereka untuk keperluan hari raya tersebut, atau memberi hadiah kepada mereka dalam rangka hari raya. Hal ini dilarang karena termasuk bentuk penghormatan kepada mereka, sehingga serupa dengan memulai mengucapkan salam kepada mereka.
● Dalam Kitab Kasyaf Al-Qina' dijelaskan:
"Berdasarkan pendapat pertama: Makruh hukumnya sengaja memilih hari raya mereka atau hari yang mereka agungkan untuk berpuasa secara khusus. Hal ini disampaikan oleh dua Syaikh (Al-Majd & Al-Muwaffaq) serta ulama lainnya. Namun, jika hari tersebut bertepatan dengan kebiasaan rutin seseorang, misalnya jatuh pada hari Senin atau Kamis dan ia memang biasa berpuasa di hari itu, maka hukumnya tidak lagi makruh.