Asy'ariyyah dalam Masalah Takdir Termasuk Jabriyyah
Sebagaimana kita tahu dalam masalah takdir, ada dua kelompok menyimpang, yaitu Qadariyyah yang menolak takdir. Di antara mereka ada yang menolak keseluruhan 4 rukun takdir; ilmu, pencatatan, kehendak dan penciptaan, dan ada yang menolak dua rukun terakhir saja. Bahwa manusialah yang berkehendak dan menciptakan perbuatannya sendiri, tidak ada campur tangan Allah.
Sebaliknya, Jabriyyah, yaitu yang menetapkan takdir tapi secara berlebihan, sampai tidak menetapkan manusia memiliki kemampuan untuk berkehendak dan berbuat. Sampai mengatakan perbuatan makhluk merupakan perbuatan Allah. Manusia itu dipaksa (jabr) untuk melakukan perbuatannya.
Ahlus Sunnah adalah pertengahan di antara dua penyimpangan tersebut. Yaitu ditetapkan takdir Allah dengan empat rukunnya tersebut. Tapi manusia tetap diberikan Allah kemampuan untuk berkehendak dan berbuat, sehingga manusia layak mempertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun ia dapat terjadi dengan izin dan kehendak Allah, dan ada penciptaan dari Allah. Namun, kehendak Allah tersebut, jika perbuatan manusianya buruk, tentu Allah tidak meridhainya. Makanya harus bisa membedakan antara kehendak dan keridhaan/kecintaan. Tidak semua kehendak Allah itu merupakan keridhaan dan kecintaan-Nya. Jadi, perbuatan manusia itu yang melakukannya adalah manusia, tapi dapat terjadi dengan kehendak dan penciptaan dari Allah, tidak boleh mengatakan bahwa perbuatan manusia yang melakukannya adalah Allah. Ini batil. Karena mustahil Allah melakukan dan meridhai perbuatan buruk.
Kelompok Asy'ariyyah datang dengan membawa konsep "kasb", yang maksudnya adalah upaya manusia tapi tidak memberi pengaruh terhadap perbuatannya yang terjadi, tidak menjadi sebab terjadinya, ia ada hanya secara berbarengan saja (iqtiran). Teori kasb ini tidak menjadi solusi dari problem "jabr", ia hanya peralihan lafazh saja, adapun secara esensi tidak keluar dari jabr itu sendiri.
Oleh karena itu, hakikatnya aqidah Asy'ariyyah dalam masalah takdir tidak keluar dari Jabriyyah. Bahkan ini diakui oleh tokoh-tokohnya sendiri.
Fakhruddin Ar-Razi rahimahullah mengatakan :
وعند هذا يظهر أن الإنسان مضطر في اختياره، وأن جميع أفعال العباد إما أفعال الله تعالى، أو موجبات أفعال الله تعالى، وعلى التقديرين فالمطلوب حاصل.
"Dengan demikian, tampaklah bahwa manusia itu terpaksa dalam pilihannya, dan bahwa seluruh perbuatan para hamba itu—baik merupakan perbuatan Allah Ta‘ala secara langsung, maupun sebab-sebab yang mengharuskan perbuatan Allah Ta‘ala—pada kedua kemungkinan itu, hasilnya tetap sama."
Beliau juga mengatakan :
ظهر حينئذ أن القول بالجبر لازم.
"Maka, jelaslah bahwa pendapat tentang jabr (paksaan) adalah suatu keniscayaan." (Al-Mathalib Al-'Aliyyah, 9/43).
Saifuddin Al-Amidi rahimahullah mengatakan :
فالجبر عبارة عن نفى الفعل عن العبد حقيقة، وإضافته إلى الرب- تعالى- غير أن الجبرية تنقسم إلى:
جبرية خالصة:
وهى التى لا تثبت للعبد فعلا، ولا كسبا: كالجهمية. وإلى:
جبرية متوسطة:
وهى التى لا تثبت للعبد فعلا؛ ولكن تثبت له كسبا كالأشعرية والنجارية، والضرارية، والحفصية، والمقصود هنا إنما هو بيان مذهب الجبرية الخالصة؛ وهم أصحاب جهم بن صفوان
"Jabariyah adalah pandangan yang menafikan perbuatan dari hamba secara hakiki, dan menisbahkannya sepenuhnya kepada Rabb Ta'ala. Namun, kelompok Jabariyah terbagi menjadi dua:
1. Jabariyah Murni:
Yaitu kelompok yang sama sekali tidak menetapkan adanya perbuatan maupun upaya bagi hamba, seperti golongan Jahmiyah.
2. Jabariyah Menengah:
Yaitu kelompok yang tidak menetapkan adanya perbuatan bagi hamba, tetapi menetapkan adanya upaya (kasb) baginya, seperti golongan Asy’ariyah, Najjariyah, Dhirariyah, dan Hafshiyah.
Yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah menjelaskan mazhab Jabariyah murni, yaitu para pengikut Jahm bin Shafwan. (Abkarul Afkar, 5/91).
'Adhuddin Al-Iji rahimahullah juga mengatakan :
الفرقة السادسة الجبرية
والجبر إسناد فعل العبد إلى الله
والجبرية متوسطة تثبت للعبد كسبا كالأشعرية
وخالصة ولا تثبته كالجهمية وهم أصحاب جهم بن صفوان
"Golongan keenam adalah Jabariyah.
Jabr (paksaan) adalah menisbatkan perbuatan hamba kepada Allah.
Jabariyah terbagi menjadi dua:
Jabariyah Menengah, yang menetapkan adanya ‘kasb’ (upaya) bagi hamba, seperti golongan Asy‘ariyah.
Jabariyah Murni, yang tidak menetapkan sama sekali adanya ‘kasb’ bagi hamba, seperti golongan Jahmiyah, yaitu para pengikut Jahm bin Shafwan." (Al-Mawaqif fi 'Ilmil Kalam, hal. 428).
Dalam buku saya; Syarah Matan Aqidah Al-Qairawani, masalah takdir telah dibahas secara ringkas namun tuntas menyentuh inti persoalan.
Wallahul Muwaffiq.
(Muhammad Atim)
t.me/butirpencerahan
_____
Mari kuatkan pondasi aqidah Ahlus Sunnah dengan mengkaji kitab aqidah para imam Ahlus Sunnah!
Miliki buku Syarah Matan Aqidah Al-Qairawani
Ilmu Aqidah Dasar, Sesuai Ahlus Sunnah Salafush Shaleh
15,5 × 23 cm, Soft Cover, vi + 287 hal
Harga Rp. 95.000,-
Order bukunya ke :
https://wa.me/6282115336458
Ustadz muhammad atim