Dulu, sepertinya lebih 10 tahun lalu, saat saya ngisi kajian Aswaja di suatu daerah, ada yang bertanya soal hukum azan saat menguburkan jenazah. Fenomena ini sudah jadi tradisi di masyarakat hingga banyak yang menyangkanya wajib.
Saya menjawabnya dengan tegas bahwa menurut mazhab Syafi'i hukumnya makruh. Seringkali redaksinya diperhalus menjadi tidak disunnahkan, tapi dalam hal ini maksudnya sama sebab konteksnya tidak untuk mubah tapi juga tidak sampai haram.
Saya jelaskan juga bahwa ada sebagian ulama yang menganggap azan tersebut sunnah dengan mengiyaskan pada azan saat bayi lahir dengan pertimbangan kedua peristiwa ini (lahir dan mati) sama-sama pindah ke alam baru sehingga sama-sama layak diazani. Akan tetapi pendapat ini lemah dan dengan tegas disanggah oleh Imam Ibnu Hajar serta sanggahannya diamini oleh ulama-ulama Syafi’iyah lain dalam berbagai literatur.
Lalu si penanya menanggapi, "Kalau makruh, mengapa kok dibiarkan oleh NU".
Saya jawab, "Nggak dibiarkan, di kajian-kajian tetap diterangkan kok. Di Bahtsul Masa'il juga sering dibahas soal ini dan dijawab apa adanya. Acara ini juga kajian NU kan, juga dijelaskan di sini".
Si penanya pun menyanggah yang intinya: "Tapi kan harusnya diumumkan secara resmi oleh NU, dibuat himbauan dari atas ke bawah hingga tersebar luas dan masyarakat tahu kalau itu jelek"
Sepintas, dari sanggahan utuhnya terlihat kalau penanya ini semangat ingin menyalahkan NU atau struktural NU atas merebaknya praktik ini. Jadi saya langsung balik nanya:
"Anda ngerokok? Kalau nggak salah saya tadi ngelihat anda merokok"
Dia mengiyakan. Setelah itu saya bilang:
"Merokok menurut Syafi’iyah juga makruh. Jadi, hukum azan di kuburan sama dengan hukum merokok. Anda mau menyalahkan NU mengapa nggak bikin himbauan dari atas ke bawah yang isinya melarang merokok?"
Si penanya yang memegang mic siap untuk menyanggah lagi langsung menurunkan micnya sambil bergumam, "repot kalau sudah bawa-bawa rokok".
Hadirin lain tersenyum, terutama ibu-ibu.
Kyai abdul wahab ahmad