Selasa, 30 Desember 2025

Kehadiran 4 mazhab fiqih pada hakikatnya adalah bentuk rahmat bagi umat sekaligus solusi untuk menghilangkan kesulitan (raf'ul masyaqqah).

"Kehadiran 4 mazhab fiqih pada hakikatnya adalah bentuk rahmat bagi umat sekaligus solusi untuk menghilangkan kesulitan (raf'ul masyaqqah).

​Hal ini tercermin dalam ratusan contoh pernyataan para ulama generasi belakangan (muta’akhirin) dari 4 mazhab tersebut. Imam Asy-Syubramalisi dalam Hasyiyah-nya atas Nihayatul Muhtaj (3/79) menyatakan:

​'Mazhab-mazhab fiqih itu bersandar pada nukilan (riwayat). Maka, jika timbul kesulitan yang sangat dalam berpegang pada satu mazhab, tidaklah tercela bagi seseorang untuk mencari jalan keluar dengan mengikuti (taklid) mazhab lain.

​Contohnya, mengikuti Mazhab Ahmad (Hanbali) yang membolehkan pemilik kebun mengelola hasil panennya sebelum dilakukan penaksiran (kharsh) maupun penetapan beban zakat. Pemilik tersebut dan keluarganya boleh mengonsumsi hasil kebunnya secara wajar, dan apa yang ia hadiahkan kepada orang lain pada musim panen tersebut tidak dihitung dalam kewajiban zakatnya.'

​(Selesai nukilan dari Ibnu Hajar Al-Haitami secara tekstual)."
ustadz reza ibn nasrullah