Seputar Fikih Wakaf: Khazanah Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, mewakafkan uang tunai hukumnya sah. Pandangan ini berbeda dengan mayoritas ulama (jumhur) yang umumnya tidak memperbolehkan wakaf dalam bentuk uang. Perlu dicatat bahwa pendapat mazhab Maliki ini juga dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Mekanisme Wakaf Uang:
Teknis pengelolaannya dilakukan dengan dua cara:
● Dipinjamkan: Uang tersebut oleh pengelola wakaf dipinjamkan kepada penerima manfaat, lalu dikembalikan lagi nilainya untuk diputar kembali.
● Investasi (Mudharabah): Uang tersebut dikelola oleh pengelola wakaf melalui skema bagi hasil, di mana keuntungan yang didapat disalurkan kepada pihak yang berhak menerima wakaf (mauquf 'alaih).
Contoh Penerapan:
Seseorang mewakafkan uang sebesar 1.000 USD untuk fakir miskin atau pihak tertentu. Uang tersebut oleh pengelola wakaf kemudian dipinjamkan kepada mereka yang berhak, lalu mereka mengembalikannya sesuai jumlah semula (tanpa bunga). Proses ini terus berputar dan berlanjut selamanya (hingga akhir zaman).
Allahu a'lam