Faedah dari Syaikhul Islam
----
Perbedaan pendapat dan perselisihan dalam masalah hukum bisa jadi merupakan rahmat, apabila tidak berujung pada keburukan besar akibat tersembunyinya hukum. Karena itu ada seorang ulama yang menyusun sebuah kitab dan menamainya Kitab al-Ikhtilāf (Kitab Perbedaan Pendapat). Ahmad berkata: ia menamainya Kitab al-Sa‘ah (Kitab Kelapangan), karena kebenaran dalam satu perkara bisa jadi satu, namun kerahasiaannya terhadap sebagian manusia—karena dampak keras jika ia ditampakkan—justru merupakan rahmat dari Allah. Dan hal itu termasuk dalam firman Allah Ta‘ala:
“Janganlah kalian menanyakan tentang hal-hal yang jika dijelaskan kepada kalian justru akan menyusahkan kalian.”
Demikian pula apa yang ada di pasar-pasar berupa makanan dan minuman; bisa jadi dalam satu perkara terdapat unsur yang tercampur. Jika seseorang tidak mengetahui hal tersebut, maka semuanya baginya halal dan tidak ada dosa atasnya. Berbeda halnya jika ia telah mengetahui.
Maka disembunyikannya ilmu dalam perkara yang jika diketahui akan menimbulkan kesulitan, bisa jadi merupakan rahmat. Sebagaimana ditampakkannya ilmu dalam perkara yang menuntut keringanan bisa jadi merupakan hukuman. Mengangkat keraguan bisa jadi rahmat dan bisa jadi hukuman. Keringanan (rukhsah) bisa jadi rahmat, namun juga bisa jadi sesuatu yang secara tabiat manusia tidak disukai—seperti halnya dalam jihad.
Sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
“Boleh jadi kalian membenci sesuatu, padahal ia baik bagi kalian; dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal ia buruk bagi kalian.”
At-Tafsir al-Kabir - Ibnu Taimiyah (3/124)
https://www.facebook.com/share/p/1BdM6UN5K2/