بسم الله الرحمن الرحيم
رسالة جديرة بان تقرأ
Kapan seorang dikeluarkan dari Ahlus Sunnah / Manhaj Salaf
Penutup Penelitian
Sesungguhnya aku memuji Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā yang telah memberikan taufik kepadaku untuk menyelesaikan penelitian ini, bukan karena daya dan kekuatanku sendiri. Aku memohon kepada-Nya agar menjadikan penelitian ini bermanfaat bagiku dan bagi kaum Muslimin. Sungguh aku telah mencurahkan segenap upaya untuk menyusunnya secara ringkas, sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para ulama.
Di sini aku menyebutkan kaidah-kaidah terpenting yang dapat disimpulkan dari penelitian ini, yaitu sebagai berikut:
Kaidah pertama:
Sumber pengambilan ajaran menurut para imam salaf adalah Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.
Kaidah kedua:
Setiap orang yang menyelisihi manhaj salaf dalam sumber pengambilan ajaran, maka ia termasuk golongan pengikut hawa nafsu dan pelaku bid‘ah.
Kaidah ketiga:
Tidak ada ijma‘ yang benar-benar terukur dan dapat dijadikan pegangan, kecuali ijma‘ yang terjadi pada tiga generasi terbaik.
Kaidah keempat:
Pokok dasar yang menjadi landasan terbentuknya al-jamā‘ah adalah berpegang teguh pada apa yang telah diamalkan oleh para sahabat dalam perkara tersebut.
Kaidah kelima:
Setiap permasalahan yang telah dikenal luas kesesuaiannya dengan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘, maka ia termasuk salah satu prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah.
Kaidah keenam:
Menyelisihi salah satu prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jamā‘ah merupakan suatu bid‘ah.
Kaidah ketujuh:
Mengikuti pendapat atau praktik yang telah dikenal luas menyelisihi Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘ adalah suatu bid‘ah.
Kaidah kedelapan:
Terhadap individu tertentu, penetapan hukum sebagai pelaku bid‘ah bisa saja tidak diterapkan, karena tidak terpenuhinya syarat atau adanya penghalang, meskipun faktor yang menuntut penetapan hukum tersebut sebenarnya telah ada.
Ustadz ahmad husaini