Pertanyaan : Apa hukum berkumpul di rumah duka untuk mendo'akan si mayit dan menyantap makanan yang disediakan oleh keluarga mayit pada hari-hari tertentu?
Jawaban dari Syeikhuna (ringkasnya) : Hukumnya terbagi menjadi tiga,
1. 𝐇𝐚𝐫𝐚𝐦 : Ketika hidangan yang disajikan berasal dari tarikah (harta peninggalan) si mayit, sementara hak-hak ahli waris belum terpenuhi, atau di antara ahli waris ada yang mahjur 'alaihi, atau terdapat ahli waris yang tidak ridho.
2. 𝐌𝐮𝐛𝐚𝐡 & 𝐌𝐮𝐬𝐭𝐚𝐡𝐚𝐛 (𝐝𝐢𝐚𝐧𝐣𝐮𝐫𝐤𝐚𝐧) : makanan yang disajikan bukan berasal harta peninggalan mayit, melainkan dari sumbangan sukarela; bisa berasal dari kerabat, tetangga, atau yang lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk membaca alquran dan mendo'akan si mayit. Jadi menghidangkan makanan yang sifatnya sumbangan itu mubah cuman ia sendiri mendapatkan pahala atas sedekahnya, dan membaca alquran serta mendo'akan hukumnya sunnah.
3. 𝐖𝐚𝐣𝐢𝐛 : ketika adanya wasiat dari si mayit agar sebagian hartanya digunakan untuk memberi makan. Maka ini hukumnya wajib sesuai dengan syarat-syarat wasiat yang berlaku.
𝐅𝐚𝐢𝐝𝐚𝐡 𝐃𝐚𝐮𝐫𝐨𝐡 𝐌𝐮𝐪𝐨𝐝𝐝𝐢𝐦𝐚𝐡 𝐇𝐚𝐝𝐫𝐨𝐦𝐢𝐚𝐡 𝐛𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐲𝐞𝐢𝐤𝐡𝐮𝐧𝐚 𝐃𝐫. 𝐋𝐚𝐛𝐢𝐛 𝐍𝐚𝐣𝐢𝐛 حفظه الله
Ust muhammad irfandi