سئل الإمام أحمد عن رجل يدع الصلاة وله امرأة تأمره بالصلاة فلا يقبل منها؟
قال: ( أرى أن تخلع منه )
يعني تطلب الخلع منه.
[أحكام أهل الملل للخلال ٥٥١ ]
Imam Ahmad رحمه الله ditanya tentang seorang laki-laki yang meninggalkan shalat,
sementara ia memiliki seorang istri yang selalu memerintahkannya untuk shalat, namun ia tidak mau menerima nasihatnya.
Maka beliau berkata:
“Aku berpendapat agar istrinya meminta cerai (khulu‘) darinya.”
Yakni: istri tersebut hendaknya mengajukan khulu‘ kepada suaminya.
📚 Aḥkām Ahl al-Milal karya al-Khallāl, hlm. 551