Kamis, 25 Desember 2025

𝗠𝘂𝘁𝗮𝗯𝗮'𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗦𝗲𝗿𝗯𝗮-𝘀𝗲𝗿𝗯𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗠𝗮𝗸𝗺𝘂𝗺 𝗠𝘂𝘄𝗮𝗳𝗶𝗾 & 𝗠𝗮𝘀𝗯𝘂𝗾

𝗠𝘂𝘁𝗮𝗯𝗮'𝗮𝗵 𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗦𝗲𝗿𝗯𝗮-𝘀𝗲𝗿𝗯𝗶 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗠𝗮𝗸𝗺𝘂𝗺 𝗠𝘂𝘄𝗮𝗳𝗶𝗾 & 𝗠𝗮𝘀𝗯𝘂𝗾

​Dalam shalat berjamaah, salah satu syarat sahnya adalah 𝐌𝐮𝐭𝐚𝐛𝐚’𝐚𝐡 (𝐦𝐞𝐧𝐠𝐢𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐢𝐦𝐚𝐦) Mutaba'ah yang kita maksudkan disini adalah dalam hal perbuatan.

​Jenis Mutaba’ah itu ada dua macam : 
1. ​Mutaba’ah Sunnah: Mengakhirkan permulaan gerakan makmum setelah imam memulai gerakannya.
2. ​Mutaba’ah Wajib ada 3 model :
▪️Mengakhirkan seluruh Takbiratul Ihram makmum dari Takbiratul Ihram imam.
▪️​Tidak mendahului atau tertinggal dari imam sebanyak dua rukun fi’li (perbuatan) tanpa udzur.
▪️​Tidak menyelisihi imam dalam sunnah yang sifatnya mencolok (seperti sujud tilawah).

​𝟏. 𝐌𝐚𝐤𝐦𝐮𝐦 𝐌𝐮𝐰𝐚𝐟𝐢𝐪
​Definisi: Makmum yang mendapati waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah secara sempurna bersama imam.
Jika makmum tertinggal karena udzur (seperti bacaan lambat, menyibukkan baca doa iftitah, ragu baca Al-Fatihah, atau imam terlalu cepat), maka diberikan toleransi hingga 3 rukun panjang.
​Catatan: Rukun pendek adalah I’tidal dan Duduk di Antara Dua Sujud. Selebihnya adalah rukun panjang.

​Jika tertinggal lebih dari 3 rukun panjang, maka makmum wajib:
- ​Niat Mufaroqoh (memisahkan diri), atau
- ​Langsung mengikuti posisi imam saat itu dan wajib menambah satu rakaat setelah imam salam. 

​𝟐. 𝐌𝐚𝐤𝐦𝐮𝐦 𝐌𝐚𝐬𝐛𝐮𝐪
​Definisi: Makmum yang tidak mendapati waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah secara sempurna bersama imam. Perincian hukum makmum yang masbuk adalah sebagai berikut :

A. Jika ia menyibukkan diri dengan hal yang Sunnah (Iftitah/Ta’awudz) atau Diam Sejenak setelah takbiratul ihram, ​terdapat tiga pendapat dalam kondisi ini:

- ​Pendapat Mu’tamad (official opinion) :
Wajib membaca Al-Fatihah sepanjang durasi waktu yang ia gunakan untuk hal sunnah atau diam tersebut.
• ​Jika ia nekat rukuk sebelum selesai membaca al-fatihah: Batal shalatnya jika ia sengaja/ tahu hukumnya. Namun jika lupa/ tidak tahu hukumnya, shalat tidak batal tapi rakaat tidak dihitung (menambah satu raka'at setelah imamnya salam). 

• ​Jika selesai membaca kadar wajibnya, lalu mendapati imam:
▪️​Masih Rukuk dan ia ikut thuma'ninah bersama imam : maka ia mendapatkan rakaat tersebut.
▪️​Sudah I’tidal : maka ia ketinggalan rakaat tersebut. Ia harus langsung mengikuti imam melakukan I'tidal (tanpa rukuk). Jika ia tetap rukuk secara sengaja dan tahu hukumnya, maka shalatnya batal karena dianggap menambah rukun.
▪️Sedang turun Sujud: maka wajib bagi makmum tersebut melakukan Niat Mufaraqah (memisahkan diri dari jama'ah) agar shalatnya tidak batal, karena ia terhitung menyelisihi imam tanpa uzur, lalu menyelesaikan al-fatihah dan shalatnya sendiri. 

- ​Pendapat Mayoritas dan dipilih oleh imam Al-Adzra’i : Langsung rukuk mengikuti imam. Sisa al-fatihah gugur karena ditanggung imam (dianggap seperti masbuq).

- ​Pendapat ibn Hajar dalam dua Syarah beliau atas Al-Irsyad : ​Makmum diberikan uzur hingga tiga rukun panjang (diperlakukan seperti makmum muwafiq yang memiliki udzur).

​B. ​Jika makmum tidak menyibukkan diri dengan hal yang sunnah (seperti iftitah) dan langsung membaca Al-Fatihah setelah Takbiratul Ihram: ​Wajib langsung rukuk saat imam rukuk.
​Sisa bacaan Al-Fatihah gugur dan ditanggung oleh imam (selama syarat imam terpenuhi, seperti suci dari hadats).

𝐅𝐚𝐢𝐝𝐚𝐡 𝐃𝐚𝐮𝐫𝐨𝐡 𝐌𝐮𝐪𝐨𝐝𝐝𝐢𝐦𝐚𝐡 𝐇𝐚𝐝𝐫𝐨𝐦𝐢𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐲𝐞𝐢𝐤𝐡𝐮𝐧𝐚 𝐃𝐫. 𝐋𝐚𝐛𝐢𝐛 𝐍𝐚𝐣𝐢𝐛 حفظه الله تعالى
ustadz muhammad irfandi