Kamis, 25 Desember 2025

Faydhul Jalil 'ala Matnil Dalil (فیض الجلیل علی متن الدلیل)


Teks Postingan:

Dar Al-Hanabilah

Ibnul Qayyim · 1 jam

​Komentar Syekh Ahmed Al-Qu'aimi atas bantahan Al-Allamah Taqiyuddin As-Subki terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam masalah talak (perceraian).

​Terjemahan bahasa Inggris tersedia di sini:

[Link Facebook]


Teks pada Gambar Buku (Kiri):

  • Judul: Faydhul Jalil 'ala Matnil Dalil (فیض الجلیل علی متن الدلیل)
  • Keterangan: Hasyiyah (catatan pinggir) atas kitab Dalil al-Thalib li Nayl al-Mathalib karya Al-Allamah Mar'i bin Yusuf Al-Karmi Al-Maqdisi.
  • Penulis Komentar: Oleh Ahmed bin Nasir Al-Qu'aimi.
  • Jilid: Jilid Ketiga.

Teks pada Potongan Halaman (Kanan):

​Teks ini membahas perdebatan mengenai hukum "bersumpah dengan talak" (mengaitkan talak dengan suatu syarat). Berikut poin-poin utamanya:

  1. ​Banyak penuntut ilmu yang mempermudah fatwa terkait bersumpah dengan talak berdasarkan pendapat Ibnu Taimiyyah.
  2. ​Disebutkan bahwa Imam As-Subki Al-Syafi'i membantah Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyyah) dalam sebuah risalah, di mana ia menyebutkan dalil-dalil yang mendukung jatuhnya talak tersebut (termasuk adanya konsensus/ijma').
  3. ​Disebutkan sebuah atsar (riwayat) dari Ibnu Umar tentang seseorang yang mentalak istrinya jika istrinya pergi ke rumah saudaranya. Ibnu Umar berpendapat jika ia pergi, maka talak tersebut jatuh (istrinya terpisah darinya).
  4. ​Teks tersebut juga menanyakan apakah Ibnu Taimiyyah mengetahui riwayat dari Ibnu Umar tersebut. Jawabannya adalah Ibnu Taimiyyah memiliki hafalan dan wawasan yang sangat luas, dan ia telah menulis banyak bantahan (sekitar enam bantahan) terhadap As-Subki terkait masalah ini.

Inti Pembahasan: Ini adalah diskusi teknis dalam fiqh Hanbali dan perbandingannya mengenai apakah ucapan "Jika kamu melakukan X, maka kamu tertalak" dianggap sebagai sumpah (yang bisa ditebus dengan denda/kafarat menurut Ibnu Taimiyyah) atau sebagai talak yang langsung jatuh (menurut mayoritas ulama termasuk As-Subki).