Minggu, 28 Desember 2025

Fiqih Nikah - Mazhab Hanbali: Istri menyalurkan hasrat kepada suami tanpa sepengetahuan atau persetujuan suamii

[Fiqih Nikah - Mazhab Hanbali: Istri menyalurkan hasrat kepada suami tanpa sepengetahuan atau persetujuan suamii]

​Imam Al-Futuhi dalam kitab Muntaha-nya (bersama syarahnya Al-Buhuti) menjelaskan:

“Istri memiliki hak untuk mencumbu dan membelai suaminya dengan dorongan syahwat, meskipun suami sedang tidur, dengan tujuan terjadinya jima', dan hal itu boleh dilakukan tanpa izin khusus dari suami, baik suami dalam keadaan tidur maupun terjaga.”
ustadz reza ibn nasrullah