𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗟𝘂𝗽𝗮 𝗕𝗮𝗰𝗮 𝗧𝗮𝘀𝘆𝗮𝗵𝘂𝗱 𝗔𝘄𝗮𝗹
Di dalam madzhab syafi'i, tasyahud awal merupakan bagian daripada sunnah ab'adh yang jika ditinggalkan maka disunnahkan baginya untuk sujud sahwi.
Akan tetapi ada beberapa keadaan hukum mengenai lupa membaca tasyahud awal dengan perincian sebagai berikut:
1. Jika teringat setelah berdiri sempurna, kondisinya dirinci (berdasarkan status orang yang shalat) :
- Jika dia adalah Imam atau munfarid (Shalat Sendirian) : maka hukumnya tidak boleh kembali duduk.
Konsekuensi jika ia kembali duduk,
• maka batal shalatnya: Jika dia kembali duduk dalam keadaan tahu hukumnya dan sengaja.
• Tidak batal: Jika dia kembali duduk karena tidak tahu hukumnya atau lupa.
- Jika dia adalah seorang Makmum:
Maka wajib kembali duduk (untuk mengikuti imam yang duduk tasyahud).
Adapun Jika makmum tersebut sengaja berdiri (padahal imam duduk), ia tidak wajib kembali tetapi disunnahkan saja untuk kembali.
2. Teringat sebelum berdiri sempurna, maka disunnahkan (untuk kembali duduk tasyahud), dan disunnahkan pula untuk melakukan sujud sahwi jika saat teringat posisi tubuhnya sudah lebih dekat ke posisi berdiri daripada posisi duduk.
𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐅𝐚𝐢𝐝𝐚𝐡:
Jika orang yang shalat sendirian atau Imam meninggalkan Tasyahud Awal dengan sengaja hingga posisinya sudah lebih dekat ke posisi berdiri, maka batal shalatnya jika ia kembali duduk.
𝐅𝐚𝐢𝐝𝐚𝐡 𝐃𝐚𝐮𝐫𝐨𝐡 𝐌𝐮𝐪𝐨𝐝𝐝𝐢𝐦𝐚𝐡 𝐇𝐚𝐝𝐫𝐨𝐦𝐢𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐬𝐚𝐦𝐚 𝐒𝐲𝐞𝐢𝐤𝐡𝐮𝐧 𝐃𝐫. 𝐋𝐚𝐛𝐢𝐛 𝐍𝐚𝐣𝐢𝐛 حفظه الله