Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Adzkar, hal. 119 :
"Para ulama kami (mazhab Syafi'i) berselisih pendapat mengenai masalah mengangkat kedua tangan dalam do'a Qunut dan mengusap wajah dengan keduanya, menjadi tiga pendapat:
1. Pendapat yang paling shahi (kuat): Bahwasanya disunnahkan mengangkat kedua tangan, namun tidak mengusap wajah.
2. Mengangkat kedua tangan dan mengusap wajah.
3. Tidak mengusap wajah dan tidak pula mengangkat tangan.
Dan para ulama telah bersepakat bahwa tidak boleh mengusap bagian selain wajah, seperti dada dan semacamnya; bahkan mereka mengatakan bahwa hal tersebut hukumnya makruh."