Rabu, 03 Desember 2025

FGM (female genital mutilation) adalah salah satu akibat dari salah memahami soal sunat perempuan (Woman Circumcision)

FGM (female genital mutilation) adalah salah satu akibat dari salah memahami soal sunat perempuan (Woman Circumcision)

Apa perbedaannya?

FGM adalah praktek yang diklaim menjalankan sunnah dengan cara memotong klitoris.

Padahal, jika kita meng-qiyas dengan sunat laki-laki, kita bisa tahu dimana perbedaan dan kesalahan FGM.

Pertama.
Posisi klitoris dan penis bisa diqiyaskan atau disamakan. Sehingga sunat, atau pemotongan kulup (praeputium) dilakukan hanya pada kulit yang menutupi kepala penis (glans). Maka Sunat perempuan pun dilakukan pada kulit yang menutupi klitoris.

Kedua.
Kenapa klitoris dan penis bisa diqiyaskan atau dianggap sama? Satu-satunya kesamaan adalah fungsi rangsangan seksualnya, dimana keduanya memiliki sensitivitas yang tinggi berkenaan dengan seksualitas.

Mengapa dibutuhkan sunat untuk perempuan?

Sebab, dalam beberapa kasus, klitoris tertutup oleh kulit kulup klitoris (preputium clitoridis) sehingga kurang peka terhadap rangsangan seksual. Akibatnya, sering terjadi dalam hubungan seksual, wanita tidak mendapatkan klimaks karena laki-laki lebih dahulu mencapai klimaks disebabkan lambatnya rangsangan seksual diterima oleh wanita oleh sebab penghalang preputium clitoridis ini.

Islam itu sempurna, kesalahpahaman tidak menjadikan cela pada ajarannya.

Islam mengajarkan adanya sunat perempuan dengan tujuan untuk membuka kulup klitoris agar glans klitoris terbuka dan mudah menerima rangsangan saat berhubungan badan, dengan demikian, wanita pun mendapatkan hak yang sama dapat menikmati persetubuhan sebagaimana laki-laki.
Namun, sangat disayangkan, ada sebagian orang, bahkan mungkin dari jajaran ulama, yang salah memahami sunat perempuan, sehingga yang tujuan awalnya untuk meningkatkan seksualitas perempuan, justru menjadi malapetaka dimana mereka memahami sunat perempuan dengan menghilangkan (memutilasi) organ klitoris tersebut (memotong glans klitoris) dengan dalih mengikuti sunnah. Allahu Akbar, sesungguhnya obat kebodohan itu bertanya.

Klaim serampang.
Ada pula yang paham hal ini, kemudian membuat analisisnya sendiri dan mensintesis kesimpulan bahwa sunat perempuan dengan cara memotong glans klitoris (inilah yang kita sebut di awal sebagai FGM) agar mengendalikan syahwat perempuan. Allahu Akbar. Kesalahan fatal. Sebab jika yang dimaksud mengendalikan syahwat, maka sudah ada contohnya dalam syariat. Ada menundukkan pandangan, ada puasa, ada norma sosial berupa adat kesopanan dan ada ancaman berupa pengasingan, cambuk hingga rajam. Semua aturan itulah yang seharusnya diqiyaskan berlaku untuk laki-laki dan perempuan, bukan FGM bagi perempuan dan sunat bagi laki-laki.

Kesimpulan, bahwa FGM adalah haram sebab salah dalam memahami nash dan melakukan qiyas hukum. Sedangkan yang sunnah adalah sunat perempuan sama dengan sunat laki-laki yaitu dengan cara memotong kulup atau preputium dengan tujuan mengekspos bagian paling sensitif secara seksual untuk tujuan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam mencapai orgasme.

Hanya saja, untuk laki-laki hukumnya wajib dan wanita hukumnya mustahab. Diantaranya hikmah perbedaan hukum karena perbedaan fungsi keduanya. Jika klitoris hanya untuk seksualitas, maka penis disamping glans-nya untuk seksualitas, juga untuk jalur keluar air kencing (ekskresi sampah tubuh), wadi, madzi dan mani. Sehingga sunat laki-laki memiliki hikmah kebersihan dan kesehatan pula. Sedangkan untuk wanita, karena hanya untuk seksualitas hanya dihukumi mustahab karena ada banyak faktor dan cara untuk membuat wanita mencari orgasme dan tidak hanya dengan sunat perempuan.

Al hasil, semoga tulisan ini, menyibak tabir kesamaran yang dianggap tabu ketika kita membahas tentang seksualitas. Namun, dengan tulisan ini, saya berharap kepada Allah, agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami syariat yang akhirnya bertentangan dengan fitrah dan justru merugikan kaum perempuan itu sendiri.

Allahua'lam,
Semoga bermanfaat.
Kangstadz Abu Unaisah Prasetyo Azzam Al Hanbali

#kangstadz