Kamis, 17 September 2026

Wahai Ayah,Tidak Tahu Jalan Menuju Surga, Bukankah Engkau Nahkodanya?

# Wahai Ayah,Tidak Tahu Jalan Menuju Surga, Bukankah Engkau Nahkodanya?

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Wahai Ayah, engkau imam dan pemimpin yang sesungguhnya bagi keluargamu. 

Engkau adalah nahkoda bahtera keluarga dengan penumpangnya istri dan anak-anak-mu.

Hendak ke mana engkau bawa istri dan anakmu? Apakah ke surga? Jika ke surga, engkau harus menuntut ilmu agama agar bahtera rumah tangga tidak kandas karena fitnah dan ujian dunia seperti badai laut yang menerpa bahtera

Wahai ayah, Bagaimana mungkin engkau mengemudikan kapal dan membawa keluarga menuju surga sedangkan jalan menuju surga saja engkau tidak tahu?

Jalan menuju surga itu diketahui dengan belajar agama.

Semoga engkau menjadi nahkoda, imam dan pemimpin yang shalih, memimpin membawa keluarga dan berkumpul kembali di surga Allah kelak bersama keluarga tercinta.

Allah Ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)

Artikel www. muslimafiyah.com
Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)


Wahai saudariku janganlah engkau tergesa gesa menikah hingga engkau mendapatkan laki laki yang bertaqwa

Wahai saudariku janganlah engkau tergesa gesa menikah hingga engkau mendapatkan laki laki yang bertaqwa,  dan jika engkau telah mendapatkan suami yang bertaqwa maka perbanyaklah berbuat baik kepadanya dan perbanyaklah bersyukur kepada Allah,  karena orang yang bertaqwa sangatlah langkah di zaman ini

Asy Syaikh Ibnu Utsaimin  رحمه اللَّه  berkata
" Kita menasehati wanita untuk tidak memilih milih dalam pernikahan kecuali laki laki yang taat beragama dan berakhlak,  dan janganlah seorang wanita tergesa gesa menerima pinangan hingga ia mencari tahu tentang orang yang melamarnya itu dari segala sisi"

Fatawa Nur Ala Ad Darb

Rabu, 16 September 2026

Imam Aḥmad bin Ḥanbal dikenal sangat menjaga amal ibadahnya, tetapi pada saat yang sama beliau tidak membanggakan kesalehan dan amalnya kepada orang lain.



 Hanbal berkata: Aku mendengar ‘Abbas bin Muhammad ad-Dūrī berkata: Aku mendengar Yaḥyā bin Ma‘īn berkata:

“Aku tidak pernah melihat orang seperti Aḥmad bin Ḥanbal. Kami telah bersahabat dengannya selama lima puluh tahun, namun selama itu ia tidak pernah membanggakan sedikit pun kepada kami tentang berbagai kebaikan dan kesalehan yang ada pada dirinya.”



‘Abdullah bin Aḥmad bin Ḥanbal berkata: Sulaiman telah menceritakan kepada kami. Ia berkata:


“Ayahku dahulu melaksanakan salat setiap hari dan setiap malam sebanyak tiga puluh tiga rakaat. Ketika beliau sakit karena penyakit yang menimpanya semakin parah, beliau kemudian salat setiap hari dan setiap malam sebanyak seratus lima puluh rakaat. Beliau sudah mendekati usia delapan puluh tahun.”



‘Abdullah bin Aḥmad bin Ḥanbal berkata: Sulaiman telah menceritakan kepada kami. Ia berkata:


“Ayahku membaca Al-Qur’an setiap hari dan mengkhatamkannya setiap tujuh hari. Beliau memiliki wirid khatam setiap tujuh malam, selain salat siang. Beliau biasanya salat sekitar satu jam setelah Isya, kemudian tidur sebentar, lalu bangun pada waktu pagi untuk salat dan berdoa.”



Inti kisahnya: Imam Aḥmad bin Ḥanbal dikenal sangat menjaga amal ibadahnya, tetapi pada saat yang sama beliau tidak membanggakan kesalehan dan amalnya kepada orang lain.
Ustadz umair bin seff

Tidak setiap kenikmatan adalah kemuliaan, dan tidak setiap ujian adalah hukuman


“Tidak setiap kenikmatan adalah kemuliaan, dan tidak setiap ujian adalah hukuman.”

Syekh Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

“Rezeki dan pertolongan terkadang memiliki sebab-sebab lain. Sebab, orang-orang fasik dan orang-orang kafir juga diberi rezeki dan pertolongan.

Terkadang Allah memberikan kesulitan kepada orang-orang beriman dan membuat mereka takut kepada musuh mereka, agar mereka kembali kepada-Nya dan bertobat dari dosa-dosa mereka. Dengan demikian, Allah menghimpunkan bagi mereka antara pengampunan dosa dan penghilangan kesusahan.

Dan terkadang Allah memberikan tenggang waktu kepada orang-orang kafir, menurunkan hujan kepada mereka dengan deras, serta memberi mereka harta dan anak-anak, lalu Allah menarik mereka secara berangsur-angsur menuju kebinasaan tanpa mereka sadari.

Hal itu bisa jadi agar Allah menimpakan kepada mereka hukuman di dunia dengan kekuasaan-Nya yang dahsyat, atau agar Dia melipatgandakan azab bagi mereka di akhirat.

Maka, tidak setiap pemberian nikmat merupakan kemuliaan, dan tidak setiap ujian merupakan hukuman.

Allah Ta'ala berfirman:

‘Adapun manusia, apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia memuliakannya dan memberinya kenikmatan, maka dia berkata: “Tuhanku telah memuliakanku.” Namun apabila Dia mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata: “Tuhanku telah menghinakanku.” Sekali-kali tidak!’
(QS. Al-Fajr: 15–17)

Majmu' al-Fatawa, 11/442–443.


Dalam Ilmu Nahwu, saya memiliki metode ringkas yg saya pakai, mungkin bermanfaat bagi orang lain.

Dalam Ilmu Nahwu, saya memiliki metode ringkas yg saya pakai, mungkin bermanfaat bagi orang lain.

Umdatul Kalam (Pondasi Kalimat)

Jumlah ada dua.

Jumlah Ismiyah
Jumlah Fi'liyah

Jumlah ismiyah dibangun atas dua pondasi (umdah).

Mubtada'
Khobar

Mubtada selalu isim (kata benda).
Sedangkan Khobar bebas.
Jika jumlah tidak diawali dengan isim atau fi'il, maka kemungkinan besar Khobar Muawwal (Khobar yang diletakkan di depan).

Mubatada' dan Khobar selalu dalam keadaan rofa', baik dhahir maupun mahal rofa'.

Namun, jika diawali dengan nawasikh, maka akan berubah.

Nawasikh ada tiga.
Mengubah mubtada' (Inna dan keluarganya) 
Mengubah Khobar (Kana dan keluarganya) 
Mengubah keduanya (dzanna dan keluarganya).

Jumlah Fi'liyah

Jumlah Ismiyah dibangun atas dua pondasi.

Fi'il (kata kerja) 
Fa'il (Pelaku/Subjek) berupa kata benda 

Fa'il selalu marfu', dan sebagai pemilik perbuatan (fi'il). Ringkasnya, perbuatan akan selalu dinisbatkan kepadanya.

Jumlah Fi'liyah ada dua.
Ma'lum (aktif)
Majhul (pasif)

Jumlah Fi'liyah bisa didahului kata tanya yang menduduki fail.

Jumlah Fi'liyah, asalnya fi'il dulu baru isim, namun keadaan tertentu bisa berubah.

Jumlah Fi'liyah bisa berupa.
Madhi (lampau)
Mudgori' (Sekalian dan akan datang).
Perintah dan larangan.

Di luar itu ada Fadlah/Mukamilat (pelengkap). Dan dikategorikan sebagai objek dan merupakan kata benda 

Pertama, bisa berupa Manshubat (yang dinashab - umumnya sebagai objek dikenai perbuatan). Keterangan keadaan, waktu atau tempat terjadinya perbuatan (haal). Keterangan perincian (tamyiz), Keterangan pengecualian (mustatsna), keterangan yang dipanggil (munada). 

Manshubat pertama adalah Maf'ulat.

Maf'ulat, yakni objek. Jumlahnya ada lima.

Dikenai perbuatan (objek) maf'ul bih.
Dikenai waktu perbuatan, maf'ul fih.
Dikenai alasan perbuatan, maf'ul lahu.
Dikenai kesamaan perbuatan, maf'ul ma'ah.
Dikenai penjelasan perbuatan, maf'ul muthlaq.

Manshubat kedua adalah haal
Keterangan waktu (dzaraf zaman).
Keterangan tempat (dzaraf makan).

Manshubat ke tiga adalah Tamyiz, keterangan penjelas yang masih samar.

Manshubat keempat adalah pengecualian, yakni yang dikecualikan dari dikenai pekerjaan.

Manshubat kelima adalah yang dipanggil, atau yang dikenai seruan panggilan. (objek panggilan).

Kedua, bisa berupa Majrurot (yang dii'rob jar/khafed).
Pertama majrur karena huruf.
Kedua majrur karena idhofah (penyadaran).

Idhofah ada tiga (bermakna di - fii, dari-min dan milik-li)

Terakhir tawabi', yakni yang mengikuti Umdah dalam keadaan i'robnya.

Pertama, Sifat (na'at).
Kedua, penggandengan (athaf), ada athaf bayan dan athaf nasaq.
Ketiga, penegasan (taukid), ada lafdzi dan maknawi.
Keempat, pengganti (badal).

Ini peta nahwu yang saya pakai untuk mempermudah saya memahami, tentunya masih jauh dari kata baik, namun cukup bagi saya.

Semoga bermanfaat.
Ustadz prasetyo j hertanto

ANAK JADI WALI NIKAH IBUNYA

ANAK JADI WALI NIKAH IBUNYA

PERTANYAN:

apakah boleh seorang anak menjadi wali nikah ibu kandungnya? 

JAWABAN;

Pendapat yang tertetapkan dalam Madzhab Syafi'i anak laki-laki tidak boleh menikahkan atau menjadi wali ibunya, hal ini berbeda dengan pendapat Imam Al Muzani dan Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.

Ibarot:

حاشيىة البجيرمي على شرح المنهج ج ٣ ص ٣٤١
وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ) أُمَّهُ، وَإِنْ عَلَتْ (بِبُنُوَّةٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا مُشَارَكَةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فِي النَّسَبِ فَلَا يَعْتَنِي بِدَفْعِ الْعَارِ عَنْهُ، بَلْ يُزَوِّجُهَا بِنَحْوِ بُنُوَّةِ عَمٍّ كَوَلَاءٍ وَقَضَاءٍ، وَلَا تَضُرُّهُ الْبُنُوَّةُ؛ لِأَنَّهَا غَيْرُ مُقْتَضِيَةٍ لَا مَانِعَةٌ.
قَوْلُهُ وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ أُمَّهُ) خِلَافًا لِلْمُزَنِيِّ مَعَ الْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ ح ل. (قَوْلُهُ: لِأَنَّهُ لَا مُشَارَكَةَ إلَخْ) أَيْ: لَيْسَ هُنَاكَ رَجُلٌ يُنْسَبَانِ إلَيْهِ بَلْ هُوَ لِأَبِيهِ وَهِيَ لِأَبِيهَا اهـ. شَيْخُنَا.

Tidak boleh seorang anak (laki-laki) jadi wali nikah ibunya sendiri, khilaafan lil Muzanni wal A-immatitstsalaatsah.

Referensi :
- Kitab Nihayatul Muhtaj 14 / 52-53 :

وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ ) خِلَافًا لِلْمُزَنِيِّ كَالْأَئِمَّةِالثَّلَاثَةِ لِعَدَمِ الْمُشَارَكَةِ بَيْنَهُمَا فِي النَّسَبِ ، فَلَا يُعْتَنَى بِدَفْعِ الْعَارِ عَنْهُ وَلِهَذَا لَا يُزَوِّجُ الْأَخُ لِلْأُمِّ

وَأَمَّا { قَوْلُ أَمِّ سَلَمَةَ لِابْنِهَا عُمَرَ قُمْ فَزَوِّجْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ } فَإِنْ أُرِيدَ بِهِ عُمَرُ الْمَعْرُوفُ لَمْ يَصِحَّ لِأَنَّ سِنَّهُ حِينَئِذٍ كَانَ نَحْوَ ثَلَاثِ سِنِينَ فَهُوَ طِفْلٌ لَا يُزَوِّجُ ، فَالظَّاهِرُ أَنَّ الرَّاوِيَ وَهَمَ وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِأَنَّهُ مِنْ عَصَبَتِهَا وَاسْمُهُ مُوَافِقٌ لِابْنِهَا فَظَنَّ الرَّاوِي أَنَّهُ هُوَ ، وَرِوَايَةُ قُمْ فَزَوِّجْ أُمَّك بَاطِلَةٌ عَلَى أَنَّ نِكَاحَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْتَقِرُ لِوَلِيٍّ فَهُوَ اسْتِطَابَةٌ لَهُ ،

وَبِتَقْدِيرِ أَنَّهُ ابْنُهَا أَنَّهُ بَالِغٌ فَهُوَ ابْنُ ابْنِ عَمِّهَا وَلَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيٌّ أَقْرَبُ مِنْهُ وَنَحْنُ نَقُولُ بِوِلَايَتِهِ وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ ) خِلَافًا لِلْمُزَنِيِّ كَالْأَئِمَّةِ

 Anak laki-laki sendiri tidak bisa menjadi wali nikah ibunya. Kecuali jika anak laki-laki tersebut merupakan cucu laki-laki dari anak laki-laki yang merupakan paman dari saudara ayahnya perempuan itu (ibnu ibni 'ammiha). Seperti yang terjadi pada pernikahan ummu salamah menikah dengan Rosulullah yang menjadi wali adalah putera ummu salamah yang bernama umar. sebelumnya ummu salamah menikah dengan abu salamah yang merupakan putera pamannya dari ayahnya. Sedangkan hanabilah berpendapat : anak laki-laki memiliki haq wilayah (perwalian) pada ibunya. 

- Syarh Al-Yaqut An-Nafis halaman 585-586 :

أما الابن  فليس له ولاية على أمه ، إلا إذا كان ابن ابن عمها ، هذا له ولاية على أمه ، لكن ليست من جهة البنوة ، ولكن من جهة النسب والعصبة لكن الحنابلة عندهم الابن له حق الولاية ، وله أن يعقد لأمه ، ويستدلون بقول أم سلمة رضي الله عنها لما قالت لابنها عمر : يا عمر ؛ قم فاعقد لي على رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولما خطبها رسول الله صلى الله عليه وسلم . . قالت له : إنني امرأة غيور ، وإني مصبية ــ أي : عندي صبية ــ فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : (أما الغيرة . . فإني سأدعو الله أن يذهبها منك ، وأما الصبيان . . سأدعو لهم ، ولهم الله ورسوله) وكان هذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم شفقة ورحمة بها ؛ لما قتل زوجها وليس لها أحد يعولها ، فكان من شفقته صلى الله عليه وسلم أنه يعول أولادها ، ويجبر كسرها

قلنا : إنها طلبت من ابنها أن يعقد لها ، إلا أنهم قالوا : إن ابنها الذي طلبت منه أن يعقد لها كان صغيرا ، لكن الإمام مالك يقول : إن المراهق له حكم البالغ في كثير من الأمور وأصحابنا الشافعية قالوا : إنه لم يتول عقد نكاحها من جهة البنوة ، وإنما استحقها ؛ لأنه ابن ابن عمها لأن زوج أم سلمة السابق ــ وهو أبو سلمة ــ هو ابن عمها {١} ـ

؛{١} بعد هذه العبارة ، تحول كلام أستاذنا إلى ذكر مناقب سيدتنا أم سلمة ، وأنها من ذوات الشحصية القوية ، وخوفا من الإطالة لم نثبته

Kecuali jika anak laki-laki tersebut merupakan cucu laki-laki dari anak laki-laki yang merupakan paman dari saudara ayahnya perempuan itu (ibnu ibni 'ammiha)

Maksudnya Anak laki-laki itu adalah anak perempuan itu dan suaminya, dan suaminya itu adalah anak dari pamannya perempuan itu, yang mana pamannya adalah saudara kandung ayah dari perempuan itu. (ammun) = paman. (ibnun) anak laki-laki. (ibnu ibnin) = anak laki-lakinya anak laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki). (ibnu ibni ammin) = anak lakinya anak lakinya paman. sederhananya (ibnu ibni ammiha) = cucu laki-laki pamannya perempuan dari jalur laki-laki. 

>Urutan wali nikah : ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya

[1] المفتاح في النكاح /16-17(الولي في النكاح واحق الأولياء بالتزويج)اولى اللأولياء واحقهم بالتزويج الأب ثم الجد ابو الأب وان علا ثم الأخ الشقيق ثم ثم الأخ لأب ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب وان سفل ثم العم الشقيق ثم العم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب وان سفل ثم عم الأب ثم ابنه وان سفل ثم عم الجد ثم ابنه وان سفل ثم عم ابي الجد ثم ابنه وان سفلوهكذا على هذه الترتيب في سائر العصبات، ويقد الشقيق منهم على من كان لأب، فاذا لم يوجد احد من عصبات النسب فالمعتق فعصبته ثم معتق المعتق ثم عصبته ثم الحاكم او نائبه

Jika seorang ayah telah meningal dunia, atau masih hidup tapi tidak memenuhi persyaratan seperti : beragama lain (bukan muslim) atau gila maka perwalian berpindah ke derajat dibawahnya yaitu kakek, tapi jika kakek juga tidak ada maka berpindah ke saudara laki-laki sekandung dan seterusnya sesuai urutan diatas

المفتاح في النكاح /18واما شروط الولي فمنها كونه مسلما ان كانت الزوجة مسلمة، وكونه بالغا عاقلا حرا رشيدا عقلا. فان اختل شرط من هذه الشروط فلا حق له في الولاية بل لمن بعده من الأولياء اي لمن يليه في الدرجة ان لم يوجد من يساويهi

Wallahu A'lam.
KHAM

SHOLAT JAMA'AH BERDUA DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHROM

SHOLAT JAMA'AH BERDUA DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHROM 

PERTANYAN

Bagaimana hukumnya sholat berjama'ah berdua dengan perempuan selain istri dan mahromnya? 

JAWABAN

قال المصنف رحمه الله (وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشيطان ").
...

(الشَّرْحُ) الْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إذَا خَلَا بِهَا: قَالَ أَصْحَابُنَا إذَا أَمَّ الرَّجُلُ بِامْرَأَتِهِ أَوْ مَحْرَمٍ لَهُ وَخَلَا بِهَا جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ لِأَنَّهُ يُبَاحُ لَهُ الْخَلْوَةُ بِهَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ وَإِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلَا بِهَا حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الَّتِي سَأَذْكُرُهَا إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى.

Hukum shalat berdua dengan bukan mahram (yang laki-kali jadi imam shalat dan yang perempuan bermakmum) 

-menurut Imam Abu Ishaq as-Shirazi adalah makruh tahrim. Sementara Imam Nawawi mempertegas bahwa hukumnya adalah haram.

Majmu' Syarah al-Muhadzab (4/172):

Hukumnya Makruh. 

Referensi

[النووي ,المجموع شرح المهذب ,٤/٢٧٧]
(وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشيطان ") 

Makruh hukum nya laki-laki sholat berjama'ah dengan perempuan yang bukan mahram nya, berdasarkan hadist yang di riwayatkan dari baginda Nabi SAW beliau bersabda :" Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya yang ke tiga dari kedua nya adalah saiton".
(Imam an-Nawawi, kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab 4/277) 

Hukum sholat seperti ini  Makruh Tahrim (menurut Imam Nawawi) dan Haram (menurut Ashab Syafi'i) karena adanya kholwat yang terlarang. 
Disebutkan dalam Al Majmu' 4/227:

قال المصنف - رحمه الله تعالى - : ( ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : { لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان } ) .
( الشرح ) المراد بالكراهة كراهة تحريم ، هذا إذا خلا بها .
قال أصحابنا : إذا أم الرجل بامرأته أو محرم له ، وخلا بها جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة ، وإن أم بأجنبية وخلا بها حرم ذلك عليه وعليها ،

"Berkata penulis (Al Muhadzab) : dan dimakruhkan sholatnya seorang lelaki dengan wanita non mahram sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ bersabda: "tidak lah berkholwat seorang lelaki dan perempuan kecuali ketiganya adalah syaitan"
"Keterangan" yang dimaksud dengan makruh disini adalah Makruh Tahrim hal ini jika lelaki itu berduaan saja dengan wanita.
Ashab kami berkata :"apabila seorang lelaki menjadi imam atas seorang wanita mahramnya dengan berduaan saja maka dibolehkan dan tidak makruh sebab diperbolehkan bagi keduanya berkholwat di selain sholat adapun jika wanita itu bukan mahramnya maka haram bagi lelaki dan wanita itu"

⭐ Adapun persamaan antara Makruh Tahrim dan Haram keduanya jika dilakukan sama-sama berdampak dosa, bedanya pada Makruh Tahrim dalil yang dipakai dipahami sebagai dalil dhonni sedangkan pada haram dalilnya dipahami bersifat qot'i yang tidak dapat dicari alasan takwilnya 
(Lihat Hasyiyah Bajuri 197)

⭐ Lantas bagaimana status sholatnya ??

Sholatnya SAH dan menggugurkan kewajiban namun TIDAK BERPAHALA, kasus ini dapat disamakan seperti hukumnya orang sholat di atas tanah yang didapatkan secara batil sebagaimana dijelaskan dalam Al Majmu' 3/169:

( الشرح ) الصلاة في الأرض المغصوبة حرام بالإجماع ، وصحيحة عندنا وعند الجمهور من الفقهاء وأصحاب الأصول . 

"Shalat di tanah ghasab hukumnya haram secara Ijma' namun tetap sah menurut Jumhur Ulama' dari kalangan Ahli Fiqih dan Ushul"

ففي الفتاوى التي نقلها القاضي أبو منصور أحمد بن محمد بن محمد بن عبد الواحد عن عمه أبي نصر بن الصباغ صاحب الشامل رحمه الله قال : " المحفوظ من كلام أصحابنا بالعراق أن الصلاة في الدار المغصوبة صحيحة يسقط بها الفرض ولا ثواب فيها " .

"Dan dalam fatwa-fatwa yang dinukilkan oleh Al Qadhi Abu Mansur Ahmad bin Muhammad dari pamannya Abu Nasr bin As Shobbagh penulis kitab "As Syamil" Rahimahullah berkata: dan yang terekam dari ungkapan ashab kita (Syafi'iyyah) di irak bahwa sholat di tanah ghasab dihukumi sah dan dapat menggugurkan kewajiban tetap tidak ada pahala dalam shalatnya"

 ‎wollohu a'lam