Kamis, 17 September 2026

تزوّج رجلٌ على عهد عمر - رضي الله عنه

‏تزوّج رجلٌ على عهد عمر - رضي الله عنه -، وكان قد خضَب لحيته، فنَصل خضابُه - أي: زال-، فاستعدى عليه أهلُ المرأة عمرَ، وقالوا: حسِبناه شاباً! فأوجعه عمرُ ضرباً، وقال له: غررتَ القوم!
‏= كتاب: [الإحياء].

‏- قلتُ: فما بالكم بمَن يغشّ بناتِ المسلمين بأبنائهم المرضى النفسيين، أو مدمني المخدرات، أو مدمني الفواحش!
والعكس صحيح ما بالكم بمَن يغشّ أبناء المسلمين ببناتهم الفاسدات المفسدات.

 #قناة_الغرباء

Sulitnya menggabungkan antara ilmu dunia dan akhirat

Sulitnya menggabungkan antara ilmu dunia dan akhirat 

Imam Al-Ghazali Rahimahullah menjelaskan bahwa akal seseorang itu tidak bisa menguasai ilmu-ilmu dunia dan akhirat sekaligus. Keduanya adalah ilmu yang saling bertentangan. Jika seseorang mencurahkan perhatian dan pikirannya untuk salah satunya, berkuranglah kadar ilmu satunya lebih banyak. Oleh karena itu, Ali Radhiyallahu Anhu membuat tiga permisalan untuk dunia dan akhirat. Keduanya seperti dua daun timbangan dan seperti timur dan barat juga seperti dua perempuan yang dimadu yang jika engkau senangkan salah satunya, engkau membuat tidak suka yang satunya. Oleh karena itu, jika engkau mendapati orang yang mendalam ilmu dunianya seperti ilmu kedokteran dan teknik misalnya, dia tidak begitu paham perkara-perkara akhirat. Demikian pula, jika engkau dapati orang yang mendalam ilmu agama, umumnya tidak mengerti ilmu dunia. Ini semua karena akal tidak bisa memenuhi kebutuhan ilmu agama dan dunia secara bersamaan, sehingga salah satu menjadi penghalang kesempurnaan ilmu satunya. 
( diringkas dari Faidhul Qadir II/79)

Hukum di atas berlaku secara umum, artinya ada juga orang yang bisa menggabungkan ilmu dunia secara mendalam sekaligus paham ilmu agama. Namun, yang seperti ini jarang dijumpai sehingga tidak bisa dijadikan acuan hukum karena hukum diambil dari keumuman. Dengan demikian, jika seseorang ingin mendalami salah satu ilmu baik itu ilmu dunia atau akhirat, maka harus ada yang dimenangkan salah satunya. Menggabungkan memang memungkinkan akan tetapi sulit untuk bisa mendalam. Disamping itu, waktu dan pikiran  yang dicurahkan untuk ilmu dunia -misalnya- tentu akan mengurangi kesempatan untuk menambah ilmu akhirat. Satu jam yang dicurahkan untuk mempelajari ilmu dunia, menyebabkan terluputnya ilmu akhirat dalam kadar waktu tersebut. Ini juga berlaku untuk sebaliknya.
Allahu a'lam 

Semoga Allah beri kita taufik.
Baarakallahu fiikum
Ustadz agus waluyo 
Mudir ma'had darusalam yogyakarta

jika engkau memohon suatu hajat kepada Allah, katakanlah: 'dalam keadaan 'afiyah'."https://shamela.ws/book/13250/38


Telah memberitakan kepada kami Ibnu Nashir, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Yahya bin 'Abd al-Wahhab bin Mandah, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami 'Abdul Karim al-Mulaihi al-Harawi dalam kitabnya, bahwasanya Ishaq bin Ibrahim al-Hafizh menceritakan kepada mereka, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin 'Abdillah bin Muhammad bin al-Husain, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Ahmad asy-Syami, ia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Abu Bakar bin al-Khallal, ia berkata: Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata:

"Dahulu aku hafal Al-Qur'an. Namun ketika aku mulai menuntut ilmu hadis, aku menjadi sibuk (hingga lupa). Aku pun berkata: 'Kapan (aku bisa memulihkannya)?' Lalu aku memohon kepada Allah Azza\ wa\ Jalla agar menganugerahkan kembali hafalan Al-Qur'an kepadaku, tetapi aku tidak mengucapkan: 'dalam keadaan 'afiyah (keselamatan/sehat walafiat)'. Maka aku tidak bisa menghafalnya kembali melainkan saat berada di dalam penjara dan belenggu rantai. Oleh karena itu, jika engkau memohon suatu hajat kepada Allah, katakanlah: 'dalam keadaan 'afiyah'."

https://shamela.ws/book/13250/38

Namun, aku tidak mengatakan: ‘dalam keadaan sejahtera dan selamat (عافية).’Maka aku tidak berjaya menghafalnya melainkan ketika aku berada dalam penjara dan dibelenggu

Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله berkata:
“Aku dahulu menghafaz al-Quran. Kemudian, apabila aku mula menuntut hadis, aku menjadi sibuk (dengan menuntutnya).
Lalu aku memohon kepada Allah عز وجل agar Dia mengurniakan kepadaku kemampuan untuk menghafalnya. Namun, aku tidak mengatakan: ‘dalam keadaan sejahtera dan selamat (عافية).’
Maka aku tidak berjaya menghafalnya melainkan ketika aku berada dalam penjara dan dibelenggu.
Oleh itu, apabila kamu memohon sesuatu hajat kepada Allah, maka katakanlah: ‘Dalam keadaan sejahtera dan selamat (عافية).’”
📚 Manaqib al-Imam Ahmad, karya Ibn al-Jawzi, hlm. 39.

KETIKA AR-RAZI MENYEBUT PLATO DENGAN GELAR "AL-IMAM" DAN MEMBELA TESISNYA


KETIKA AR-RAZI MENYEBUT PLATO DENGAN GELAR "AL-IMAM" DAN MEMBELA TESISNYA

Dalam kajian ilmu kalam dan turots falsafi, pergeseran pemikiran Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) pada fase akhir hidupnya menarik untuk dicermati. Salah satu yang paling menonjol di kitab pamungkasnya, "Al-Mathalib al-'Aliyyah", adalah pembelaan dan adopsi terbukanya terhadap metafisika Plato (Aflatun) dalam menghadapi dominasi filsafat Peripatetik Aristotelian.

Bukan sekadar mengutip, Ar-Razi bahkan menyematkan gelar "Al-Imam" dan "Al-Ilahi" kepada Plato, serta memenangkan tesis-tesisnya terkait entitas abstrak dan hakikat zaman.

Berikut beberapa nukilan otentik dari karya beliau:

1. Kitab Al-Mathalib al-'Aliyyah min al-'Ilm al-Ilahi

Jilid 7, Halaman 29 (Penetapan entitas immateriil / Al-Muthul):

«فَثَبَتَ بِهَذَا الْبُرْهَانِ: وُجُودُ مَوْجُودَاتٍ مُجَرَّدَةٍ فِي الْأَعْيَانِ، وَهِيَ الَّتِي كَانَ يَقُولُ بِهَا الإِمَامُ أَفْلَاطُونُ، وَكَانَ يُسَمِّيهَا بِالْمُثُلِ الْمُجَرَّدَةِ، وَاللهُ أَعْلَمُ»

"Maka terbukti secara pasti dengan burhan (argumen rasional) ini: adanya entitas-entitas immateriil (al-maujūdāt al-mujarradah) dalam realitas objektif eksternal (fī al-a'yān). Inilah pendapat yang dipegang oleh al-Imam Plato, dan ia menamakannya dengan ide-ide immateriil (al-muthul al-mujarradah). Wallāhu a'lam."

Jilid 5, Halaman 52 (Hakikat zaman/waktu & pembelaan atas mazhab Plato):

«بَلْ عِنْدِي: أَنَّ هَذَا الْقَوْلَ أَقْرَبُ الْأَقْوَالِ الْمَذْكُورَةِ فِي مَاهِيَّةِ الزَّمَانِ وَفِي حَقِيقَتِهِ، وَهُوَ مَذْهَبُ الإِمَامِ أَفْلَاطُونَ... وَأَمَّا مَذْهَبُ الإِمَامِ أَفْلَاطُونَ فَهُوَ إِلَى الْعُلُومِ الْبُرْهَانِيَّةِ أَقْرَبُ، وَعَنْ ظُلُمَاتِ الشُّبُهَاتِ أَبْعَدُ»

"...Bahkan menurut pandanganku: pendapat inilah yang paling mendekati kebenaran di antara seluruh pendapat yang disebutkan mengenai esensi dan hakikat waktu, dan ini merupakan mazhab al-Imam Plato... Adapun mazhab al-Imam Plato itu lebih dekat kepada disiplin ilmu yang berbasis burhan (demonstratif-pasti) dan paling jauh dari kegelapan kerancuan berpikir (syubhat)."

Jilid 5, Halaman 77 (Memenangkan tesis Plato atas Aristoteles):

«...أَنَّ الْحَقَّ فِي حَقِيقَةِ الْمَكَانِ وَالزَّمَانِ مَا قَالَهُ أَفْلَاطُونُ الإِلَهِيُّ، لَا مَا اخْتَارَهُ أَرِسْطُوطَالِيسُ»

"...bahwa kebenaran mengenai hakikat ruang dan waktu adalah apa yang dikemukakan oleh Plato sang Teolog/Metafisikus (Aflatun al-Ilahi), bukan pandangan yang dipilih oleh Aristoteles."

2. Kitab Al-Mabahits al-Masyriqiyyah

Jilid 1, Halaman 658–660 (Hakikat zaman dan durasi murni):

«وَهَذَا هُوَ قَوْلُ الإِمَامِ أَفْلَاطُونَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَقُولُ: الْمُدَّةُ إِنْ لَمْ يَقَعْ فِيهَا شَيْءٌ مِنَ الْحَوَادِثِ كَانَتْ دَهْرًا، فَإِذَا وَقَعَتْ فِيهَا الْحَوَادِثُ صَارَتْ زَمَانًا...»

"Dan inilah pendapat al-Imam Plato, sebab ia menyatakan: rentang durasi (al-muddah) apabila belum terjadi padanya sesuatu dari peristiwa-peristiwa temporal (al-hawādits), maka ia merupakan masa murni (dahr); namun manakala telah berlangsung padanya peristiwa-peristiwa temporal, barulah ia menjadi waktu (zamān)..."

----

Demikian
La ode abu hanifa

Keluarlah bersama saudarimu. Sebab, seorang wanita tanpa pria yang melindunginya dan melapangkan jalan baginya bagaikan seekor domba di tengah kawanan serigala; yang paling lemah di antara serigala pun akan berani memangsanya."


Seorang wanita datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan umrah. Ia termasuk salah satu wanita yang paling jelita. Ketika pergi melempar jumrah, Umar bin Abi Rabi'ah—seorang penyair terkenal—melihatnya.

Umar adalah seorang yang sangat menyukai wanita dan gemar merayu mereka. Ia pun mengajak wanita itu berbicara, tetapi wanita tersebut tidak menghiraukannya. Pada malam kedua, Umar kembali mengganggunya. Wanita itu menyoaknya dan berkata: "Jauhilah aku! Sungguh aku berada di tanah haram Allah dan di hari-hari yang sangat suci (agung kehormatannya)." Namun Umar terus mendesaknya. Wanita itu khawatir masalah ini akan mencoreng nama baiknya, sehingga ia meninggalkannya dan kembali ke kemahnya.

Pada malam ketiga, ia berkata kepada saudaranya: "Keluarlah bersamaku dan tunjukkanlah tata cara manasik kepadaku."

Ketika Umar bin Abi Rabi'ah melihat saudara laki-lakinya berjalan bersamanya, ia diam di tempatnya dan tidak berani mengganggunya lagi.

Wanita itu pun melantunkan syair:

Anjing-anjing hanya akan menyerang orang yang tidak memiliki singa (pelindung) Dan mereka takut terhadap serangan singa yang garang.

Ketika Abu Ja'far Al-Manshur mendengar kisah ini, ia berkata: "Aku berharap tidak ada seorang pun gadis dari kaum Quraisy melainkan ia telah mendengar kabar (pelajaran) ini!"

Di suatu negeri, ada seorang wanita salehah dan bijaksana yang memiliki seorang putri. Setiap kali putrinya hendak keluar rumah, wanita itu berkata kepada putra laki-lakinya: "Keluarlah bersama saudarimu. Sebab, seorang wanita tanpa pria yang melindunginya dan melapangkan jalan baginya bagaikan seekor domba di tengah kawanan serigala; yang paling lemah di antara serigala pun akan berani memangsanya."

Sumber: Tarikh Al-Islam karya Imam Adz-Dzahabi (12/54).

Ketika Kamu Sampai pada Bab Haid, kamu Akan tahu Seberapa Banyak Ilmu yang kamu Kuasai!

Ketika Kamu Sampai pada Bab Haid, kamu Akan tahu Seberapa Banyak Ilmu yang kamu Kuasai!

Ini adalah pengingat agar seseorang mempelajari tingkat yang sedang dia jalani dengan baik dan benar terlebih dahulu, sebelum mengkhawatirkan tingkatan yang akan datang setelahnya.

Syaikh Ahmad Al-Quaimi Al-Hanbali hafidzohullah berkata :

"Jika seseorang sudah mempelajari Ar-Roudhul Murbi', maka dia telah siap untuk membaca syarah Muntaha Al-Iradat."

Selain itu banyak orang atau para penuntut ilmu berkata :

“Aku telah mempelajari Ar-Roudhul Murbi' di universitas. Apakah Anda menyarankan saya untuk melanjutkan ke kitab setelahnya?”

Syaikh menjawab; “Tidak. Aku tidak menyarankanmu untuk pindah ke kitab selanjutnya.”

Sebab belajar harus dilakukan dengan cara tertentu dan metodologi yang khusus. Kamu harus terlebih dahulu benar-benar kokoh dalam mazhab dan menguasai secara mendalam berbagai pendapat serta masa'il yang ada dalam mazhab tersebut. Setelah itu barulah kamu pindah ke Al-Muntaha.

Banyak penuntut ilmu yang keras kepala dan berkata; “Aku sudah bergelar Magister, aku sedang menempuh PhD.... dan seterusnya. Mereka telah mencapai jenjang-jenjang yang tinggi lalu berkata; “Aku sudah siap.”

Kami berkata kepadanya (maksudnya jika dia masih belum sepenuhnya yakin; “Baiklah, Ar-Roudhul Murbi'…”

Lalu kami katakan kepadanya; “Cobalah Al-Muntaha, cobalah Al-Muntaha. Begitu kamu sampai pada Kitabul Haid, kamu akan mengetahui siapa dirimu sebenarnya.”

Terlebih lagi pada Muntaha Al-Iradat.

Muntaha Al-Iradat sebagaimana yang ditunjukkan oleh namanya, adalah puncak mazhab Hanbali. Kitab Haid di dalamnya berisi beberapa pembahasan yang sangat sulit.
https://www.facebook.com/share/v/19XPK9UAnB/

Wahai Ayah,Tidak Tahu Jalan Menuju Surga, Bukankah Engkau Nahkodanya?

# Wahai Ayah,Tidak Tahu Jalan Menuju Surga, Bukankah Engkau Nahkodanya?

[Rubrik: Faidah Ringkas]

Wahai Ayah, engkau imam dan pemimpin yang sesungguhnya bagi keluargamu. 

Engkau adalah nahkoda bahtera keluarga dengan penumpangnya istri dan anak-anak-mu.

Hendak ke mana engkau bawa istri dan anakmu? Apakah ke surga? Jika ke surga, engkau harus menuntut ilmu agama agar bahtera rumah tangga tidak kandas karena fitnah dan ujian dunia seperti badai laut yang menerpa bahtera

Wahai ayah, Bagaimana mungkin engkau mengemudikan kapal dan membawa keluarga menuju surga sedangkan jalan menuju surga saja engkau tidak tahu?

Jalan menuju surga itu diketahui dengan belajar agama.

Semoga engkau menjadi nahkoda, imam dan pemimpin yang shalih, memimpin membawa keluarga dan berkumpul kembali di surga Allah kelak bersama keluarga tercinta.

Allah Ta’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga-keluarga kalian dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahrim: 6)

Artikel www. muslimafiyah.com
Asuhan dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK (Alumni Ma'had Al-Ilmi Yogyakarta)


Wahai saudariku janganlah engkau tergesa gesa menikah hingga engkau mendapatkan laki laki yang bertaqwa

Wahai saudariku janganlah engkau tergesa gesa menikah hingga engkau mendapatkan laki laki yang bertaqwa,  dan jika engkau telah mendapatkan suami yang bertaqwa maka perbanyaklah berbuat baik kepadanya dan perbanyaklah bersyukur kepada Allah,  karena orang yang bertaqwa sangatlah langkah di zaman ini

Asy Syaikh Ibnu Utsaimin  رحمه اللَّه  berkata
" Kita menasehati wanita untuk tidak memilih milih dalam pernikahan kecuali laki laki yang taat beragama dan berakhlak,  dan janganlah seorang wanita tergesa gesa menerima pinangan hingga ia mencari tahu tentang orang yang melamarnya itu dari segala sisi"

Fatawa Nur Ala Ad Darb

Rabu, 16 September 2026

Imam Aḥmad bin Ḥanbal dikenal sangat menjaga amal ibadahnya, tetapi pada saat yang sama beliau tidak membanggakan kesalehan dan amalnya kepada orang lain.



 Hanbal berkata: Aku mendengar ‘Abbas bin Muhammad ad-Dūrī berkata: Aku mendengar Yaḥyā bin Ma‘īn berkata:

“Aku tidak pernah melihat orang seperti Aḥmad bin Ḥanbal. Kami telah bersahabat dengannya selama lima puluh tahun, namun selama itu ia tidak pernah membanggakan sedikit pun kepada kami tentang berbagai kebaikan dan kesalehan yang ada pada dirinya.”



‘Abdullah bin Aḥmad bin Ḥanbal berkata: Sulaiman telah menceritakan kepada kami. Ia berkata:


“Ayahku dahulu melaksanakan salat setiap hari dan setiap malam sebanyak tiga puluh tiga rakaat. Ketika beliau sakit karena penyakit yang menimpanya semakin parah, beliau kemudian salat setiap hari dan setiap malam sebanyak seratus lima puluh rakaat. Beliau sudah mendekati usia delapan puluh tahun.”



‘Abdullah bin Aḥmad bin Ḥanbal berkata: Sulaiman telah menceritakan kepada kami. Ia berkata:


“Ayahku membaca Al-Qur’an setiap hari dan mengkhatamkannya setiap tujuh hari. Beliau memiliki wirid khatam setiap tujuh malam, selain salat siang. Beliau biasanya salat sekitar satu jam setelah Isya, kemudian tidur sebentar, lalu bangun pada waktu pagi untuk salat dan berdoa.”



Inti kisahnya: Imam Aḥmad bin Ḥanbal dikenal sangat menjaga amal ibadahnya, tetapi pada saat yang sama beliau tidak membanggakan kesalehan dan amalnya kepada orang lain.
Ustadz umair bin seff

Tidak setiap kenikmatan adalah kemuliaan, dan tidak setiap ujian adalah hukuman


“Tidak setiap kenikmatan adalah kemuliaan, dan tidak setiap ujian adalah hukuman.”

Syekh Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata:

“Rezeki dan pertolongan terkadang memiliki sebab-sebab lain. Sebab, orang-orang fasik dan orang-orang kafir juga diberi rezeki dan pertolongan.

Terkadang Allah memberikan kesulitan kepada orang-orang beriman dan membuat mereka takut kepada musuh mereka, agar mereka kembali kepada-Nya dan bertobat dari dosa-dosa mereka. Dengan demikian, Allah menghimpunkan bagi mereka antara pengampunan dosa dan penghilangan kesusahan.

Dan terkadang Allah memberikan tenggang waktu kepada orang-orang kafir, menurunkan hujan kepada mereka dengan deras, serta memberi mereka harta dan anak-anak, lalu Allah menarik mereka secara berangsur-angsur menuju kebinasaan tanpa mereka sadari.

Hal itu bisa jadi agar Allah menimpakan kepada mereka hukuman di dunia dengan kekuasaan-Nya yang dahsyat, atau agar Dia melipatgandakan azab bagi mereka di akhirat.

Maka, tidak setiap pemberian nikmat merupakan kemuliaan, dan tidak setiap ujian merupakan hukuman.

Allah Ta'ala berfirman:

‘Adapun manusia, apabila Tuhannya mengujinya lalu Dia memuliakannya dan memberinya kenikmatan, maka dia berkata: “Tuhanku telah memuliakanku.” Namun apabila Dia mengujinya lalu membatasi rezekinya, maka dia berkata: “Tuhanku telah menghinakanku.” Sekali-kali tidak!’
(QS. Al-Fajr: 15–17)

Majmu' al-Fatawa, 11/442–443.


Dalam Ilmu Nahwu, saya memiliki metode ringkas yg saya pakai, mungkin bermanfaat bagi orang lain.

Dalam Ilmu Nahwu, saya memiliki metode ringkas yg saya pakai, mungkin bermanfaat bagi orang lain.

Umdatul Kalam (Pondasi Kalimat)

Jumlah ada dua.

Jumlah Ismiyah
Jumlah Fi'liyah

Jumlah ismiyah dibangun atas dua pondasi (umdah).

Mubtada'
Khobar

Mubtada selalu isim (kata benda).
Sedangkan Khobar bebas.
Jika jumlah tidak diawali dengan isim atau fi'il, maka kemungkinan besar Khobar Muawwal (Khobar yang diletakkan di depan).

Mubatada' dan Khobar selalu dalam keadaan rofa', baik dhahir maupun mahal rofa'.

Namun, jika diawali dengan nawasikh, maka akan berubah.

Nawasikh ada tiga.
Mengubah mubtada' (Inna dan keluarganya) 
Mengubah Khobar (Kana dan keluarganya) 
Mengubah keduanya (dzanna dan keluarganya).

Jumlah Fi'liyah

Jumlah Ismiyah dibangun atas dua pondasi.

Fi'il (kata kerja) 
Fa'il (Pelaku/Subjek) berupa kata benda 

Fa'il selalu marfu', dan sebagai pemilik perbuatan (fi'il). Ringkasnya, perbuatan akan selalu dinisbatkan kepadanya.

Jumlah Fi'liyah ada dua.
Ma'lum (aktif)
Majhul (pasif)

Jumlah Fi'liyah bisa didahului kata tanya yang menduduki fail.

Jumlah Fi'liyah, asalnya fi'il dulu baru isim, namun keadaan tertentu bisa berubah.

Jumlah Fi'liyah bisa berupa.
Madhi (lampau)
Mudgori' (Sekalian dan akan datang).
Perintah dan larangan.

Di luar itu ada Fadlah/Mukamilat (pelengkap). Dan dikategorikan sebagai objek dan merupakan kata benda 

Pertama, bisa berupa Manshubat (yang dinashab - umumnya sebagai objek dikenai perbuatan). Keterangan keadaan, waktu atau tempat terjadinya perbuatan (haal). Keterangan perincian (tamyiz), Keterangan pengecualian (mustatsna), keterangan yang dipanggil (munada). 

Manshubat pertama adalah Maf'ulat.

Maf'ulat, yakni objek. Jumlahnya ada lima.

Dikenai perbuatan (objek) maf'ul bih.
Dikenai waktu perbuatan, maf'ul fih.
Dikenai alasan perbuatan, maf'ul lahu.
Dikenai kesamaan perbuatan, maf'ul ma'ah.
Dikenai penjelasan perbuatan, maf'ul muthlaq.

Manshubat kedua adalah haal
Keterangan waktu (dzaraf zaman).
Keterangan tempat (dzaraf makan).

Manshubat ke tiga adalah Tamyiz, keterangan penjelas yang masih samar.

Manshubat keempat adalah pengecualian, yakni yang dikecualikan dari dikenai pekerjaan.

Manshubat kelima adalah yang dipanggil, atau yang dikenai seruan panggilan. (objek panggilan).

Kedua, bisa berupa Majrurot (yang dii'rob jar/khafed).
Pertama majrur karena huruf.
Kedua majrur karena idhofah (penyadaran).

Idhofah ada tiga (bermakna di - fii, dari-min dan milik-li)

Terakhir tawabi', yakni yang mengikuti Umdah dalam keadaan i'robnya.

Pertama, Sifat (na'at).
Kedua, penggandengan (athaf), ada athaf bayan dan athaf nasaq.
Ketiga, penegasan (taukid), ada lafdzi dan maknawi.
Keempat, pengganti (badal).

Ini peta nahwu yang saya pakai untuk mempermudah saya memahami, tentunya masih jauh dari kata baik, namun cukup bagi saya.

Semoga bermanfaat.
Ustadz prasetyo j hertanto

ANAK JADI WALI NIKAH IBUNYA

ANAK JADI WALI NIKAH IBUNYA

PERTANYAN:

apakah boleh seorang anak menjadi wali nikah ibu kandungnya? 

JAWABAN;

Pendapat yang tertetapkan dalam Madzhab Syafi'i anak laki-laki tidak boleh menikahkan atau menjadi wali ibunya, hal ini berbeda dengan pendapat Imam Al Muzani dan Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.

Ibarot:

حاشيىة البجيرمي على شرح المنهج ج ٣ ص ٣٤١
وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ) أُمَّهُ، وَإِنْ عَلَتْ (بِبُنُوَّةٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا مُشَارَكَةَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا فِي النَّسَبِ فَلَا يَعْتَنِي بِدَفْعِ الْعَارِ عَنْهُ، بَلْ يُزَوِّجُهَا بِنَحْوِ بُنُوَّةِ عَمٍّ كَوَلَاءٍ وَقَضَاءٍ، وَلَا تَضُرُّهُ الْبُنُوَّةُ؛ لِأَنَّهَا غَيْرُ مُقْتَضِيَةٍ لَا مَانِعَةٌ.
قَوْلُهُ وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ أُمَّهُ) خِلَافًا لِلْمُزَنِيِّ مَعَ الْأَئِمَّةِ الثَّلَاثَةِ ح ل. (قَوْلُهُ: لِأَنَّهُ لَا مُشَارَكَةَ إلَخْ) أَيْ: لَيْسَ هُنَاكَ رَجُلٌ يُنْسَبَانِ إلَيْهِ بَلْ هُوَ لِأَبِيهِ وَهِيَ لِأَبِيهَا اهـ. شَيْخُنَا.

Tidak boleh seorang anak (laki-laki) jadi wali nikah ibunya sendiri, khilaafan lil Muzanni wal A-immatitstsalaatsah.

Referensi :
- Kitab Nihayatul Muhtaj 14 / 52-53 :

وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ ) خِلَافًا لِلْمُزَنِيِّ كَالْأَئِمَّةِالثَّلَاثَةِ لِعَدَمِ الْمُشَارَكَةِ بَيْنَهُمَا فِي النَّسَبِ ، فَلَا يُعْتَنَى بِدَفْعِ الْعَارِ عَنْهُ وَلِهَذَا لَا يُزَوِّجُ الْأَخُ لِلْأُمِّ

وَأَمَّا { قَوْلُ أَمِّ سَلَمَةَ لِابْنِهَا عُمَرَ قُمْ فَزَوِّجْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ } فَإِنْ أُرِيدَ بِهِ عُمَرُ الْمَعْرُوفُ لَمْ يَصِحَّ لِأَنَّ سِنَّهُ حِينَئِذٍ كَانَ نَحْوَ ثَلَاثِ سِنِينَ فَهُوَ طِفْلٌ لَا يُزَوِّجُ ، فَالظَّاهِرُ أَنَّ الرَّاوِيَ وَهَمَ وَأَنَّ الْمُرَادَ بِهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِأَنَّهُ مِنْ عَصَبَتِهَا وَاسْمُهُ مُوَافِقٌ لِابْنِهَا فَظَنَّ الرَّاوِي أَنَّهُ هُوَ ، وَرِوَايَةُ قُمْ فَزَوِّجْ أُمَّك بَاطِلَةٌ عَلَى أَنَّ نِكَاحَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَفْتَقِرُ لِوَلِيٍّ فَهُوَ اسْتِطَابَةٌ لَهُ ،

وَبِتَقْدِيرِ أَنَّهُ ابْنُهَا أَنَّهُ بَالِغٌ فَهُوَ ابْنُ ابْنِ عَمِّهَا وَلَمْ يَكُنْ لَهَا وَلِيٌّ أَقْرَبُ مِنْهُ وَنَحْنُ نَقُولُ بِوِلَايَتِهِ وَلَا يُزَوِّجُ ابْنٌ بِبُنُوَّةٍ ) خِلَافًا لِلْمُزَنِيِّ كَالْأَئِمَّةِ

 Anak laki-laki sendiri tidak bisa menjadi wali nikah ibunya. Kecuali jika anak laki-laki tersebut merupakan cucu laki-laki dari anak laki-laki yang merupakan paman dari saudara ayahnya perempuan itu (ibnu ibni 'ammiha). Seperti yang terjadi pada pernikahan ummu salamah menikah dengan Rosulullah yang menjadi wali adalah putera ummu salamah yang bernama umar. sebelumnya ummu salamah menikah dengan abu salamah yang merupakan putera pamannya dari ayahnya. Sedangkan hanabilah berpendapat : anak laki-laki memiliki haq wilayah (perwalian) pada ibunya. 

- Syarh Al-Yaqut An-Nafis halaman 585-586 :

أما الابن  فليس له ولاية على أمه ، إلا إذا كان ابن ابن عمها ، هذا له ولاية على أمه ، لكن ليست من جهة البنوة ، ولكن من جهة النسب والعصبة لكن الحنابلة عندهم الابن له حق الولاية ، وله أن يعقد لأمه ، ويستدلون بقول أم سلمة رضي الله عنها لما قالت لابنها عمر : يا عمر ؛ قم فاعقد لي على رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ولما خطبها رسول الله صلى الله عليه وسلم . . قالت له : إنني امرأة غيور ، وإني مصبية ــ أي : عندي صبية ــ فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : (أما الغيرة . . فإني سأدعو الله أن يذهبها منك ، وأما الصبيان . . سأدعو لهم ، ولهم الله ورسوله) وكان هذا من رسول الله صلى الله عليه وسلم شفقة ورحمة بها ؛ لما قتل زوجها وليس لها أحد يعولها ، فكان من شفقته صلى الله عليه وسلم أنه يعول أولادها ، ويجبر كسرها

قلنا : إنها طلبت من ابنها أن يعقد لها ، إلا أنهم قالوا : إن ابنها الذي طلبت منه أن يعقد لها كان صغيرا ، لكن الإمام مالك يقول : إن المراهق له حكم البالغ في كثير من الأمور وأصحابنا الشافعية قالوا : إنه لم يتول عقد نكاحها من جهة البنوة ، وإنما استحقها ؛ لأنه ابن ابن عمها لأن زوج أم سلمة السابق ــ وهو أبو سلمة ــ هو ابن عمها {١} ـ

؛{١} بعد هذه العبارة ، تحول كلام أستاذنا إلى ذكر مناقب سيدتنا أم سلمة ، وأنها من ذوات الشحصية القوية ، وخوفا من الإطالة لم نثبته

Kecuali jika anak laki-laki tersebut merupakan cucu laki-laki dari anak laki-laki yang merupakan paman dari saudara ayahnya perempuan itu (ibnu ibni 'ammiha)

Maksudnya Anak laki-laki itu adalah anak perempuan itu dan suaminya, dan suaminya itu adalah anak dari pamannya perempuan itu, yang mana pamannya adalah saudara kandung ayah dari perempuan itu. (ammun) = paman. (ibnun) anak laki-laki. (ibnu ibnin) = anak laki-lakinya anak laki-laki (cucu laki-laki dari anak laki-laki). (ibnu ibni ammin) = anak lakinya anak lakinya paman. sederhananya (ibnu ibni ammiha) = cucu laki-laki pamannya perempuan dari jalur laki-laki. 

>Urutan wali nikah : ayah, kakek (dari sisi ayah), saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman (saudara ayah sekandung), paman (saudara ayah seayah), anak laki-laki paman sekandung lalu anak laki-laki paman seayah dan seterusnya

[1] المفتاح في النكاح /16-17(الولي في النكاح واحق الأولياء بالتزويج)اولى اللأولياء واحقهم بالتزويج الأب ثم الجد ابو الأب وان علا ثم الأخ الشقيق ثم ثم الأخ لأب ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب وان سفل ثم العم الشقيق ثم العم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب وان سفل ثم عم الأب ثم ابنه وان سفل ثم عم الجد ثم ابنه وان سفل ثم عم ابي الجد ثم ابنه وان سفلوهكذا على هذه الترتيب في سائر العصبات، ويقد الشقيق منهم على من كان لأب، فاذا لم يوجد احد من عصبات النسب فالمعتق فعصبته ثم معتق المعتق ثم عصبته ثم الحاكم او نائبه

Jika seorang ayah telah meningal dunia, atau masih hidup tapi tidak memenuhi persyaratan seperti : beragama lain (bukan muslim) atau gila maka perwalian berpindah ke derajat dibawahnya yaitu kakek, tapi jika kakek juga tidak ada maka berpindah ke saudara laki-laki sekandung dan seterusnya sesuai urutan diatas

المفتاح في النكاح /18واما شروط الولي فمنها كونه مسلما ان كانت الزوجة مسلمة، وكونه بالغا عاقلا حرا رشيدا عقلا. فان اختل شرط من هذه الشروط فلا حق له في الولاية بل لمن بعده من الأولياء اي لمن يليه في الدرجة ان لم يوجد من يساويهi

Wallahu A'lam.
KHAM

SHOLAT JAMA'AH BERDUA DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHROM

SHOLAT JAMA'AH BERDUA DENGAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHROM 

PERTANYAN

Bagaimana hukumnya sholat berjama'ah berdua dengan perempuan selain istri dan mahromnya? 

JAWABAN

قال المصنف رحمه الله (وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشيطان ").
...

(الشَّرْحُ) الْمُرَادُ بِالْكَرَاهَةِ كَرَاهَةُ تَحْرِيمِ هَذَا إذَا خَلَا بِهَا: قَالَ أَصْحَابُنَا إذَا أَمَّ الرَّجُلُ بِامْرَأَتِهِ أَوْ مَحْرَمٍ لَهُ وَخَلَا بِهَا جَازَ بِلَا كَرَاهَةٍ لِأَنَّهُ يُبَاحُ لَهُ الْخَلْوَةُ بِهَا فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ وَإِنْ أَمَّ بِأَجْنَبِيَّةٍ وَخَلَا بِهَا حَرُمَ ذَلِكَ عَلَيْهِ وَعَلَيْهَا لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الَّتِي سَأَذْكُرُهَا إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى.

Hukum shalat berdua dengan bukan mahram (yang laki-kali jadi imam shalat dan yang perempuan bermakmum) 

-menurut Imam Abu Ishaq as-Shirazi adalah makruh tahrim. Sementara Imam Nawawi mempertegas bahwa hukumnya adalah haram.

Majmu' Syarah al-Muhadzab (4/172):

Hukumnya Makruh. 

Referensi

[النووي ,المجموع شرح المهذب ,٤/٢٧٧]
(وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ بِامْرَأَةٍ أَجْنَبِيَّةٍ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ " لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشيطان ") 

Makruh hukum nya laki-laki sholat berjama'ah dengan perempuan yang bukan mahram nya, berdasarkan hadist yang di riwayatkan dari baginda Nabi SAW beliau bersabda :" Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, karena sesungguhnya yang ke tiga dari kedua nya adalah saiton".
(Imam an-Nawawi, kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab 4/277) 

Hukum sholat seperti ini  Makruh Tahrim (menurut Imam Nawawi) dan Haram (menurut Ashab Syafi'i) karena adanya kholwat yang terlarang. 
Disebutkan dalam Al Majmu' 4/227:

قال المصنف - رحمه الله تعالى - : ( ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : { لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان } ) .
( الشرح ) المراد بالكراهة كراهة تحريم ، هذا إذا خلا بها .
قال أصحابنا : إذا أم الرجل بامرأته أو محرم له ، وخلا بها جاز بلا كراهة ; لأنه يباح له الخلوة بها في غير الصلاة ، وإن أم بأجنبية وخلا بها حرم ذلك عليه وعليها ،

"Berkata penulis (Al Muhadzab) : dan dimakruhkan sholatnya seorang lelaki dengan wanita non mahram sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ bersabda: "tidak lah berkholwat seorang lelaki dan perempuan kecuali ketiganya adalah syaitan"
"Keterangan" yang dimaksud dengan makruh disini adalah Makruh Tahrim hal ini jika lelaki itu berduaan saja dengan wanita.
Ashab kami berkata :"apabila seorang lelaki menjadi imam atas seorang wanita mahramnya dengan berduaan saja maka dibolehkan dan tidak makruh sebab diperbolehkan bagi keduanya berkholwat di selain sholat adapun jika wanita itu bukan mahramnya maka haram bagi lelaki dan wanita itu"

⭐ Adapun persamaan antara Makruh Tahrim dan Haram keduanya jika dilakukan sama-sama berdampak dosa, bedanya pada Makruh Tahrim dalil yang dipakai dipahami sebagai dalil dhonni sedangkan pada haram dalilnya dipahami bersifat qot'i yang tidak dapat dicari alasan takwilnya 
(Lihat Hasyiyah Bajuri 197)

⭐ Lantas bagaimana status sholatnya ??

Sholatnya SAH dan menggugurkan kewajiban namun TIDAK BERPAHALA, kasus ini dapat disamakan seperti hukumnya orang sholat di atas tanah yang didapatkan secara batil sebagaimana dijelaskan dalam Al Majmu' 3/169:

( الشرح ) الصلاة في الأرض المغصوبة حرام بالإجماع ، وصحيحة عندنا وعند الجمهور من الفقهاء وأصحاب الأصول . 

"Shalat di tanah ghasab hukumnya haram secara Ijma' namun tetap sah menurut Jumhur Ulama' dari kalangan Ahli Fiqih dan Ushul"

ففي الفتاوى التي نقلها القاضي أبو منصور أحمد بن محمد بن محمد بن عبد الواحد عن عمه أبي نصر بن الصباغ صاحب الشامل رحمه الله قال : " المحفوظ من كلام أصحابنا بالعراق أن الصلاة في الدار المغصوبة صحيحة يسقط بها الفرض ولا ثواب فيها " .

"Dan dalam fatwa-fatwa yang dinukilkan oleh Al Qadhi Abu Mansur Ahmad bin Muhammad dari pamannya Abu Nasr bin As Shobbagh penulis kitab "As Syamil" Rahimahullah berkata: dan yang terekam dari ungkapan ashab kita (Syafi'iyyah) di irak bahwa sholat di tanah ghasab dihukumi sah dan dapat menggugurkan kewajiban tetap tidak ada pahala dalam shalatnya"

 ‎wollohu a'lam

Hukum Wanita Sholat Berjamaah diluar Rumah

 Hukum Wanita Sholat Berjamaah diluar Rumah

Bagaimana hukumnya seorang wanita sholat berjamaah diluar rumah?

Jawaban
Sebagaimana keterangan dalam kitab i'anah at-Tholibiin, menurut pendapat imam ar-Romli makruh bagi seorang wanita yang sholat di luar rumah semisal masjid. Namun ini terkhusus untuk wanita yang mustahat (menarik perhatian lawan jenis baik fisik atau tingkah laku nya) meskipun dia pakai pakaian sederhana.
Dan juga untuk wanita yang tidak mustat akan tetapi dia berdandan atau memakai minyak wangi.

Kemakruhan tersebut bisa menjadi harom jika seorang wanita tersebut tidak meminta izin atau tidak mendapat izin dari wali nya atau suaminya atau jika terjadi fitnah (zina atau pengantar ke perbuatan zina).

Pendapat ini merujuk pada hadis shoheh

لما في الصحيحين: عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت: لو أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - رأى ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعت نساء بني إسرائيل ولما في ذلك من خوف الفتنة.

Dari sayyidah 'Aisyah RA beliau berkata: "Andaikan Rosulullah SAW mengetahui apa yang dilakukan para wanita, pasti beliau mencegah mereka untuk datang ke masjid seperti halnya dicegahnya wanita bani isroil karena ditakutkan terjadi fitnah".

Referensi

[البكري الدمياطي، إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، ٨/٢]
(قوله: والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد أفضل) وذلك لخبر: صلوا - أيها الناس - في بيوتكم، فإن أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة.
أي فهي في المسجد أفضل لأنه مشتمل على الشرف، وكثرة الجماعة غالبا، وإظهار الشعار.
وخرج بالذكر المرأة، فإن الجماعة لها في البيت أفضل منها في المسجد، لخبر: لا تمنعوا نساءكم المسجد، وبيوتهن خير لهن.
نعم، يكره لذوات الهيئات حضور المسجد مع الرجال، لما في الصحيحين: عن عائشة رضي الله عنها أنها قالت: لو أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - رأى ما أحدث النساء لمنعهن المسجد كما منعت نساء بني إسرائيل ولما في ذلك من خوف الفتنة.
وعبارة شرح م ر: ويكره لها - أي للمرأة - حضور جماعة المسجد إن كانت مشتهاة - ولو في ثياب بذلة - أو غير مشتهاة - وبها شئ من الزينة أو الريح الطيب.
وللإمام أو نائبه منعهن حينئذ، كما له منع من تناول ذا ريح كريه من دخول المسجد.
ويحرم عليهن بغير إذن ولي أو حليل أو سيد أوهما في أمة متزوجة، ومع خشية فتنة منها أو عليها.
اه.
Kham

HUKUM MENGULANGSHOLAT BERJAMA'AH DIRUMAH

HUKUM MENGULANG
SHOLAT BERJAMA'AH DI
RUMAH

PERTANYAAN :

ustadzah saya mau tanya : Boleh
tidak misal kita sudah sholat
berjamaah di masjid (sebagai
ma'mum) kemudian sholat lagi di
rumah ( menjadi Imam untuk istri),
mohon jawabannya, terima kasih.

JAWABAN :

jika kita sudah sholat berjamaah di masjid
(sebagai ma'mum) maka boleh
sholat lagi di rumah ( menjadi Imam
untuk si istri), walaupun shalat
pertamanya berjama'ah, baik jadi
imam atau ma'mum di shalat
pertama atau di shalat kedua,
walaupun cuman berdua.
- Ibarot :
ﻓﻤﻦ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺛﻢ ﻭﺟﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﺧﺮﻯ،
ﻓﻘﺪ ﺫﻫﺐ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻓﻲ ﺍﻷﺻﺢ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ
ﺇﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻣﺮﺓ ﺃﺧﺮﻯ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ: ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﺼﺒﺢ، ﻓﺮﺃﻯ ﺭﺟﻠﻴﻦ ﻟﻢ
ﻳﺼﻠﻴﺎ ﻣﻌﻪ ﻓﻘﺎﻝ: ﻣﺎ ﻣﻨﻌﻜﻤﺎ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻴﺎ ﻣﻌﻨﺎ؟ ﻗﺎﻻ: ﺻﻠﻴﻨﺎ
ﻓﻲ ﺭﺣﺎﻟﻨﺎ، ﻓﻘﺎﻝ: ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻴﺘﻤﺎ ﻓﻲ ﺭﺣﺎﻟﻜﻤﺎ ﺛﻢ ﺃﺗﻴﺘﻤﺎ
ﻣﺴﺠﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﺼﻠﻴﺎ ﻣﻌﻬﻢ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﻟﻜﻤﺎ ﻧﺎﻓﻠﺔ .
ﻓﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﺻﻠﻴﺘﻤﺎ . ﻳﺼﺪﻕ ﺑﺎﻻﻧﻔﺮﺍﺩ
ﻭﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ، ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻷﺛﺮﻡ ﻋﻦ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻗﺎﻝ: ﺳﺄﻟﺖ ﺃﺑﺎ
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻤﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺛﻢ ﺩﺧﻞ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ - ﻭﻫﻢ
ﻳﺼﻠﻮﻥ- ﺃﻳﺼﻠﻲ ﻣﻌﻬﻢ؟ ﻗﺎﻝ: ﻧﻌﻢ، ﻭﻗﺪ ﺭﻭﻯ ﺃﻧﺲ ﻗﺎﻝ:
ﺻﻠﻰ ﺑﻨﺎ ﺃﺑﻮ ﻣﻮﺳﻰ ﺍﻟﻐﺪﺍﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺮﺑﺪ، ﻓﺎﻧﺘﻬﻴﻨﺎ ﺇﻟﻰ
ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺠﺎﻣﻊ، ﻓﺄﻗﻴﻤﺖ ﺍﻟﺼﻼﺓ، ﻓﺼﻠﻴﻨﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﻐﻴﺮﺓ
ﺑﻦ ﺷﻌﺒﺔ، ﻭﻋﻦ ﺻﻠﺔ ﻋﻦ ﺣﺬﻳﻔﺔ ﺃﻧﻪ ﺃﻋﺎﺩ ﺍﻟﻈﻬﺮ
ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﻭﺍﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺪ ﺻﻼﻫﻦ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ، ﻭﺳﻮﺍﺀ
ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﻌﺎﺩ ﻣﻌﻬﺎ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻫﻲ
ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻷﻭﻝ ﺃﻡ ﻻ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺠﻤﻮﻉ:
ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ - ﺃﻱ ﻣﻦ ﺍﻷﻭﺟﻪ :-
ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﻟﻜﻮﻥ ﺍﻹﻣﺎﻡ
ﺃﻋﻠﻢ ﺃﻭ ﺃﻭﺭﻉ ﺃﻭ ﺍﻟﺠﻤﻊ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ﺃﺷﺮﻑ ﺍﺳﺘﺤﺐ
ﺍﻹﻋﺎﺩﺓ ﻭﺇﻻ ﻓﻼ، ﻭﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻹﻋﺎﺩﺓ ﻣﻄﻠﻘﺎً ....
ﺍﻧﺘﻬﻰ .
ﻭﺫﻫﺐ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ، ﻭﻫﻮ ﻣﻘﺎﺑﻞ ﺍﻷﺻﺢ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺇﻟﻰ
ﺃﻥ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻓﻼ ﻳﻌﻴﺪﻫﺎ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﺧﺮﻯ،
ﻷﻧﻪ ﺣﺼﻞ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻋﺔ ﻓﻼ ﻣﻌﻨﻰ ﻟﻺﻋﺎﺩﺓ ﺑﺨﻼﻑ
ﺍﻟﻤﻨﻔﺮﺩ، ﻭﺍﺳﺘﺜﻨﻰ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺤﺮﺍﻡ، ﻭﻣﺴﺠﺪ
ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻭﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﻘﺪﺱ، ﻗﺎﻟﻮﺍ: ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻤﻦ ﺻﻠﻰ ﺟﻤﺎﻋﺔ
ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﺃﻥ ﻳﻌﻴﺪ ﻓﻴﻬﺎ ﺟﻤﺎﻋﺔ، ﻟﻔﻀﻞ
ﺗﻠﻚ ﺍﻟﺒﻘﺎﻉ . ﻭﺭﺍﺟﻊ ﺃﻳﻀﺎً ﺍﻟﻔﺘﺎﻭﻯ ﺫﺍﺕ
Dari ibaroh panjang di atas coba
fokuskan pada beberapa titik
berikut :
ﻓﻤﻦ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺛﻢ ﻭﺟﺪ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﺃﺧﺮﻯ
Maka barang siapa yang telah shalat
fardlu 5 waktu dalam jamaah
kemudian MENDAPATI JAMAAH
lainnya.
Meski dalam ibaroh ini dan juga
sekian banyak ibaroh yang lain,
yang ditemui adalah kata JAMAAH,
kalau istri sendirian di rumah tentu
bukanlah jamaah. Fokus juga pada :
ﻭﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﺳﺘﺤﺒﺎﺏ ﺍﻹﻋﺎﺩﺓ ﻣﻄﻠﻘﺎً
Namun pendapat madzhab [Syafi'iy]
kesunnahan mengulang itu bersifat
mutlak, tidak mesti adanya
tambahan keutamaan sebagaimana
dikatakan dalam AlMajmu'.
- kitab ianah 2/6 - 7 :
ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻤﻌﻴﻦ
ﻭﺗﺴﻦ ﺇﻋﺎﺩﺓﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﻗﺖ ﻭﺃﻥ ﻻ
ﺗﺰﺍﺩ ﻓﻲ ﺇﻋﺎﺩﺗﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﺓ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﺸﻴﺦ ﺷﻴﻮﺧﻨﺎ ﺃﺑﻲ
ﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﻜﺮﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻟﻮ ﺻﻠﻴﺖ ﺍﻷﻭﻟﻰ
ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻊ ﺁﺧﺮ ﻭﻟﻮ ﻭﺍﺣﺪﺍﺍﻣﺎﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺃﻭ ﻣﺄﻣﻮﻣﺎ ﻓﻲ
ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺃﻭ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺑﻨﻴﺔ ﻓﺮﺽ ﻭﺇﻥ ﻭﻗﻌﺖ ﻧﻔﻼ ﻓﻴﻨﻮﻱ
ﺇﻋﺎﺩﺓ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻤﻔﺮﻭﺿﺔ
ﻭﺍﺧﺘﺎﺭ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﺃﻭ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﻣﺜﻼ ﻭﻻ
ﻳﺘﻌﺮﺽ ﻟﻠﻔﺮﺽ ﻭﺭﺟﺤﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻟﻜﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﻣﺮﺟﺢ
ﺍﻷﻛﺜﺮﻳﻦ ﻭﺍﻟﻔﺮﺽ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻭﻟﻮ ﺑﺎﻥ ﻓﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﻟﻢ
ﺗﺠﺰﺋﻪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺍﻋﺘﻤﺪﻩ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻭﺷﻴﺨﻨﺎ ﺧﻼﻓﺎ ﻟﻤﺎ
ﻗﺎﻟﻪ ﺷﻴﺨﻪ ﺯﻛﺮﻳﺎ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻠﻐﺰﺍﻟﻲ ﻭﺍﺑﻦ ﺍﻟﻌﻤﺎﺩ ﺃﻱ ﺇﺫﺍ ﻧﻮﻱ
ﺑﺎﻟﺜﺎﻧﻴﺔ ﺍﻟﻔﺮﺽ

Wallohu a'lam.
Kh ali mahrus

BERJAMA'AH DI MASJID ATAU DI RUMAH BERSAMA ISTRI ?

BERJAMA'AH DI MASJID ATAU DI RUMAH BERSAMA ISTRI ?

وَبَحَثَ الْإِسْنَوِيُّ كَالْأَذْرَعِيِّ أَنَّ صَلَاتَهُ فِي الْمَسْجِدِ لَوْ كَانَتْ تُفَوِّتُ الْجَمَاعَةَ لِأَهْلِ بَيْتِهِ كَزَوْجَتِهِ كَانَتْ صَلَاتُهُ بِبَيْتِهِ أَفْضَلَ مِنْ صَلَاتِهِ بِالْمَسْجِدِ وَظَاهِرُهُ وَإِنْ كَثُرَ جَمْعُ الْمَسْجِدِ وَقَلَّ جَمْعُ الْبَيْتِ لِأَنَّ حُصُولَهَا لَهُمْ بِسَبَبِهِ رُبَّمَا عَادَلَ فَضِيلَتَهَا فِي الْمَسْجِدِ أَوْ زَادَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَمُسَاعَدَةِ الْمَجْرُورِ مِنْ الصَّفِّ كَمَا فِي شَرْحِ م ر 

Sholat berjamaah di masjid TIDAK LEBIH BAIK bila meninggalkan solat jama'ah keluarga di rumah. artinya bila ketidak hadirannya mengakibatkan hilangnya sholat jamaah di rumah, maka si laki-laki lebih baik solat berjamaah di rumah. [ albujairomi ala alkhothib 1 / 290 ].

Bila shalat berjama'ah di masjid atau tempat jama'ah yang lain menyebabkan istrinya shalat sendirian dirumah / tidak berjama'ah maka lebìh afdlol berjama'ah di rumah bersama istri dengan catatan ketidakhadirannya ke masjid bukan menjadi penyebab tidak terlaksananya shalat jama'ah di masjid.

Busyrol Karim Juz 1 hal 119

بشرى الكريم ج ١ ص ١١٩

(والجماعة للرجل) ولو صبياً (في المسجد أفضل) منها خارجه؛ للخبر المتفق عليه: "إن أفضل صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة"، ولفضل المشي إليها.نعم؛ إن كان يصليها في أهله جماعة، وذهابه إلى المسجد يفوتها وقام الشعار بغيره، ولم يتعطل مسجد بغيبته فهو أفضل.

Mughnil Muhtaj : 1/229 :

مغني المحتاج : ١ / ٢٢٩

نعم لو كان إذا ذهب إلى المسجد وترك أهل بيته لصلوا فرادى أو لتهاونوا أو بعضهم في الصلاة أو لو صلى في بيته لصلى جماعة وإذا صلى في المسجد صلى وحده فصلاته في بيته أفضل.

Al Bajuri : 1/193 :

الباجوري : ١ / ١٩٣

وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل.

Wollohu a'lam
Kh ali mahrus 

Hukum Sholat berjama’ah terjadi Khilaf, menurut Imam Ar-rofi’i dan Imam Mawardi Hukumnya adalah Sunnah Mu’akkad , dan menurut Imam Nawawi Qoul mu’tamad Hukumnya Fardhu Kifayah yang mana apabila dalam satu Kampung tidak ada yang Sholat Berjama’ah maka Satu Kampung dihukumi Haram semua.

– Nihayatus zain :

صلاة الجماعة فى أدء مكتوبة غير جمعة سنة مؤكدة عند الرفعى والماوردى، والمعتمد عند النووى وغيره أنها في غير جمعة فرض كفاية لرجال. نهاية الزين ص 117

– Kifayatul Ahyar :

كفاية الاخيار ( باب صلاة الجماعة ) ( فصل) وصلاة الجماعة مؤكدة وعلى المأموم أن ينوي الجماعة دون الإمام )

الأصل في مشروعية الجماعة الكتاب والسنة وإجماع الأمة قال تعالى { وإذا كنت فيهم فأقمت لهم الصلاة فلتقم طائفة منهم معك } الآية أمر بالجما

عة في قوله فلتقم فعند الأمن أولى وهي فرض عين في الجمعة وأما في غيرها ففيه خلاف الصحيح عند الرافعي أنها سنة وقيل فرض كفاية وصححه النووي وقيل فرض عين وصححه ابن المنذر وابن خزيمة وحجة من قال انها سنة قوله صلى الله عليه وسلم

( صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة ) وروى البخاري بخمس وعشرين درجة من رواية أبي سعيد فقوله صلى الله عليه وسلم أفضل يقتضي جواز الأمرين إذ المفاضلة تقتضي ذلك فلو كان أحد الأمرين ممنوعا لما جاءت هذه الصيغة وحجة من قال بفرض الكفاية قوله صلى الله عليه وسلم

( ما من ثلاثة في قرية أو بدو لا تقام فيهم الصلاة إلا استحوذ عليهم الشيطان فعليكم بالجماعة فإنما يأكل الذئب من الغنم القاصية ) وحجة من قال إنها فرض عين أحاديث منهما قوله صلى الله عليه وسلم

( لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ثم آمر رجلا فيصلي بالناس ثم أنطلق مع رجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة فأحرق عليهم بيوتهم بالنار ) وجوابه أنه لم يحرق وأن هذا كان في المنافقين واعلم أن الجماعة تحصل بصلاة الرجل في بيته مع زوجته وغيرها لكنها في المسجد أفضل وحيث كان الجمع من المساجد أكثر فهو أفضل فلو كان بقربه مسجد قليل الجمع وبالبعيد مسجد كثير الجمع فالبعيد أفضل إلا في حالتين الصحيح عند الرافعي أنها سنة واعلم أن الجماعة تحصل بصلاة الرجل في بيته مع زوجته وغيرها لكنها في المسجد أفضل

Bila suami shalat berjama’ah di masjid menyebabkan istrinya shalat sendirian dirumah/tidak berjama’ah maka lebìh utama suami sholat berjama’ah dirumah bersama istri dengan catatan dengan tidak hadirnya dia kemasjid tidak menyebabkan kekosongan jama’ah dimasjid/dengan tidak hadirnya dia ke masjid tetap ada sholat berjama’ah di masjid :

Kitab Busyro Al Karim 1/119 :

..نعم إن كان يصليها بأهله جماعة وذهابه الى المسجد يفوتها وقام الشعار بغيره ولم يتعطل مسجد بغيبته فهو أفضل. بشرى الكريم

Al Bajuri 1/193 :

وتحصل فضيلة الجماعة بصلاته بزوجته أو نحوها بل تحصيله الجماعة لأهل بيته أفضل. الباجوري

KESIMPULAN :

Kalau cuma seorang, semisal cuma istri, maka akan mudah mengontrolnya untuk shalatnya menunggu suami pulang dari masjid, dan suami mengulangi sholat berjamaah lagi bersama istri dan anaknya. Ibarot-ibarot tampaknya condong untuk bahkan membiarkan istri shalat sendiri daripada suami tidak ke masjid. Dan secara logika, kalau semua suami mengambil kebijakan shalat dengan istri di rumah karena kalau istri ke masjid makruh misalnya, maka masjid akan cenderung kosong. Namun kalau ahli rumahnya banyak seperti diungkap dalam ibarot mughnil muhtaj di atas, maka akan sulit mengontrol untuk menunggu suami pulang , karenanya langsung dikatakan lebih utama suami sholat berjamaah di rumah.
Kham

Akan ada Pemimpin-pemimpin atas kalian, kalian mengenali (kebaikan) mereka dan mengingkari (kemungkaran) mereka."

https://www.facebook.com/share/v/1PnGLvoDf5/

Bagian 1: Pembacaan Hadis & Penjelasan Syekh
Pembaca Hadis:
> Musaddad menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Daud menceritakan kepada kami (secara makna), ia berkata: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, dari Mu'alla bin Ziyad dan Hisham bin Hassan, dari Al-Hasan, dari Dhabba bin Mihsan, dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha—istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam—bahwa beliau bersabda:
> "Akan ada Pemimpin-pemimpin atas kalian, kalian mengenali (kebaikan) mereka dan mengingkari (kemungkaran) mereka. Barang siapa yang mengingkari..."
> Abu Daud berkata: Hisham berkata: "...dengan lisannya, maka sungguh ia telah bebas (bebas dari dosa/kesalahan). Dan barang siapa yang membenci dengan hatinya, maka sungguh ia telah selamat. Akan tetapi (dosa/celaka bagi) orang yang ridha dan mengikuti."
> Lalu ditanyakan: "Wahai Rasulullah, tidakkah kita membunuh mereka?"
> Ibn Daud berkata: "Tidakkah kita memerangi mereka?"
> Beliau menjawab: "Tidak, selama mereka masih mendirikan shalat."
Syekh (Memberikan Penjelasan):
> Kemudian Abu Daud membawakan hadis Ummu Salamah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda... Apa yang beliau katakan?
> "Akan ada Pemimpin-pemimpin atas kalian, kalian mengenali (kebaikan) mereka dan mengingkari (kemungkaran) mereka."
> Maksudnya, kalian akan melihat pada diri mereka hal-hal yang dikenal (baik/terpuji) dan hal-hal yang ingkar (buruk/mungkar). Kalian mengenali dan mengingkari. Artinya, pada diri mereka terdapat kebaikan dan terdapat keburukan; ada hal-hal yang terpuji dan ada hal-hal yang tercela; ada hal-hal yang ma'ruf dan ada hal-hal yang mungkar; ada kebenaran dan ada kebatilan. Kalian mengenali dan kalian mengingkari. Ya.
Pembaca Hadis:
> "Maka barang siapa yang mengingkari..."
> Abu Daud berkata: Hisham berkata: "...dengan lisannya, maka sungguh ia telah bebas."
Syekh (Melanjutkan Penjelasan):
> "Maka barang siapa yang mengingkari..."
> (Abu Daud berkata: Hisham berkata: "...dengan lisannya...")
> Maksudnya, mengingkari dengan lisannya terhadap perkara yang mungkar. Sebab, perkara yang terpuji (baik) tidak ada masalah padanya. Pembahasan di sini adalah mengenai kemungkaran yang terjadi dari mereka.
> Maka barang siapa yang mengingkari dengan lisannya, yaitu dengan cara yang disyariatkan, cara yang membawa maslahat dan tidak menimbulkan mudarat (kerusakan)—bukan dengan menyampaikannya di atas mimbar-mimbar, atau dengan membongkar aib/mencela (tasyhir), atau berbicara di perkumpulan-perkumpulan umum yang dapat memicu provokasi, memancing emosi massa, dan menimbulkan fitnah. Yang seperti itu bukanlah bentuk nasihat dan bukan tindakan yang benar.
> Seseorang sendiri tentu tidak ridha jika hal seperti itu terjadi pada dirinya apabila ia melakukan kesalahan; ia tidak suka jika kesalahannya diungkit di atas mimbar atau dibicarakan di majelis-majelis umum yang dapat membawa dampak buruk. Jika demikian halnya, maka hendaknya seseorang memperlakukan orang lain sebagaimana ia ingin diperlakukan.
> Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-'As radhiyallahu 'anhuma:
> "Barang siapa yang ingin dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, hendaknya ajalnya mendataginya dalam keadaan ia beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaknya ia memperlakukan manusia sebagaimana ia suka untuk diperlakukan."
> Maksudnya, ia memperlakukan orang lain dengan cara yang ia sukai jika orang lain memperlakukannya demikian.
> Maka, ia mengingkari dengan lisannya:
> * Baik dengan secara rahasia/empat mata jika memungkinkan,
> * Atau melalui persuratan/tulisan,
> * Atau menghubungi orang yang memiliki akses kepadanya untuk mengingatkannya.
> Sebagaimana yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu ketika beliau diajak bicara mengenai Utsman radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata kepada mereka: "Apakah kalian mengira aku tidak bicara kepadanya melainkan kalian harus mendengarnya? Sungguh aku telah bicara kepadanya secara pribadi dengan cara yang tidak menimbulkan mudarat atau dampak yang tidak baik."
> Kesimpulannya, kemungkaran itu harus diingkari, tetapi dengan cara yang memberikan manfaat, bukan dengan cara yang memperkeruh suasana, memicu fitnah, kekacauan, serta memprovokasi massa.
Syekh (Melanjutkan):
> "Maka barang siapa yang mengingkari dengan lisannya, sungguh ia telah bebas." Maksudnya, ia telah menunaikan kewajibannya.
> "Dan barang siapa yang membenci dengan hatinya, maka sungguh ia telah selamat."
> Yaitu bagi orang yang tidak mampu mengubah atau mengingkari dengan lisannya, namun ia membenci kemungkaran tersebut di dalam hatinya, maka ia selamat (bebas dari dosa).
> "Akan tetapi (dosa/celaka bagi) orang yang ridha dan mengikuti."
> Inilah orang yang berdosa. Yaitu orang yang mengikuti kemungkaran, menyetujuinya, mendukungnya, atau menunjukkan keridhaan terhadap kemungkaran tersebut. Dialah yang berdosa dan menjadi sekutu bagi penguasa dalam dosa tersebut.
Bagian 2: Pesan Penutup (04:45 - 04:58)
Penceramah:
> "Pegang teguhlah jalan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Walaupun engkau menjadi asing di tengah-tengah mereka, bersabarlah atas keasingan tersebut. Tetaplah berada di atas jalan yang lurus, bersabarlah di atasnya, dan teguhlah hingga engkau sampai ke surga."

Batasan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Penguasa/Pemerintah dan Penjelasan Hadits 'Kalimat Hak di Hadapan Pemimpin yang Zalim'

Syaikh Salih al-Luhaidan (Syaikh Saleh Al-Luhaidan) berjudul:

"Batasan Pengingkaran Secara Terbuka Terhadap Penguasa/Pemerintah dan Penjelasan Hadits 'Kalimat Hak di Hadapan Pemimpin yang Zalim'":

Rangkuman dan Terjemahan Isi Video

Pertanyaan [00:00]:

Penanya mengajukan pertanyaan ringkas mengenai batasan (dhawabith) dalam mengingkari/mengkritik pejabat, direktur, atau penguasa secara terbuka (al-'alani). Serta penjelasan terkait hadits Nabi ﷺ tentang menyampaikan kalimat yang benar (kalimat haqq) di hadapan penguasa yang zalim, serta hadits tentang mengubah kemungkaran dengan tangan, lisan, atau hati.

Kaidah Pengingkaran Kemungkaran [00:36]:

Syaikh menjelaskan bahwa jika seseorang memungkinkan untuk mengubah suatu kemungkaran tanpa harus memancing kemarahan penguasa/pemimpin, maka ia wajib menempuh jalan yang dapat mencapai tujuan tersebut tanpa menimbulkan kemarahan/kemudaratan dari penguasa.

Contoh dari Para Sahabat Nabi ﷺ [01:06]:

Syaikh memberikan contoh pengingkaran di hadapan penguasa berdasarkan atsar sahabat:

Kisah Abu Sa'id al-Khudri [01:06]: Ketika penguasa Bani Umayyah di Madinah mengubah urutan pelaksanaan shalat 'Ied (mendahulukan khotbah sebelum shalat agar jamaah tidak pergi), seseorang mengingkarinya dan Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه menyatakan bahwa orang tersebut telah menunaikan kewajibannya untuk menegakkan Sunnah [01:58].

Kisah Ibnu Umar dan Al-Hajjaj [02:41]: Ketika Al-Hajjaj menyampaikan khotbah, Ibnu Umar رضي الله عنه (melalui anaknya, Salim) mengingatkan Al-Hajjaj bahwa jika ingin mengikuti Sunnah Nabi, hendaknya memperpendek khotbah dan memperpanjang shalat [03:05]. Al-Hajjaj pun mengakui kebenaran nasihat tersebut [03:22].

Nasihat untuk Khotbah [03:22]:

Pengkhotbah hendaknya berhati-hati agar durasi khotbah tidak mendominasi atau melebihi waktu shalat, melainkan menyampaikan syariat Islam secara ringkas dan padat [03:55].

URL Video: https://youtu.be/e0uuoHO3NFU


Setiap sesuatu yang baru memiliki kelezatan tersendiri

JENUH DAN MENCOBA HAL-HAL BARU

Jiwa manusia mudah jenuh terhadap yang berulang, dan mudah terpikat oleh yang baru. Di situlah ujian bermula: apakah ia mencari pembaruan dalam kebaikan, atau mencari kebaikan dalam setiap hal yang baru.

Awalnya, jenuh mengkaji hal yang itu-itu saja: tauhid, akidah, dan manhaj. Lalu jiwa mulai mencari sesuatu yang baru, karena kebaruan memiliki kelezatan yang menggoda. Hingga tanpa disadari, pencarian itu menyeretnya kepada bid‘ah.

Imam Asy-Syatibi -rahimahullah- berkata: “ Dan (alasan lain manusia berbuat bid'ah, pent.) Juga, sesungguhnya jiwa-jiwa manusia terkadang merasa bosan dan jenuh jika terus-menerus melakukan ibadah yang telah tersusun dan rutin. Maka, apabila diperbarui baginya suatu perkara yang belum pernah dikenalnya, muncul semangat baru yang sebelumnya tidak ada ketika terus berada pada perkara yang pertama. Oleh karena itu, mereka mengatakan:

لِكُلِّ جَدِيدٍ لَذَّةٌ

‘Setiap sesuatu yang baru memiliki kelezatan tersendiri.’

Berdasarkan makna ini, ada yang mengatakan: sebagaimana manusia mendapatkan hukuman-hukuman baru sesuai dengan banyaknya kadar kemaksiatan yang mereka lakukan, demikian pula mereka mendapatkan berbagai hal yang mendorong mereka kepada kebaikan sesuai dengan kadar futur (kelesuan) yang menimpa mereka.

Dan dalam hadis Mu‘adz bin Jabal رضي الله عنه disebutkan:

‘Hampir saja ada seseorang yang berkata: “Mereka tidak akan mengikutiku.” Maka ia pun membuat sesuatu yang baru bagi mereka selain Al-Qur’an yang telah aku ajarkan kepada mereka. Maka mereka pun mengikutinya. Karena itu, jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan, sebab apa yang diada-adakan itu adalah kesesatan.’”

[Al-I'tisham, (I/49) Tahqiq: Syaikh Masyhur Alu Salman, cet Ad-Dar Al-Atsariyah]

Dika Wahyudi 
16 September 2026
4 Rabiul Akhir 1448 H