Selasa, 09 Desember 2025

Wajibkah Meminta Izin Orang Tua Sebelum Jihad?]

[Wajibkah Meminta Izin Orang Tua Sebelum Jihad?]
Berdasarkan: Minhah al-‘Allam karya ‘Abdullah al-Fauzan, Jilid 9 hlm. 17

Syaikh al-Fauzan mengutip hadits Abu Sa‘īd radhiyallahu ‘anh:
«ارْجِعْ فَاسْتَأْذِنْهُمَا، فَإِنْ أَذِنَا لَكَ، وَإِلَّا فَبِرَّهُمَا»
"Kembalilah, mintalah izin kepada kedua orang tuamu. Jika mereka mengizinkan, maka berangkatlah; jika tidak, maka berbaktilah kepada keduanya."

Hadits ini menunjukkan wajibnya meminta izin orang tua untuk jihad tathawwu’ (sunnah). Ibn ‘Abd al-Barr menegaskan tidak ada khilaf di antara ulama bahwa seseorang tidak boleh pergi berperang jika kedua orang tuanya membenci atau salah satunya tidak ridha, karena meninggalkan hak mereka adalah bentuk ‘uquq (kedurhakaan).

Namun para ulama mengecualikan jihad fardhu ‘ayn seperti:
• saat terjadi nafir ‘am (seruan umum),
• saat musuh menyerang,
• atau saat seseorang telah berada di garis pertempuran.

Dalam kondisi tersebut, izin orang tua tidak diperlukan, karena "tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah".

Ibn Taimiyyah berkata: “Jika jihad telah menjadi fardu ‘ayn, maka ia lebih ditekankan daripada birrul walidain.”
ustadz hasan al jaizy