[Iddah Keguguran: Lima Keadaan dan Batas Minimal Kandungan]
Berdasarkan: al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaj, Syaikh Muḥammad bin Ali al-Itsyuby, Jilid 26 hlm. 291 (ringkasan dari Ibn Qudāmah)
Syaikh al-Ityuby mengutip ringkasan Ibn Qudamah tentang iddah wanita yang keguguran pasca perceraian atau wafat suami. Disebutkan bahwa jika seorang wanita mengalami keguguran, maka apa yang keluar dari rahimnya tidak lepas dari lima keadaan:
1. Keluar janin yang sudah tampak bentuk manusia (kepala, tangan, kaki, dsb).
Dalam keadaan ini, iddahnya selesai tanpa khilaf di antara ulama. Ibn al-Mundzir menukil ijma’ ulama bahwa jika jelas itu adalah janin, maka ia masuk dalam firman Allah:
﴿وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ﴾
“Perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalāq: 4)
2. Keluar berupa air mani (nuthfah) atau darah yang tidak jelas apakah itu bakal janin atau bukan.
Dalam kondisi ini, tidak ada hukum iddah yang berubah karena belum terbukti itu janin, baik dengan penglihatan maupun kesaksian ahli.
3. Keluar segumpal daging (mudhghah) yang belum tampak bentuk, namun bidan-bidan terpercaya bersaksi bahwa di dalamnya ada bentuk halus janin.
Ini dihukumi seperti keadaan pertama: iddah selesai, karena ahli yang terpercaya menegaskan bahwa itu janin.
4. Keluar mudhghah tanpa bentuk, namun bidan terpercaya bersaksi bahwa itu permulaan penciptaan manusia.
Dalam hal ini, terdapat dua riwayat dari Imam Ahmad:
o Riwayat pertama: iddah tidak selesai, dan tidak dihukumi sebagai “umm walad”.
o Riwayat kedua: iddah tidak selesai, tetapi status “umm walad” ditetapkan, sebagai bentuk kehati-hatian.
5. Keluar mudhghah tanpa bentuk, dan tidak ada kesaksian ahli bahwa itu permulaan penciptaan manusia.
Maka iddah tidak selesai, dan ia bukan umm walad, karena tidak terbukti sebagai janin.
Ibn Qudāmah juga menyebut bahwa iddah tidak pernah berakhir hanya dengan keluarnya nuthfah atau ‘alaqah, meskipun ada yang menyebutnya permulaan penciptaan, kecuali pendapat al-Hasan al-Bashri—namun jumhur ulama menilainya lemah.
Tentang batas minimal usia kandungan yang dengannya iddah bisa berakhir, disebutkan bahwa yang paling sedikit adalah 80 hari sejak kemungkinan terjadi jima’, berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
«إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ…»
“Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan penciptaannya dalam rahim ibunya selama empat puluh hari berupa nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah selama itu pula, lalu menjadi mudhghah selama itu pula…” (Muttafaq ‘alaih)
Karena iddah tidak selesai dengan sesuatu yang kurang dari mudhghah, maka secara minimal ia terjadi setelah kurang-lebih 80 hari. Adapun setelah 4 bulan, maka tidak ada keraguan lagi karena masuk fase penciptaan yang lebih sempurna.