Kamis, 05 Maret 2026

Syariat Tetap, Fiqh Dapat Berubah:

Syariat Tetap, Fiqh Dapat Berubah: Pelajaran dari Analisis Ibn al-Qayyim
Dalam kajian ushul fiqh, para ulama membedakan antara syariat dan fiqh. Syariat merujuk kepada wahyu yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan fiqh adalah hasil pemahaman dan ijtihad ulama terhadap wahyu tersebut. Karena itu, syariat bersifat tetap, sementara fiqh dapat mengalami perubahan seiring perubahan kondisi manusia.
Prinsip ini dijelaskan secara sangat mendalam oleh Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin. Dalam salah satu pembahasannya beliau menulis kaidah terkenal:
تغير الفتوى واختلافها بحسب تغير الأزمنة والأمكنة والأحوال والنيات والعوائد
Artinya:
“Fatwa dapat berubah dan berbeda karena perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat kebiasaan.”
Ibn al-Qayyim bahkan menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap prinsip ini dapat menyebabkan kesalahan besar dalam memahami syariat, karena orang bisa memaksakan satu fatwa pada semua kondisi tanpa mempertimbangkan realitas yang berubah.
Namun penting ditegaskan: yang berubah bukan syariatnya, melainkan fatwa atau penerapan hukumnya dalam kondisi tertentu. Nash Al-Qur’an dan Sunnah tetap, tetapi cara penerapannya bisa berbeda ketika illat (alasan hukum) atau kondisi sosialnya berubah.
Salah satu contoh analisis yang sangat menarik dari Ibn al-Qayyim adalah kasus wanita haid yang harus melakukan thawaf ifadah saat haji. Dalam fiqh klasik, mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh thawaf sampai ia suci. Dalil yang digunakan adalah hadits Nabi ﷺ kepada Aisyah:
“Lakukan semua yang dilakukan orang berhaji kecuali thawaf di Ka’bah sampai engkau suci.”
Hadits ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim.
Namun Ibn al-Qayyim mengangkat situasi nyata yang sering terjadi pada jamaah haji: seorang wanita datang dari negeri yang sangat jauh, rombongannya akan segera pulang, dan ia tidak mungkin tinggal lama di Makkah untuk menunggu suci. Jika mengikuti pendapat yang ketat, ia harus tetap tinggal di Makkah atau hajinya tidak sempurna. Hal ini bisa menimbulkan kesulitan besar.
Dalam analisisnya, Ibn al-Qayyim meneliti ‘illat hukum dari larangan thawaf bagi wanita haid. Ia berpendapat bahwa larangan tersebut berkaitan dengan kemungkinan najis darah di Masjidil Haram, bukan karena thawaf itu sendiri identik dengan shalat. Dengan kata lain, sebab utama larangan adalah menjaga kesucian masjid.
Jika sebab tersebut dapat dihilangkan—misalnya dengan menggunakan pengaman sehingga darah tidak menetes—maka dalam kondisi darurat wanita tersebut dapat melakukan thawaf. Ini bukan hukum umum, melainkan rukhsah (keringanan) ketika ada kebutuhan yang kuat.
Analisis ini menunjukkan metode penting dalam fiqh Islam: ulama tidak hanya melihat teks secara literal, tetapi juga meneliti tujuan syariat, illat hukum, serta kondisi nyata manusia. Dengan pendekatan ini, syariat tetap menjaga prinsipnya, sementara fiqh mampu memberikan solusi yang adil dan tidak memberatkan.
Di sinilah terlihat hikmah besar syariat Islam:
tetap pada prinsip, tetapi bijak dalam penerapan.