Menikahi Wanita Ahli Kitab Ketika Masih Terdapat Wanita Muslimah
Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan murid beliau, Imam Ibnul Qayyim, memiliki perbedaan pandangan mengenai hukum menikahi wanita Ahli Kitab ketika masih terdapat wanita-wanita muslimah merdeka yang dapat dinikahi.
Pendapat Syaikhul Islam Ibn Taimiyah
Ibn Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa menikahi wanita Ahli Kitab dalam kondisi demikian hukumnya makruh. Al-Ba'li menukil pendapat beliau:
"Dimakruhkan menikahi wanita-wanita Ahli Kitab yang merdeka apabila masih terdapat wanita-wanita muslimah yang merdeka."
Pendapat Imam Ibnul Qayyim
Adapun Ibnul Qayyim rahimahullah berpendapat bahwa seorang muslim boleh menikahi wanita Ahli Kitab, bahkan hingga empat orang, meskipun masih terdapat wanita-wanita muslimah.
Dalam kitab Ahkam Ahl adz-Dzimmah, beliau membuat pembahasan khusus mengenai masalah ini dan menukil beberapa riwayat dari Imam Ahmad tanpa memberikan sanggahan ataupun menyebutkan pendapat lain.
Beliau menukil bahwa Imam Ahmad pernah ditanya dalam riwayat Al-Maimuni:
"Apakah pada masa sekarang seseorang masih boleh menikahi wanita Ahli Kitab, padahal wanita-wanita muslimah telah banyak?"
Beliau menjawab:
"Ya. Lebih dari satu sahabat Nabi ﷺ telah memberikan keringanan dalam masalah ini."
Dalam riwayat Muhanna disebutkan bahwa Imam Ahmad ditanya tentang seseorang yang menikahi dua wanita Ahli Kitab. Beliau menjawab:
"Tidak mengapa."
Lalu ditanyakan lagi:
"Bagaimana jika tiga?"
Beliau menjawab:
"Tiga."
Kemudian ditanyakan:
"Bagaimana jika empat?"
Beliau menjawab:
"Empat."
Beliau juga menisbatkan pendapat tersebut kepada Sa'id bin Al-Musayyib.
Zhahir riwayat ini menunjukkan bahwa Imam Ahmad membolehkan hal tersebut tanpa memandangnya sebagai sesuatu yang makruh. Oleh karena itu, tampaknya Ibnul Qayyim juga cenderung kepada pendapat ini. Wallahu a'lam.
Pendapat Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita Ahli Kitab yang merdeka ketika tidak terdapat kebutuhan khusus menjadi dua pendapat.
Pendapat Pertama: Tidak Makruh
Ini merupakan mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, serta sebagian Malikiyah.
Menurut Hanafiyah dan Hanabilah, pernikahan tersebut hukumnya boleh, meskipun meninggalkannya dinilai lebih utama.
Sedangkan menurut Syafi'iyah, tidak dimakruhkan menikahi wanita Ahli Kitab yang berstatus dzimmiyah. Adapun wanita harbiyah, terdapat dua pendapat, dan mayoritas ulama Syafi'iyah memandangnya makruh.
Pendapat Kedua: Makruh
Ini merupakan mazhab Malikiyah, salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i, dan satu riwayat dalam mazhab Hanbali.
Sebagian ulama Syafi'iyah memakruhkan pernikahan tersebut secara mutlak. Pendapat ini dipilih oleh Imam An-Nawawi, bahkan sebagian ulama menyebutnya sebagai pendapat resmi mazhab.
Namun, penulis kitab ini berpendapat bahwa yang tampak sebagai mazhab Syafi'i adalah pendapat pertama, yaitu tidak makruh. Beliau menyebutkan dua alasan:
1. Adanya nash yang jelas dari Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm.
2. Mayoritas ulama Syafi'iyah berada di atas pendapat tersebut sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah imam mereka.
Sementara dalam mazhab Hanbali terdapat sebagian ulama yang memakruhkan menikahi wanita Ahli Kitab apabila tidak terdapat kebutuhan.
Dalil Pendapat yang Tidak Memakruhkan
Pendapat ini merupakan mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, dan secara lahiriah merupakan pilihan Ibnul Qayyim.
Mereka berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik. Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan wanita mukminah dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari kalangan orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian." (QS. Al-Ma'idah: 5)
Menurut mereka, Allah Ta'ala membolehkan pernikahan dengan wanita Ahli Kitab secara mutlak tanpa memberikan batasan bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku ketika tidak ditemukan wanita muslimah.
Selain itu, hukum makruh merupakan hukum syar'i yang tidak dapat ditetapkan kecuali berdasarkan dalil syar'i yang sah dari Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', atau qiyas yang benar. Mereka menilai tidak terdapat dalil yang cukup untuk menetapkan kemakruhan dalam masalah ini.
Dalil Pendapat yang Memakruhkan
Pendapat ini merupakan mazhab Malikiyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah.
Di antara dalil mereka adalah riwayat bahwa Hudzaifah radhiyallahu 'anhu pernah menikahi seorang wanita Yahudi. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu kemudian menulis surat kepadanya agar menceraikan wanita tersebut.
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Umar memerintahkannya untuk menceraikannya, Hudzaifah bertanya:
"Apakah ia haram dinikahi?"
Umar menjawab:
"Tidak. Akan tetapi aku khawatir ia menjadi bara api bagimu."
Hudzaifah tidak langsung menceraikannya, namun setelah beberapa waktu akhirnya beliau menceraikannya.
Diriwayatkan pula bahwa Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu pernah menikahi putri seorang tokoh Yahudi. Umar radhiyallahu 'anhu terus mendesaknya hingga beliau menceraikannya.
Abu Az-Zubair juga meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang hukum menikahi wanita Yahudi dan Nasrani. Beliau menjawab:
"Kami pernah menikahi mereka pada masa penaklukan bersama Sa'd bin Abi Waqqash, ketika wanita-wanita muslimah sangat sedikit kami temukan. Namun ketika kami kembali, kami menceraikan mereka."
Beliau kemudian berkata:
"Wanita mereka halal bagi kita, sedangkan wanita kita haram bagi mereka."
Diriwayatkan pula bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma tidak menyukai pernikahan dengan wanita Ahli Kitab dan berkata:
"Allah telah memperbanyak wanita-wanita muslimah."
Selain atsar-atsar tersebut, mereka juga berdalil dengan berbagai mafsadah yang mungkin timbul dari pernikahan semacam ini.
Seorang suami bisa saja sangat terpaut kepada istrinya hingga terfitnah olehnya. Hubungan kasih sayang yang tumbuh di antara keduanya juga dikhawatirkan membuatnya lebih condong kepada sang istri daripada kepada agamanya.
Anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut pun dikhawatirkan lebih cenderung kepada agama ibunya. Sang ibu dapat membawa mereka ke gereja, memengaruhi keyakinan mereka, dan membesarkan mereka di atas kekufuran.
Mereka juga menyebutkan bahwa wanita Ahli Kitab mengonsumsi babi dan meminum khamar, serta memberi makan dan minum anak-anaknya dengan hal tersebut. Ia tidak bersuci dari janabah dan tidak menjaga kebersihan sebagaimana kaum muslimin, sementara suaminya tetap hidup bersama, bergaul, dan berhubungan dengannya.
Bahkan apabila wanita tersebut meninggal dalam keadaan mengandung, ia akan dimakamkan di pekuburan orang-orang kafir, padahal janin yang berada dalam kandungannya berstatus sebagai seorang muslim.
Kesimpulan
Dengan demikian, pokok perselisihan dalam masalah ini bukanlah mengenai kebolehan asal menikahi wanita Ahli Kitab, karena hal tersebut telah ditetapkan oleh nash Al-Qur'an. Perselisihan mereka berkisar pada apakah pernikahan tersebut tetap tidak makruh ketika wanita-wanita muslimah tersedia dan mudah didapatkan.
Ibnul Qayyim cenderung kepada pendapat yang tidak memakruhkan, sejalan dengan mayoritas Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Adapun Ibn Taimiyah cenderung kepada pendapat yang memakruhkan, sejalan dengan Malikiyah dan sebagian ulama Hanbali, karena mempertimbangkan atsar para sahabat serta berbagai mafsadah yang mungkin muncul dari pernikahan tersebut.
Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah