Kamis, 18 Juni 2026

Saya punya pertanyaan yang tidak terkait dengan tafsir mimpi: Saya melihat mendiang suami saya—semoga Allah merahmatinya—di dalam mimpi. Dia sedang berbaring di tempat tidur pasien, namun dalam kondisi sehat dan bugar. Ketika dia melihat saya, dia sangat bahagia dan wajahnya tampak gembira karena rindu kepada saya. Dia berkata kepada saya, "Kamu di mana saja? Aku selalu memanggilmu dan menanyakan kabarmu."


### **Pertanyaan**
Saya punya pertanyaan yang tidak terkait dengan tafsir mimpi: Saya melihat mendiang suami saya—semoga Allah merahmatinya—di dalam mimpi. Dia sedang berbaring di tempat tidur pasien, namun dalam kondisi sehat dan bugar. Ketika dia melihat saya, dia sangat bahagia dan wajahnya tampak gembira karena rindu kepada saya. Dia berkata kepada saya, "Kamu di mana saja? Aku selalu memanggilmu dan menanyakan kabarmu."
**Pertanyaan saya adalah:** Apakah ruh orang yang sudah meninggal benar-benar merindukan orang yang masih hidup dan menanyakan kabar mereka, bahkan jika tidak ada ruh orang yang baru meninggal yang mendatangi mereka? Perlu diketahui bahwa dalam salat, saya selalu berdoa agar Allah menyampaikan salam dan rasa cinta saya kepada suami saya, dan saya berharap suami saya rida kepada saya.
Apakah benar bahwa ruh seorang suami, ketika menyambut ruh orang yang baru meninggal di langit, pertanyaan pertama yang akan diajukan kepada ruh tersebut adalah: *"Apakah istriku sudah menikah lagi atau belum?"*
Terima kasih banyak untuk situs web yang luar biasa ini.

### **Jawaban**
Segala puji bagi Allah, serta salawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya. Amma ba'du:
Kami memohon kepada Allah semoga Dia memberikan penghiburan yang baik atas musibah yang menimpa Anda (menyampaikan belasungkawa), merahmati mayit (orang yang meninggal) di antara kalian, dan mengumpulkan kalian bersamanya di surga. Kami menasihati Anda untuk memperbanyak doa, memohon ampunan (istighfar), melakukan amal kebaikan semampunya, serta menghadiahkan pahalanya untuknya.
Adapun mengenai masalah **apakah orang yang mati merindukan orang yang masih hidup**, kami tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut. Hanya saja, **Ibn al-Qayyim** menyebutkan dalam kitabnya *Al-Ruh* (Roh) dan **Ibnu Abi al-Dunya** menyebutkan riwayat yang menunjukkan kegembiraan mereka dan kenyamanan mereka dengan kunjungan orang-orang yang masih hidup.
Ibn al-Qayyim berkata: Ibnu Abdil Barr mengatakan: Telah sahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: *"Tidaklah seorang muslim melewati kuburan saudaranya yang dia kenal di dunia, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, melainkan Allah akan mengembalikan rohnya kepadanya hingga dia menjawab salam tersebut."*
Ibnu Abi al-Dunya berkata dalam *Kitab al-Qubur* (Kitab Kubur): Bab Pengetahuan Orang Mati tentang Kunjungan Orang Hidup: Yahya bin Yaman menceritakan kepada kami, dari Abdullah bin Sam'an, dari Zaid bin Aslam, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: 

...Aisyah radhiyallahu 'anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: *"Tidaklah seorang laki-laki berziarah ke kuburan saudaranya dan duduk di dekatnya, melainkan saudaranya itu akan merasa nyaman dan terhibur bersamanya sampai dia bangkit (pergi)."*
Adapun mengenai **saling bertemunya roh-roh orang mukmin di alam barzakh**, serta sambutan mereka terhadap orang yang baru datang (meninggal) setelah mereka, dan pertanyaan mereka kepadanya tentang keadaan penduduk dunia, maka hal tersebut telah **tsabit (sahih/tetap ada dalilnya)**. Sebagaimana yang terdapat dalam hadis Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
*"Apabila seorang mukmin hendak meninggal dunia, malaikat rahmat datang kepadanya dengan membawa sutra putih lalu berkata: 'Keluarlah engkau dalam keadaan rida dan diridai menuju ruhullah (rahmat Allah), ketenteraman, serta Tuhan yang tidak murka.' Maka rohnya pun keluar dengan aroma yang sewangi minyak kasturi yang paling harum, sampai-sampai para malaikat saling menyerahkannya satu sama lain, hingga mereka membawanya kepada roh-roh orang mukmin. Sungguh, mereka (roh-roh orang mukmin) sangat gembira menyambut kedatangannya, melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian yang menyambut kerabatnya yang lama hilang dan baru kembali.*
*Mereka lalu bertanya kepadanya: 'Apa yang dilakukan oleh si Fulan? Apa yang dilakukan oleh si Fulan?' Sebagian roh yang lain berkata: 'Biarkanlah dia (istirahat dulu), karena dia sebelumnya berada dalam kesedihan/kesusahan dunia.' Namun jika roh yang baru datang itu menjawab: 'Bukankah dia sudah meninggal sebelum aku dan datang kepada kalian?' Maka mereka berkata: 'Kalau begitu, dia telah dibawa ke tempat kembalinya, yaitu neraka Hawiyah.'"* **(Diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan disahihkan oleh Al-Albani)**
Para ulama juga menyebutkan contoh dari pertanyaan mereka itu, seperti: *"Apakah si Fulanah sudah menikah?"* Sebagaimana yang dikatakan oleh 
Telah datang riwayat-riwayat (atsar) tentang pertemuan dan saling bertanya di antara mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnul Mubarak dari Abu Ayyub al-Anshari:
'Apabila jiwa seorang mukmin dicabut, maka ia akan disambut oleh para penghuni rahmat (ruh-ruh orang beriman yang telah wafat) dari kalangan hamba-hamba Allah, sebagaimana mereka menyambut pembawa kabar gembira di dunia. Mereka pun menghampirinya dan bertanya kepadanya: "Apa yang dilakukan oleh si fulan? Dan apa yang dilakukan oleh si fulanah, apakah ia sudah menikah?"' Selesai kutipan.
Dan Al-Albani berkata dalam kitab As-Shahihah setelah meneliti hadis ini: 'Secara keseluruhan, hadis ini adalah sahih sebagaimana yang dikatakan oleh As-Suyuthi dengan adanya jalur-jalur penguat (syawahid) ini, wallahu a'lam (dan Allah lebih mengetahui).' Selesai kutipan.
Dan silakan lihat fatwa nomor: 132465
Kemudian, kami ingin mengingatkan bahwa tidak ada dosa (halangan) bagi seorang wanita untuk menikah lagi setelah kematian suaminya jika ia menghendaki. At-Thabrani telah meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu 'anhu:
Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminang Ummu Mubasyir binti al-Bara' bin Ma'rur, lalu ia berkata: 'Sesungguhnya aku telah memberikan syarat (berjanji) kepada suamiku bahwa aku tidak akan menikah lagi setelahnya.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sesungguhnya hal seperti ini tidaklah sah (tidak berlaku).' Hadis ini adalah hadis hasan yang sanadnya dinilai baik oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, dan dinyatakan hasan oleh Al-Albani."
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/146577/%D9%85%D8%B9%D8%B1%D9%81%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%88%D8%AA%D9%89-%D8%A8%D8%B2%D9%8A%D8%A7%D8%B1%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%AD%D9%8A%D8%A7%D8%A1-%D9%88%D8%AA%D9%84%D8%A7%D9%82%D9%8A-%D8%A3%D8%B1%D9%88%D8%A7%D8%AD%D9%87%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A8%D8%B1%D8%B2%D8%AE