Orang tua tidak wajib menafkahi anak yang telah mampu bekerja dan mencari nafkah sendiri, baik laki-laki maupun perempuan. Karena itu, mereka diperintahkan untuk bekerja dan berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya.
Namun, apabila anak tersebut sedang menuntut ilmu agama, memiliki kemampuan yang baik untuk memahaminya, dan pekerjaan akan menghalanginya dari proses belajar, maka orang tua wajib menanggung nafkahnya agar ia dapat terus fokus menuntut ilmu.
— Hasyiyah Fathul Qarib (Tausyih) karya Syekh Nawawi al-Bantani