Senyum sejenak
----
14. Syaikh Muhammad bin Utsaimin pernah ditanya di Makkah, ketika aku menyaksikannya di Masjidil Haram:
"Bagaimana hukum orang yang sengaja meninggalkan ihram dari miqat?"
Jawaban:
Syaikh berkata kepada penanya:
"Engkau wajib membayar dam (sembelihan)."
Lalu penanya berkata:
"Sekarang saya akan bepergian ke Qashim."
Syaikh menjawab:
"Dan siapa pun bisa menyembelihkan untukmu."
Penanya berkata:
"Saya tidak mengenal siapa pun. Semoga Allah menjaga Anda wahai Syaikh, tolong urus saja masalah ini."
Kemudian penanya menyerahkan lima ratus riyal (pecahan satu lembar) kepada Syaikh.
Syaikh berkata:
"Tidak mengapa. Akan tetapi harganya mungkin lebih murah, sementara kita berada di Masjid (Haram), dan tidak sah melakukan penukaran uang (ṣarf), karena penukaran uang itu termasuk jual beli."
Lalu penanya berkata:
"Sedekahkan saja sisanya, wahai Syaikh. Oke?"
Maka Syaikh menjawab:
"Oke."
Lalu Syaikh dan orang-orang yang hadir tersenyum.
Pada tahun 1402 H, kami pernah salat Tarawih bersama Syaikh pada beberapa malam di Masjidil Haram.
Sumber: Majmū‘ (6/125).
Ustadz noor akhmad setiawan