Miskin boleh menikah ?
Ada pembahasan ibnul qoyyim di kitab roudhotul muhibbin.
Ada 2 ayat dalam masalah ini yang bertentangan
1. Surah An-Nur Ayat 32
Kutipan Ayat: ﴿وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ﴾
Terjemahan: "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian (membujang/janda/duda) di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan (memberikan kecukupan) kepada mereka dengan karunia-Nya."
2. Surah An-Nur Ayat 33
Kutipan Ayat: ﴿وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ﴾
Terjemahan: "Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memampukan (memberikan kecukupan) kepada mereka dengan karunia-Nya."
Kesimpulan ibnul qoyyim :
- Anjuran menikah bagi orang miskin berbeda-beda tergantung status dan tanggung jawabnya.
- Bagi laki-laki merdeka yang belum mampu menanggung nafkah, dianjurkan untuk menahan diri terlebih dahulu sampai Allah memberi kecukupan. Sebab, setelah menikah ia memiliki kewajiban memberi nafkah.
- Bagi perempuan yang belum bersuami, kemiskinan tidak menjadi penghalang untuk menikah. Setelah menikah, nafkahnya menjadi tanggung jawab suami.
- Bagi hamba sahaya, majikan tetap dianjurkan untuk menikahkannya meskipun miskin. Nafkahnya bisa dipenuhi melalui usaha yang diizinkan majikan atau ditanggung oleh majikannya.
- orang yang menikah dengan niat menjaga diri dari perbuatan haram akan mendapatkan pertolongan dari Allah.
Kesimpulan guru kita Syaikh Abdurrozaq : laki laki miskin ndak boleh menikah kecuali darurat. Kebelet sudah diujung.
Bagi para lelaki semangat bekerja ya. Karena cinta yang halal harus diperjuangkan