Sabtu, 13 Juni 2026

Rasulullah ﷺ melarang minum dari bagian wadah (gelas/cangkir) yang retak atau gompal." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan sanadnya hasan).


Dari Abu Sa'id al-Khudri *radhiyallahu 'anhu*, ia berkata:
> "Rasulullah ﷺ melarang minum dari bagian wadah (gelas/cangkir) yang retak atau gompal." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan sanadnya hasan).
**Imam Ibnul Qayyim *rahimahullah* berkata:**
"Ini termasuk adab yang menyempurnakan kemaslahatan bagi orang yang minum. Karena sesungguhnya, minum dari bagian wadah yang retak/gompal mengandung beberapa dampak buruk (*mafasid*):"
 * **Pertama:** Kotoran atau hal serupa yang berada di permukaan air akan berkumpul di bagian yang retak tersebut, berbeda dengan bagian wadah yang masih utuh.
 * **Kedua:** Hal itu terkadang mengganggu orang yang minum, sehingga ia tidak bisa minum dengan nyaman dari bagian yang retak tersebut.
 * **Ketiga:** Kotoran mudah berkumpul di dalam retakan, dan bagian tersebut tidak terjangkau oleh basuhan air saat dicuci sebagaimana bagian yang utuh.
 * **Keempat:** Bagian yang retak/gompal adalah letak cacat pada wadah, dan itu adalah bagian terburuk darinya. Maka, sepantasnya bagian itu dihindari dan beralih ke bagian yang utuh. Karena sesungguhnya, sesuatu yang buruk dari segala hal itu tidak ada kebaikan di dalamnya.
   > Sebagian ulama salaf pernah melihat seorang pria membeli barang yang berkualitas buruk (cacat), lalu ia berkata: *"Jangan lakukan itu! Tidakkah engkau tahu bahwa Allah mencabut berkah dari segala sesuatu yang buruk?"*
   > 
 * **Kelima:** Terkadang pada bagian yang retak itu terdapat celah tajam atau pecahan yang dapat melukai bibir orang yang minum.
Dan masih ada dampak buruk lainnya selain yang disebutkan ini.
*#Kitab_Zad_al_Ma'ad_karya_Imam_Ibnul_Qayyim*