Selasa, 02 Juni 2026

Kalender Urfi

Ini kutipan dari salah satu dari dua kitab terkenal Ibnu Jahhaf, praktisi Hisab Daulah Ubaidiyyah (syiah ultraekstrem) yang terkenal menganut atau mencetuskan apa yang disebut sebagai Kalender Adadi (terkenal di Indonesia sebagai "Kalender Urfi"),

yaitu kalender yang secara serampangan (ngawur) diatribusikan oleh banyak kalangan ke Al-Khalifah Ar-Rasyid Umar ibnul Khaththab--Radhiyallahu `Anhu.

Kalendernya sistematis dan sederhana, tetapi jelas tidak dapat dipakai sebagai penentu waktu ibadah maupun perhitungan (Hisab) hukum Fiqih. Penanggalan Hijriyah dibaginya menjadi siklus-siklus 30 tahunan, tiap 30 ada 11 tahun kabisat yang Zulhijahnya dijadikan 30 hari sementara bulan-bulan lainnya bergiliran urut antara 30 dan 29 hari.

Apakah kalender ini tetap ada gunanya? Insyaallah tetap bisa, yaitu berguna memudahkan bayangan dan perkiraan penanggalan yang syar'i. Maju mundur 0-2 atau 3 hari.
ustadz babanya sofia
Ustadz nidlol mas'ud