Selasa, 02 Juni 2026

*Meninggalkan Sunnah Nabi: Antara I'rad dan Maslahat Arjah*

*Meninggalkan Sunnah Nabi: Antara I'rad dan Maslahat Arjah*
Oleh: Muh. Riezky Pradana Mukhtar

Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, *"Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku,"* sering kali memicu diskusi mendalam. Kalimat tegas ini menuntut pemahaman yang jernih agar tidak melahirkan sikap ekstrem dalam menilai perilaku sesama Muslim. Jumhur ulama memberikan batasan teologis yang ketat mengenai makna berpaling dari sunnah (*ar-raghbah 'an al-sunnah*). Menurut mereka, ancaman keluar dari golongan Nabi (bahkan bisa jatuh kedalam kekufuran) hanya berlaku bagi orang yang meninggalkan syariat karena didasari rasa benci, meremehkan, berpaling secara total (*i'radh*), atau tidak meyakini kebenaran ajaran tersebut di dalam hatinya.
Namun, ilmu ushul fikih membuka ruang pengecualian yang sangat logis melalui konsep *al-mu'aridh al-arjah*, yaitu adanya pertimbangan dalil atau kemaslahatan yang status kedudukannya jauh lebih kuat dan lebih prioritas untuk didahulukan. Seseorang sama sekali tidak dianggap berdosa atau membenci syariat ketika ia menunda atau meninggalkan suatu amalan kesunahan demi mengejar maslahat yang lebih tinggi atau demi menghindari kerusakan yang lebih besar. Prinsip metodologis ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah peristiwa historis. Beliau memilih untuk tidak membongkar dan merenovasi Ka'bah demi mengembalikannya ke fondasi asli Nabi Ibrahim 'alaihis salam, serta tidak membuat dua pintu yang sejajar dengan tanah. Kebijakan tersebut diambil oleh Nabi karena melihat adanya maslahat yang lebih mendesak, yaitu menjaga perasaan dan stabilitas iman kaum Quraisy yang saat itu baru saja memeluk Islam agar tidak terjadi guncangan atau fitnah di kalangan mereka.

Konsep ushul fikih ini sangat relevan untuk membedah berbagai fenomena kontemporer yang marak diperbincangkan hari ini, salah satunya adalah masalah poligami. Poligami secara hukum asal adalah bagian dari syariat (*masyru'*) yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dalam meninjau sikap masyarakat terhadap hal ini, kita harus membaginya secara adil menggunakan pisau analisis di atas. Jika ada seseorang yang menolak, menghujat, atau melarang poligami secara mutlak dengan melontarkan tuduhan negatif, seperti mengklaim poligami sebagai biang kerusakan keluarga atau menuduhnya sebagai bentuk ketidakadilan kepada kaum perempuan, maka tindakan ini jatuh pada wilayah pelanggaran teologis membenci sunnah yang diancam dalam hadits. Sebaliknya, jika seorang pria memilih untuk tetap mempertahankan pernikahan monogami (satu istri) karena ia sadar akan keterbatasan finansialnya, merasa tidak mampu berbuat adil, atau khawatir jika memaksakan poligami justru akan memicu perceraian serta penelantaran anak-anak, maka pilihannya tersebut sama sekali bukan bentuk kebencian pada sunnah. Pria tersebut justru sedang mendahulukan kewajiban syariat yang lebih tinggi, yaitu larangan berbuat zalim dan kewajiban menjaga keharmonisan keluarga yang merupakan bentuk penerapan *al-mu'aridh al-arjah*.

Pisau analisis yang sama juga berlaku pada fenomena modern lainnya seperti gerakan veganisme, pilihan hidup tanpa anak (childfree), hingga penggunaan cadar. Secara tekstual, mengonsumsi daging yang halal, berkurban, dan memiliki keturunan adalah bagian dari sunnah Nabi. Jika seseorang memilih menjadi vegan atau mengadopsi prinsip childfree karena keyakinan ideologis bahwa syariat menyembelih hewan itu bentuk kejahatan, barbar dan semisalnya atau memiliki anak adalah bentuk eksploitasi wanita atau bentuk penindasan terhadap hak individu, maka ia telah terjatuh pada sikap membenci sunnah (*i'rad*).

Namun, jika ia menjadi vegan murni karena instruksi medis demi mengontrol penyakit kronis (seperti kolesterol dan jantung), atau sepasang suami istri menunda momongan karena alasan darurat kesehatan fisik dan mental, mereka tidak termasuk dalam ancaman hadits karena sedang berhadapan dengan uzur serta maslahat pelestarian jiwa (*hifzhun nafs*) yang universal. 

Begitu pula dengan cadar; bagi yang meyakininya sebagai suatu kesunnahan, memakainya tentu mendatangkan pahala. Tetapi, apabila seorang Muslimah yang bekerja di sektor pelayanan publik seperti petugas bandara, atau sebagai tenaga medis yang mengharuskan untuk memperlihatkan wajah demi keamanan dan komunikasi maka hal tersebut bisa menjadi *maslahat arjah* baginya untuk tidak menggunakan cadar. Memaksakan diri untuk tetap memakai cadar dalam kondisi demikian bisa saja mendatangkan mudharat yang lebih besar. 

Berdasarkan penjelasan diatas, kita dapat memahami bahwa Islam adalah syariat yang sangat fleksibel dan penuh rahmah. Menilai tindakan meninggalkan atau tidak mengamalkan suatu sunnah tidak boleh hanya dilihat dari tampilan lahiriahnya saja, melainkan harus dibedah apa motivasi utama di baliknya. Menunda atau tidak mengamalkan sebuah kesunnahan demi mencegah mudharat yang jauh lebih besar atau demi melaksanakan kewajiban lain yang lebih mendesak justru merupakan inti dari pengamalan syariat, yaitu mewujudkan maslahat umat manusia (*tahqiq masalih al-'ibad*). 

Wallahu a'lam

Referensi:
- Ihkam al-Ahkam
- al-'Uddah Syarh al-Umdah