Jumat, 26 Juni 2026

Kewajiban untuk mendengarkan dan menaati penguasa umat Islam

Abu Umar berkata dalam pengantarnya, mengenai sabda Nabi, semoga Allah memberinya rahmat dan keselamatan: “Agama adalah nasihat yang tulus.” Kami bertanya: Kepada siapa? Beliau menjawab: “Kepada Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum Muslimin, dan masyarakat umum mereka.” Beliau berkata: Ini sangat wajib bagi orang-orang yang bersekutu dengan mereka, duduk bersama mereka, dan setiap orang yang mampu memberi nasihat kepada penguasa wajib melakukannya. Malik berkata: Itu jika dia berharap penguasa akan mendengarkan. Abu Umar berkata: Dan berdoa untuk mereka, karena mereka biasa melarang mengutuk penguasa. Kemudian beliau meriwayatkan dengan sanadnya: Para sahabat senior Rasulullah, semoga Allah memberinya rahmat dan keselamatan, biasa melarang mengutuk penguasa (1).

166 - Al-Allamah Al-Iji : Muhammad ibn Abd al-Rahman ibn Muhammad al-Husseini al-Syafi'i

(905 H) Semoga Allah merahmatinya, beliau berkata: “Dan barangsiapa tidak menghakimi berdasarkan apa yang telah Allah wahyukan, maka merekalah orang-orang kafir.”

Hukum itu diturunkan mengenai Ahli Kitab, bukan mengenai orang-orang yang berbuat zalim dari umat ini, atau orang-orang yang sengaja meninggalkannya dan membiarkannya padahal mereka mengetahuinya, sehingga mereka termasuk orang-orang kafir, dan hukum itu berlaku bagi orang-orang Muslim, atau bukan kekafiran yang menjauhkan seseorang dari agama dan iman, melainkan kekafiran yang lebih ringan daripada kekafiran (2).

167 - Ulama Abu al-Ma'ali Kamal al-Din ibn Abi Sharif al-Maqdisi al-Hanafi

(906 H) Semoga Allah merahmatinya, beliau mengutip perkataan Ibnu al-Humam sebelumnya, menyetujuinya, dan menjelaskannya. Di antara apa yang beliau katakan adalah: “Lebih dari seorang Sahabat, semoga Allah meridai mereka, shalat di belakang Marwan bin al-Hakam, dan beliau meriwayatkan

(1) Al-Taj wal-Iklil, ringkasan Khalil (8/368), dan lihat: Ikmal al-Mu'allim karya Qadi 'Iyad (6/256), dan Al-Tamhid karya Ibnu 'Abd al-Barr

.(٢١/ ٢٨٥)

(2) Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an, hal. (1/468-470).
Al-Bukhari, dalam sejarahnya, berdasarkan riwayat Abdul Karim Al-Bakka, berkata: Saya bertemu dengan sepuluh sahabat.

Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam bersabda bahwa mereka semua shalat di belakang imam-imam yang zalim (1).

168 - Al-Hafiz Jalal al-Din al-Suyuti Abu al-Fadl Abd al-Rahman al-Misri al-Shafi’i (911 H), semoga Allah merahmatinya, berkata: “Nasihat kepada para pemimpin orang-orang beriman adalah untuk menaati mereka dalam

Kenyataannya adalah kamu tidak boleh mengangkat senjata melawan mereka jika mereka tidak adil (2).

Beliau berkata: “Imam tidak dipecat karena perbuatan immoral, tetapi hakim dipecat karena perbuatan immoral. Perbedaannya terletak pada keagungan kedudukan Imam dan cobaan yang terjadi dalam pemecatannya” (3).

169 - Ulama Ahmad ibn Muhammad ibn Abi Bakr ibn Abd al-Malik al-Qastalani

Al-Masri (923 H), semoga Allah merahmatinya, berkata: “Barang siapa melihat sesuatu dari penguasanya yang tidak disukainya, hendaklah ia bersabar, karena sesungguhnya barang siapa memisahkan diri dari umat Islam, dan meninggalkan ketaatan kepada Imam, “sekecil apa pun,” dan kemudian meninggal dunia, “maka ia akan meninggal dalam keadaan bodoh,” artinya ia akan meninggal seperti orang-orang bodoh, karena mereka tidak kembali taat kepada penguasa, dan tidak mengikuti petunjuk Imam; bahkan mereka menentang hal itu, dan mereka bersikap otokratis dalam berbagai hal....”

Hadits-hadits ini memberikan bukti untuk menahan diri dari pemberontakan terhadap penguasa yang tidak adil dan untuk kewajiban mendengarkan dan menaati mereka. Para ulama sepakat bahwa ketaatan kepada penguasa yang merebut kekuasaan adalah wajib selama ia masih berkuasa.

(1) Al-Musamarah, penjelasan tentang Al-Musayarah, untuknya (1/272).

(2) Al-Musamarah: Penjelasan Al-Musamarah untuknya (272/1).

(3) Persamaan dan Analogi, hal. (527).