Salah satu perkara pelik dalam Hukum Waris adalah kasus Abawain Wa-Akhawain. Yaitu ketika di antara ahli waris ada ayah, ibu, dan dua saudara, saat tidak ada ahli waris dari ketegori keturunan (anak maupun cucu), baik ada suami/istri maupun tidak.
Ada lapisan banyak ikhtilaf ulama terkait kasus tersebut. Berikut beberapa pandangan terkait pewarisan saat ada ayah, ibu, dan dua saudara.
1. Pandangan bahwa dua saudara itu tidak punya pengaruh sebab hanya dua dan bukan tiga ke atas.
2. Pandangan bahwa dua saudara itu tidak punya pengaruh sebab jatah mereka sendiri gugur oleh keberadaan ayah.
3. Pandangan bahwa dua saudara itu tidak punya pengaruh bila keduanya perempuan dan tidak ada laki-lakinya.
4. Pandangan bahwa dua (atau tiga) saudara itu punya pengaruh mengurangi jatah ibu dari 1/3 atau 1/3 sisa menjadi 1/6 saja, lalu mereka mendapatkan 1/6 walaupun ada ayah.
5. Pandangan bahwa dua saudara itu mempengaruhi jatah ibu menjadi 1/6 tetapi mereka tidak mendapat apa-apa sehingga yg bertambah jatahnya adalah ayah.
6. Pandangan seperti nomor 5 tetapi hanya diberlakukan apabila dua saudara itu adalah saudara sekandung atau seayah, dan tidak diberlakukan apabila mereka adalah saudara seibu.
7. ..... Silakan ditambahi bila ada pandangan lainnya. WA BS
https://www.facebook.com/share/1BTupoQqFv/
Ustadz nidlol mas'ud / babanya sofia