Ada kaidah fiqih penting dari Syeikh Labib di dars Fathul Mu'in,
من لا يشترط رضاه لا يشترط علمه
"orang yg tidak disyaratkan ridho-nya, maka tidak disyaratkan pengetahuannya".
Furu' kaidah:
1. Tdak disyaratkan keridhoan istri ketika ingin menjatuhkan talak, maka talak tetap sah walaupun tidak diketahui istri.
2. Tidak disyaratkan keridhoan istri ketika ingin merujuknya, maka ruju' tetap sah walaupun istri tidak tahu.
3. Tidak disyaratkan keridhoan wakil ketika muwakkil ingin memberhentikannya sebagai wakil, maka sah hal itu dilakukan tanpa sepengetahuannya.