Pemegang Otoritas Fatwa & Vonis peradilan (Qodho)
Dari Ubadah ibn al-Samit رضي الله عنه, beliau berkata:
“Rasulullah ﷺ memanggil kami, lalu kami membaiat beliau. Di antara isi baiat yang beliau ambil dari kami adalah: agar kami mendengar dan taat dalam keadaan senang maupun tidak senang, dalam keadaan sulit maupun mudah, meskipun mereka melakukan atsarah (mementingkan diri sendiri dlm harta dan yg lainnya/KKN) , dan agar kami tidak merebut wewenang/kekuasaan dari orang yang memegangnya. Beliau bersabda: ‘Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata (terang-terangan), yang kalian memiliki bukti dari Allah tentangnya.’”
HR. Bukhari & Muslim
Fatwa & Peradilan termasuk wilayah ijtihad dg otoritas/wewenang khusus, secara kekuatan...hanya dalil nash yg bisa mengalahkannya
Misal penguasa menentukan besok masih ramadhan, tapi si A melihat hilal (hanyasaja persaksiannya di tolak) mk si A berbuka sendiri karena memiliki pijakan dalil syar'i (hadits: berbukalah karena kalian melihatnya..)
Contoh kasus lain:
Permasalahan pengelolaan hady & dam => semestinya yg berhak berfatwa adalah pemegang otoritas/kekuasaan atas tanah haram.
Berkaitan dg ibadah penduduk suatu negeri => muslim pemegang otoritas kekuasaan di negeri tsb.
https://www.facebook.com/share/1G4PgNFMUu/