Demikian menurut pendapat Syeikh Ibnu Utsaimin perihal menggambar dengan kamera HP dan sejenis tanpa mencetaknya di kertas atau lainnya.
"Gambar dengan cara modern terbagi menjadi dua:
Pertama: tidak memiliki bentuk/wujud atau fisik sebagaimana yang telah dijelaskan kepadaku tentang rekaman dengan pita video, maka ini tidak memiliki hukum sama sekali dan tidak termasuk dalam hal yang diharamkan, dan mereka menegaskan hal semisal ini tidak diharamkan.
Kedua: Fotografi tetap karena dicetak di atas kertas. Dan jika itu dengan mesin 'fotografi' instan, maka itu tidak termasuk dalam menggambar yang terlarang, dan kita tidak bisa mengatakan: pelakunya termasuk yang terkutuk; karena sebenarnya dia tidak menggambar. (As Syarhu Al Mumti' 2/91)
Al Lajnah Ad Da'imah Saudi Arabia ditanya perihal hukum menggambil gambar dengan kamera atau merekamnya dan menampilkannya di televisi atau sejenis, berikut jawabannya :
"Tidak diperbolehkan memotret makhluk hidup dengan kamera atau alat fotografi lainnya, demikian pula tidak diperbolehkan memiliki atau menyimpan foto makhluk hidup kecuali karena kebutuhan, seperti foto untuk identifikasi atau paspor, maka diperbolehkan memotret dan menyimpannya karena kebutuhan.
Adapun televisi, itu adalah alat sehingga bukan obyek penerapan hukum apa pun secara mandiri, tetapi hukumnya tunduk pada penggunaannya.
Jika digunakan untuk sesuatu yang dilarang, seperti nyanyian cabul, menampilkan gambar-gambar yang menggoda, bercanda, berbohong, memfitnah, ateisme, memutarbalikkan fakta, menghasut perselisihan, dan sejenisnya, maka itu dilarang. Jika digunakan untuk sesuatu yang baik, seperti membaca Al-Quran, menjelaskan kebenaran, menyeru kepada kebaikan dan melarang kejahatan, dan sejenisnya, maka itu diperbolehkan. Jika digunakan untuk keduanya, maka hukumnya adalah haram jika kedua perkara tersebut sama besarnya atau jika aspek kejahatannya lebih besar."
Pendapat anda ini sudah barang tentu tidak disepakati oleh ulama' lainnya, dan itu sah sah saja......
Anda atau ulama' lainnya bebas menerima atau menolak pendapat mereka, sebagaimana beliau- beliau juga sah sah saja meyelisihi pendapat ulama' lainnya.
Semoga mencerahkan.