Jumat, 05 Juni 2026

(mengulang kembali) studi mengenai kriteria Ihsan menurut hadits jaringan jagal indonesia 5 juni 2026 hari jumat

[5/6, 08.48] Ust Prasetyo J Hertanto: (mengulang kembali) studi mengenai kriteria Ihsan menurut hadits.

Hadits Syadad bin Aus,
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda,

*"Sesungguhnya Allah menetapkan Ihsan (kebaikan) pada segala hal, apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik, _hendaknya ia menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya_".*

Dalam hadits ini, mari kita lihat. Bagaimana kriteria Ihsan yang diajarkan Rasulullah sholallohu'alaihiwasalam.

Pertama, kalimat diawali dengan kata *inna* (sesungguhnya) dengan mubtada Allah dan khobarnya dalam bentuk jumlah fi'liyah, kataba ihsana 'ala kulli syai'

_إن_ *الله* _*كتب* الإحسان على كل_ شيء

Kemudian diikuti oleh huruf athaf fa yang menjadi athaf nasaq dan bermakna tasabub (sebab akibat).

Artinya, ketika Allah menetapkan Ihsan, maka Ihsan di dalam hadits ini dirinci dengan menajamkan pisau.

Tandanya.
_Jika kalian membunuh, bunuhlah dengan baik_.

_Jika menyembelih sembelihan dengan baik_.

Hendaknya ia menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.

Ada dua keadaan menghilangkan nyawa yang diperintahkan dengan ihsan. Logikanya.

Membunuh dengan baik (semisal qisosh) tajamkan pedangnya, agar ia senang (karena cepat)

Jika ia menyembelih, maka sembelih dengan pisau yang tajam, karena itu menyenangkan sembelihan (cepat matinya).

Jangan Ihsan ditafsirkan dengan animal welfare atau kesrawan ala barat, karena agama kita sempurna dan tidak membutuhkan modifikasi dari ahli/ilmuwan barat. Baik yang atheist maupun yang kafir.

Standar Ihsan adalah bilah yang tajam, dan inilah yang disebutkan dalam teks hadits.

Adapun di luar itu, merupakan interpretasi yang sah2 saja, namun tidak bisa menjadi standar ukuran syariat. Sebab tidak ada teks yang tegas. Semua menjadi tambahan saja.

Cukupkan kita dengan Hadits dan penjelasan ulama, tidak perlu menjadi Mujtahid baru yang merumuskan ajaran baru dalam agama Islam.

Allahua'lam
[5/6, 08.51] Ust Prasetyo J Hertanto: Orang ribut dengan gaya menebas/membacok. Ihsan atau tidak 🤣🤣🤣.
Lalu nahr dengan cara menusuk dianggap tidak ihsan? Terus nahr seperti apa kalau tidak ditusuk? 😅.

Hapus semua pemikiran liar, dan kembalikan kepada teks dan pemahaman ulama.
[5/6, 08.59] Ust Prasetyo J Hertanto: Contoh lagi. Dalam fiqh ada bahasan ulama

Pertama.
*"Jika putus kepala terlepas karena sembelihan, maka sembelihan tidak haram"* (Zadul Mustaqni). 
Kira2, yang paling mungkin kepala terlepas adalah tehnik sayat atau tehnik tebas?
Kemudian,
"syarat ketika, memutus kerongkongan dan tenggorokan, dan tidak dipersyaratkan terpisah (cukup teriris" (dalil tholib dan itmam matholib). Kira2, potensi tidak putus itu bisa terjadi dalam tehnik tebas atau tidak? Atau bahkan tehnik tebas malah yang lebih aman? Dan kenapa ulama membuat bahasan itu?
Coba baca Syarhul Mumthi ala Zadul Mustaqni karya Ibnu Utsaimin Juz 15, hal 72-75 (cetakan lama) dar Ibnu Jauzi.
[5/6, 09.14] Ust Prasetyo J Hertanto: Kemudian, bagaimana ulama memahami hadits Syadad?
Berkata Utsman bin Qoid an Najdi.

(Al Buhuti: dan makruh hukumnya, menyembelih dengan pisau yang tumpul) An Najdi: berdasar hadits: "Sesungguhnya Allah menetapkan Ihsan pada segala hal..." (hadits Syadad). Hidayatr Raghib syarah Umdatul Thalib, Utsman An Najdi, h. 739, cet. Dar Auroq Ats Tsaqofiyah, 2017, KSA.
[5/6, 09.20] Ust Prasetyo J Hertanto: Hadits Syadad, yang menggunakan kata "kataba". Secara Ushul dipahami hukum wajib, karena perintah. Sebagaimana dalam kaidah.

_Asal dari perintah adalah wajib._

Namun dalam kasus ini, ulama tidak memaknai hukum wajib, artinya, Ihsan itu bukan perkara wajib, namun perkara kesunahan dan ada pihak yang mengatakan adab.

Alasanya, ada hadits tentang larangan mengasah di hadapan hewan. Mafhumnya ada dua tafsiran. Pertama kalau mau mengasah jangan di hadapan hewan.
Kedua, kalau sudah di hadapan hewan, langsung sembelih dengan pisau tersebut, tidak perlu diasah di depannya.

Juga hadits Ka'ab soal budah perempuan kecil yang menyembelih dengan batu. Dan secara urf, kita semua tahu bahwa batu tidak mungkin setajam dan sehalus pisau jika yang memecahkan adalah anak perempuan yang tergesa-gesa. Andai itu dilarang, akan menyebabkan sembelihan tidak sah dan tidak boleh dimakan, namun dalam hadits, Rasulullah sholallohu'alaihiwasalam memerintahkan Ka'ab untuk memakannya. Dan dalam hal ini ada riwayat lain yang menguatkan dari Ady bin Hatim.
[5/6, 09.25] Ust Prasetyo J Hertanto: Apa yang saya tulis, semuanya bisa dipertanggungjawabkan dari ucapan ulama. Saya menulis, bukan sekedar dengan ingatan, namun betul-betul saya buka buku2nya
[5/6, 09.46] Ust Prasetyo J Hertanto: 
Tambahan.
Syarat pertama sembelihan dalam Hanabilah adalah Ahli Menyembelih.
Apa kriteria Ahli tersebut.
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al Umdah al Fiqh.
Penyembelih yang Ahli yaitu, hendaklah ia berakal, mampu untuk menyembelih, muslim atau ahli kitab.
(Al Umdah, bab Sembelihan, h 125, cet Dar Imam Ahmad).
Berkata Baha'uddin Abdurrahman Al Maqdisi dalam Al Uddah syarah Umdah:

Berakal adalah mengetahui sembelihan adalah ditujukan untuk disembelih, kalau seandainya ia tidak berakal seperti anak-anak, orang gila, orang mabuk, tidak halal sembelihannya karena tidak sah maksud dan tujuannya, maka semisal, seseorang menebaskan pedangnya dan memutus leher kambing (tidak sah, karena tidak ada unsur kesengajaan, mafhumnya kalau sengaja tidak masalah/sah). Demikian pula jika sesuatu yang tajam mengenai leher kambing (pentj: secara tidak sengaja, semisal kambing mengenai atap seng yang tajam) dan menyembelihnya, maka tidak halal (karena tidak ada unsur menyengaja dari siapapun). 
Al Uddah, h 490, Darul Hadits, Kairo).