Selasa, 02 Juni 2026

Hanbali Fiqh – Dzikir, Doa, dan Pujian Keras di Menara Masjid

Hanbali Fiqh – Dzikir, Doa, dan Pujian Keras di Menara Masjid

Dalam Kasyaf al-Qinā‘ disebutkan:

Adapun perbuatan selain azan sebelum Subuh dan azan pada hari Jumat, berupa bacaan tasbih, lantunan syair atau pujian, mengeraskan suara dengan doa, dan semisalnya di menara masjid atau tempat lainnya, maka hal itu bukan amalan yang disunnahkan.

Tidak seorang pun dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa hal itu dianjurkan. Bahkan, hal itu termasuk bidah tercela yang dimakruhkan, karena tidak pernah ada pada masa Rasulullah ﷺ maupun pada masa para sahabat beliau, serta tidak memiliki landasan dari amalan yang ada pada zaman mereka yang dapat dijadikan rujukan.

Karena itu, tidak boleh bagi siapa pun memerintahkannya, tidak boleh mencela orang yang meninggalkannya, dan tidak boleh menggantungkan hak memperoleh tunjangan atau gaji pada pelaksanaannya, karena hal tersebut merupakan bantuan terhadap suatu bidah.

Perbuatan itu juga tidak wajib dilakukan meskipun disyaratkan oleh pewakaf, karena syarat tersebut menyelisihi sunnah.

Ibnul Jauzi berkata dalam kitab Talbīs Iblīs:
"Aku pernah melihat seseorang berdiri lama di atas menara pada malam hari untuk memberi nasihat dan peringatan, atau membaca suatu surah dari Al-Qur'an dengan suara keras. Akibatnya, ia menghalangi manusia dari tidur malam mereka dan mengacaukan bacaan orang-orang yang sedang bertahajud. Semua itu termasuk kemungkaran."

(Kasyaf al-Qinā‘, 1/242)
ibn nashrullah