apakah metode/sarana dakwah (wasail ad-da'wah) bersifat ijtihadiah (berdasarkan ijtihad/pemikiran manusia) atau tauqifiyah (harus berdasarkan dalil syariat)
Berdasarkan penjelasan Syaikh Prof. Dr. Ibrahim Al-Ruhaili, terdapat tiga pendapat ulama kontemporer mengenai masalah ini:
- Pendapat Pertama: Sarana dakwah bersifat ijtihadiah dan bukan taufiqiyah . Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama besar, di antaranya Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, dan Syaikh Shalih Al-Fauzan
- Pendapat Kedua: Sarana dakwah bersifat tauqifiyah dan bukan ijtihadiah . Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Bakr Abu Zaid dan Syaikh Abdus Salam al-Barjis yang bahkan menulis buku khusus untuk mendukung pendapat ini
- Pendapat Ketiga (Pendapat yang Kuat): Pendapat yang memberikan perincian (tafshil), yaitu sebagian sarana bersifat taufiqiyah dan sebagian lagi bersifat ijtihadiah Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Al-Albani, Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdul Rahman al-Barrak, dan Syaikh Shalih Alu Syaikh https://youtu.be/fHToK58J7tY?si=cLmcE9E8pJLi02NJ