Orang yang tidak puasa Asyuro' tanpa alasa sama sekali berdosakah?
Ya tidak lah, kan bukan amalan wajib.
Tidak berpuasa bukan berarti melanggar titah raja atau khalifah atau pemerintah.
Namun, konon yang berpuasa asyuro' namun tidak mengikuti penetapan kalender pemerintah kok malah berdosa? Karena dianggap tudak taat, menyelisihi pemerintah yang sah.
Menurut fatwa nitizen bagaimana cara berpikir seperti di atas?