Tak Perlu Anti Tarjih!
Tarjih dalam kajian ilmu fikih adalah sebuah keniscayaan bagi seorang ulama atau pakar. Makna tarjih adalah menguatkan satu pendapat untuk diamalkan dan melemahkan pendapat yang lain. Kenapa ia sebuah keniscayaan? Karena ilmu fikih adalah ilmu yang sarat dengan perbedaan pendapat.
Objek tarjih tidak terbatas pada pendapat-pendapat lintas madzhab, tapi tarjih juga ada pada tarjih antara pendapat-pendapat satu imam yang kontradiksi, atau pendapat-pendapat ulama dalam satu madzhab yang kontradiksi, atau tarjih pendapat yang berbeda-beda dalam satu madzhab agar menjadi yang muktamad/patokan dalam madzhab.
Dari sinilah, tarjih itu merupakan hal yang tak terpisahkan, baik Anda belajar monoton dalam satu madzhab, ataupun belajar fikih perbandingan. Apa yang Anda pelajari dalam matan-matan fikih ringkas itu adalah hasil tarjih. Kita cuma mempelajari pendapat-pendapat yang ditarjihkan oleh para ulama atau penulis matan itu.
Selanjutnya, penuntut ilmu harus akrab dengan yang namanya tarjih. Bahkan harus terbiasa mempraktikkan yang namanya tarjih. Apalagi bila ia telah belajar usul fikih serta qawaid fikih atau usul; proses untuk terus belajar melakukan tarjih adalah sebuah latihan sangat urgen untuk memiliki skill dalam memahami basic pendapat madzhab atau para ulama.
Jadi, tarjih adalah praktik. Ilmu ushul fikih kalau tidak dipraktikkan dengan latihan tarjih; akan sekadar menjadi hafalan rumus, persis dengan hafalan kaidah nahwu tapi tak pernah digunakan dalam praktik nahwu secara bacaan atau percakapan. Atau persis menguasai jurus pedang, tapi takt lihai menggunakan pedang itu; karena tak pernah atau jarang latihan.
Sebab itu, marilah belajar melakukan tarjih; tarjih antar pendapat-pendapat satu imam yang kontradiksi, tarjih antar pendapat-pendapat dalam satu madzhab, atau tarjih lintas pendapat madzhab-madzhab yang ada. Adapun output tarjih Anda; maka tidak mesti dipublikasikan, cukup dijadikan sebagai konsumsi pribadi, atau diberikan kepada Guru Anda agar beliau bisa menilai benar tidaknya kaidah tarjih yang Anda gunakan.
Lagipula, rata-rata ulama itu bisa melakukan tarjih karena mereka belajar dan latihan menggunakan ilmu-ilmu alat dalam praktik tarjih terlebih dahulu. Tidak mungkin mereka langsung bisa mentarjih tanpa banyak belajar dulu seperti itu. Sebab itu, mari membiasakan diri untuk tarjih, minimal agar kita terbiasa berpikir dan memiliki skill dalam menggunakan ushul fikih atau kaidah-kaidah ushul.
Kesalahan para pengkritik tarjih adalah gebyah uyah, menganggap semua kelompok tarjih sebagai anti madzhab. Padahal sebetulnya ada dua, pertama kelompok yang sama sekali menafikan madzhab. Kedua, kelompok yang tidak menisbatkan kepada salah satu madzhab, tapi tidak anti madzhab.
Kelompok kedua ini, pertama, merumuskan metodologi istinbat dengan inspirasi metodologi dari para ulama madzhab dengan mengumpulkan, merefleksikan dan mertarjih diantara kaidah tersebut. Kedua, menjadikan argumentasi para imam madzhab sebagai inspirasi dalam perumusan fikih bukan sebagai aspirasi. Dengan demikian ada kesinambungan dan dialetika dengan para ulama madzhab sebelumnya secara wacana pemikiran dan manhaji.
Semoga dapat dipahami.