Selasa, 23 Juni 2026

Al-Baji dalam kitab Al-Muntaqa berkata: "Ibnu Nafi' meriwayatkan dari Imam Malik di Kota Madinah tentang seorang imam (pemerintah) yang tidak berpuasa berdasarkan rukyatulhilal dan tidak pula berhari raya berdasarkan rukyah, melainkan ia berpuasa dan berhari raya berdasarkan hisab (hitungan astronomi); sesungguhnya ia tidak boleh dijadikan teladan dan tidak boleh diikuti."

DISAAT PEMERINTAH BERPATOKAN DENGAN HISAB:
====================

Al-Baji dalam kitab Al-Muntaqa berkata: 
"Ibnu Nafi' meriwayatkan dari Imam Malik di Kota Madinah tentang seorang imam (pemerintah) yang tidak berpuasa berdasarkan rukyatulhilal dan tidak pula berhari raya berdasarkan rukyah, melainkan ia berpuasa dan berhari raya berdasarkan hisab (hitungan astronomi); sesungguhnya ia tidak boleh dijadikan teladan dan tidak boleh diikuti."
______________________________________________________

*Syaikh Prof. Dr. Suleiman bin Salimullah Al-Ruhayli*
Pengajar di Masjid Nabawi dan Guru Besar Pemegang Kursi Fatwa di Universitas Islam Madinah, pernah ditanya terkait puasa mengikuti PEMERINTAH YANG BERPATOKAN PADA HISAB, berdasarkan hadits:
الصوم يوم تصومون وفطركم يوم تفطرون
Artinya:
​"Puasa itu adalah hari di saat kalian (mayoritas manusia) berpuasa, dan Idulfitri kalian adalah hari di saat kalian ber-idul fitri."

*Beliau menjawab*: 
Yang dimaksud dengan puasa (dalam hadis tersebut) adalah puasa yang sah secara syariat, dan berhari raya adalah berhari raya yang sah secara syariat. Sedangkan kondisi ini (jika hanya berpatokan pada hisab tanpa kesesuaian syariat) bukanlah puasa syar'i dan bukan pula hari raya syar'i.

30/Ramadhan/1437 H.
https://www.facebook.com/share/p/1BboGXFxQQ/