Selasa, 09 Juni 2026

Hikmah dan Tujuan Disyariatkannya Qisas

Hikmah dan Tujuan Disyariatkannya Qisas

Syaikhul Islam berkata dalam kitab Al-Ikhtiyarat halaman 416:

​Hukuman-hukuman syariat sejatinya disyariatkan sebagai bentuk rahmat dari Allah Ta'ala kepada hamba-hamba-Nya. Hukuman tersebut lahir dari kasih sayang kepada makhluk dan kehendak untuk berbuat baik kepada mereka. Oleh karena itu, sudah semestinya orang yang menghukum manusia atas dosa-dosa mereka berniat memberikan kebaikan dan kasih sayang kepada mereka melalui hukuman tersebut, sebagaimana seorang ayah mendidik anaknya, dan sebagaimana seorang dokter mengobati orang yang sakit.

​Hikmah disyariatkannya qisas adalah: mencegah jiwa-jiwa dari perbuatan melampaui batas (penganiayaan), meredakan kemarahan pihak yang menjadi korban, menjaga jiwa dan anggota badan, membersihkan dosa bagi pelaku pembunuhan, menegakkan keadilan antara pembunuh dan korban yang terbunuh, serta menjaga kelangsungan hidup umat manusia.

​Allah Ta'ala berfirman:

​Dan dalam qisas itu ada kehidupan bagimu..." (QS. Al-Baqarah: 179).

​Maksudnya: dalam jenis hukum ini, yaitu qisas, terdapat kehidupan yang sangat besar. Hal itu karena qisas mencegah manusia dari kebiasaan mereka membunuh banyak orang sebagai balasan atas satu orang yang terbunuh ketika mereka memiliki kemampuan untuk melakukannya. Atau karena qisas melahirkan suatu bentuk kehidupan bagi calon korban dan calon pelaku, yaitu dengan tercegahnya mereka dari pembunuhan karena adanya efek pencegahan dan keyakinan bahwa qisas akan ditegakkan. 
(Lihat: Hasyiyah Ibnu Qasim 7/179).

​Masyarakat Arab pada masa Jahiliah dahulu memiliki pepatah: "Pembunuhan lebih ampuh dalam mencegah pembunuhan, dan dengan menumpahkan darah maka darah akan terjaga." Namun, firman Allah 'Azza wa Jalla jauh lebih mendalam dan lebih tinggi nilai balaghah-nya:

​Dan dalam qisas itu ada kehidupan bagimu..." (QS. Al-Baqarah: 179).

Allahu a'lam

📝 Syarah Roudhul Murbi' - Khalid Al-Musyaiqih
ibn nashrullah