Memahami tujuan syariat (maqashid) adalah salah satu kunci memahami fikih.
Sebagian orang keliru dalam menerapkan hukum karena kurang memahami tujuan di balik suatu amalan.
Contohnya: ada yang tidak membedakan antara hadiah dan sedekah. Akhirnya hadiah disembunyikan seperti sedekah, atau sedekah ditampakkan seperti hadiah.
Padahal yang benar tidak demikian, karena tujuan keduanya berbeda, sehingga hukum dan cara pelaksanaannya juga bisa berbeda.
Hadiah tujuannya untuk menumbuhkan cinta, mempererat hubungan, dan menyambung silaturahmi. Nabi ﷺ bersabda:
تَهَادَوْا تَحَابُّوا
“Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.”
Karena itu, hadiah pada asalnya ditampakkan dan diketahui penerima, agar tujuan tersebut tercapai.
Adapun sedekah, tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah dan membantu orang yang membutuhkan. Karena itu, jika memungkinkan disembunyikan maka itu lebih utama, agar lebih jauh dari riya dan lebih menjaga perasaan orang yang menerima.
Namun jika menampakkan sedekah membawa maslahat yang lebih besar -seperti memberi contoh yang baik atau memotivasi orang lain- maka boleh ditampakkan.
Karena itu Nabi ﷺ menyebut salah satu golongan yang mendapat naungan Allah pada hari kiamat:
ورجل تصدق بصدقة فأخفاها
“Seseorang yang bersedekah lalu ia menyembunyikannya.”
(HR. Bukhari)
________________________
Faidah dari Syaikh Dr. Sulaiman An-Najran -hafidzahullah-