Kamis, 11 Juni 2026

Yg mengumpulkan dana sosial untuk bangun masjid, yayasan, atau korban bencana, apakah boleh baginya mengambil bagian dari dana tersebut untuk dirinya?

Yg mengumpulkan dana sosial untuk bangun masjid, yayasan, atau korban bencana, apakah boleh baginya mengambil bagian dari dana tersebut untuk dirinya?

Boleh, diqiyaskan ke pengelola harta anak yatim, dengan 2 syarat:

1. Dia faqir.
2. Waktunya tersita untuk mengumpulkan dana sosial, sehingga gak sempat cari nafkah.

Jika 2 syarat ini terpenuhi, maka boleh baginya mengambil seukuran kebutuhan nafkahnya dari dana sosial itu, klo tidak, maka haram.

Dalam Fathul Muin,

وقيس بولي اليتيم فيما ذكر من جمع مالا لفك أسير أي مثلا، فله إن كان فقيرا الأكل منه.