Selasa, 09 Juni 2026

yang menghindar dari peperangan

Ojo grusa grusu.

Opsi itu ada 3, bukan hanya 2 sobat.

Ibnu Taimiyah menjelaskan persepsinya tentang peperangan yang terjadi antara Khalifah Ali bin Abi Tahlib radhiallahu 'anhu dan sahabat Mu'awiyah radhiallahu 'anhu:
"Sahabat Hudzaifah berkata, 'Tidak ada seorangpun dari manusia yang berhadapan dengan kejadian fitnah/huru hara kecuali aku mengawatirkan akan keselamatannya, kecuali Muhammad bin Muslamah, karena aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "huru hara /fitnah tidak dapat membahayakannya." 

Selanjutnya beliau menukilkan riwayat bahwa Tsa'labah bin Dubaiah berkata: Kami masuk menemui sahabat Hudzaifah, dia berkata: "Sesungguhnya aku mengenal seorang yang huru hara/fitnah tidak membahayakannya sama sekali." Lalu kami keluar dari tempat tinggal beliau dan kami menemukan tenda yang didirikan, lalu kami masuk dan di dalamnya ada sahabat Muhammad bin Muslamah. Kamipun bertanya kepadanya alasan beliau berada di tenda ini, dan beliau berkata: 
"Aku tidak ingin berada di negri manapun dari negri negri kalian hingga jelas hasil dari huru hara ini." 

Lalu Ibnu Taimiyah berkomentar: Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberitahu bahwa Muhammad bin Muslamah tidak akan terpengaruh oleh huru hara/fitnah, dan  ternyata beliau termasuk yang menghindar dari peperangan, sehingga dia tidak turut serta berperang baik bersama Khalifah Ali maupun bersama pasukan Muawiyah.

Sekisap serupa juga dilakukan oleh sahabat Saad bin Abi Waqqas, Usamah bin Zaid, Abdullah bin Umar, Abu Bakrah, Imran bin Husain, dan sebagian besar generasi sahabat terdahulu. 

SIkepa mereka ini menunjukkan bahwa pada kejadian di atas tidak ada peperangan yang wajib atau yang dianjurkan atas umat islam.

Andai kala itu ada peperangan yang wajib atau sunnah untuk diikuti, niscaya sikap mereka meninggalkannya bukanlah suatu yang terpuji bagi, melainkan termasuk meninggalkan kewajiban atau amalan sunnah yang lebih utama dibandingkan dengan meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa peperang antara keduanya adalah perang fitnah, sebagaimana ditegaskan pada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: 
 ستكون فتنة القاعد فيها خير من القائم والقائم فيها خير من الماشي والماشي خير من الساعي والساعي خير من الموضع 
Akan terjadi huru hara/fitnah, orang yang memilih untuk duduk pada saat itu lebih baik dibanding urang yang tetap berdiri, dan yang memilih tetap berdiri lebih baik dibanding yang berjalan, dan orang yang berjalan lebih baik dibanding yang berlari, dan yang berlari lebih baik dibanding yang memacu tunggangannya.

Dan hadits hadits shahih lainnya yang menjelaskan bahwa menghindari peperangan pada kondiisi semacan itu lebih utama dibanding terlibat pada kedua pasukan yang berperang.

Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama' ahli hadits dan as sunnah, dan ini adalah mazhab Imam Malik, As Tsauri, Ahmad dan lainnya. (Minhajussunnah 1/371)

Monggo direnungkan.
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma