Klo melihat ta'bir dari syaikh abu ishaq asy-syirozi dalam muhazzabnya,
Maka ini juga sudah include dalam masalah di atas.
karena secara kebiasaan, hal demikian sudah maklum dikalangan masyarakat.
pihak pengumpul dana sejatinya merupakan (wakil) yang harus mendapatkan izin resmi (paling tidak min jihatil 'urf) dari donatur (muwakkil).
Yang jadi masalah, jika masyarakat di wilayah tempat penggalangan dana menganggap praktek demikian bukan suatu hal yang wajar, maka mengambil langkah kehati-hatian sepertinya jauh lebih utama🙏