Saya jelaskan ya terkait pengumuman hasil rukyat NU yg berbeda dg Kalender Pemerintah.
- Kemenag menyusul Kalender Hijriyah Indonesia (KHI, dihitung oleh Tim Hisab Rukyat) berdasarkan kriteria MABIMS yg sdh disepakati. Ini contoh KHI: https://tdjamaluddin.wordpress.com/2025/11/22/kalender-hijriyah-indonesia-tahun-2026/
- KHI menjadi rujukan penyusunan hari libur nasional dan cuti bersama utk hari2 besar Islam.
- Sebagian besar ormas juga membuat kalender dg rujukan kriteria MABIMS, a.l. NU dan Persis.
- Pemerintah hanya melaksanakan sidang itsbat utk Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yg pedomannya PMA 1/2026. https://tdjamaluddin.wordpress.com/2026/03/18/peraturan-menteri-agama-nomor-1-2026-tentang-penyelenggaraan-sidang-isbat/
- Istikmal pd sidang itsbat dilakukan bila di wilayah Indonesia posisi hilal blm memenuhi kriteria (Pasal 4 ayat 5). Kalau pun ada yg mengaku melihat hilal, kalau posisi di bawah kriteria, kesaksian akan ditolak.
- Kalau posisi sdh memenuhi kriteria namun hilal tdk terlihat, sidang itsbat yg memutuskan: istikmal atau merujuk fatwa MUI 1981 yg membolehkan merujuk hasil hisab.
- Utk bulan selain Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yg ibadahnya tdk bersifat masal, itsbat diserahkan kpd otoritas ormas. Misalnya NU melaksanakan rukyat awal Muharram 1448 diitsbatkan oleh LFNU dan diumumkan. Itu hanya mengikat warga NU terkait ibadah pd Muharram (puasa sunnah).
- Pemerintah tdk menetapkan awal bulan selain Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Pemerintah hanya menetapkan hari libur nasional.
- Adakah yg berbeda dg Pemerintah utk penetapan hari libur nasional? *Tdk ada*. NU hanya mengumumkan utk internal terkait pelaksanaan ibadah jamaahnya. Kalender NU = Kalender Hijriyah Indonesia yg disusun Pemerintah.
https://www.facebook.com/share/p/1DRrH6yeSA/