Membawa Anak Kecil Shalat Berjamaah Di Shaf.
Pertanyaan ke-9:
Syaikh yang mulia Masyhur Hasan Al‑Salman pernah ditanya:
Apa hukum mengeluarkan anak-anak dari shaf (barisan) depan?
Jawaban:
Anak-anak itu terbagi menjadi beberapa keadaan.
Ada anak yang memutus shaf, maka anak seperti ini tidak boleh berada di shaf, baik di shaf depan maupun di shaf belakang.
Dan sangat disayangkan, sebagian saudara kita yang shalat membawa anak perempuannya lalu menempatkannya di dalam shaf.
Jika anakmu belum bisa berwudhu dengan benar, maka ia memutus shaf, dan tidak boleh bagimu menempatkannya di dalam shaf.
Telah diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
“Barang siapa menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya. Dan barang siapa memutus shaf, maka Allah akan memutuskannya.”
(HR. Abu Dawud no. 666, dishahihkan oleh Muhammad Nasiruddin al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6590).
Berkata Imam al-Nawawi رحمه الله:
“Barang siapa menyambung shaf, maka Allah menyambungnya dengan surga-Nya, menyambungnya dengan rahmat-Nya, dan menyambungnya dengan pahala-Nya. Dan barang siapa memutus shaf, maka Allah akan memutuskannya dari surga-Nya.”
Jika anakmu sudah berwudhu dan mengerti shalat, sementara engkau tidak berada tepat di belakang imam, dan ia datang lebih dahulu ke ujung shaf, maka boleh baginya berdiri di ujung shaf.
Namun jika anakmu belum bisa berwudhu dengan baik dan belum tahu bagaimana berdiri di shaf, maka tidak boleh engkau menempatkannya di dalam shaf.
Jika engkau terpaksa masuk masjid bersama anak yang belum bisa berwudhu, maka jangan engkau tempatkan dia di dalam shaf, tetapi ajari dan jelaskan kepadanya.
Karena kita tidak boleh memutus shaf.
Shaf itu bukan seperti yang disangka sebagian orang, bahwa:
pertama shaf laki-laki,
kemudian shaf anak-anak,
lalu shaf wanita.
Pembagian seperti ini tidak datang kecuali dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Musnad Ahmad, dan sanad hadits tersebut berputar pada seorang perawi bernama Syahr bin Hausyab yang dhaif.
Karena itu anak kecil yang sudah bisa shalat, boleh shalat di mana saja ia mendapatkan tempat, dengan syarat tidak tepat di belakang imam.
Jika ia berdiri di ujung shaf, bahkan di shaf pertama, maka tidak mengapa.
Wallahu Ta‘ala A‘lam.
http://meshhoor.com/fatwa/2924/
Dika Wahyudi.