Selasa, 09 Desember 2025

Syafaat yang Dibolehkan & Sikap Ahlus Sunnah di Tengah Dua Kelompok Ekstrem

[Syafaat yang Dibolehkan & Sikap Ahlus Sunnah di Tengah Dua Kelompok Ekstrem]
Berdasarkan: Syarh Qa‘idah Jalilah fī at-Tawassul wa al-Wasīlah, Syaikh Nashir al-‘Aql, Jilid 2 hlm. 2

Syaikh Nashir al-‘Aql ketika mensyarah Qa’idah Jalilah fī at-Tawassul wa al-Wasilah menjelaskan bentuk-bentuk syafaat yang disyariatkan. Bentuk pertama adalah doa Nabi ﷺ untuk kaum mukminin ketika beliau masih hidup di dunia. Syafaat ini bermanfaat bagi agama dan dunia mereka, dan disepakati keabsahannya oleh seluruh kaum muslimin. Bentuk kedua adalah syafaat Nabi ﷺ pada hari kiamat, termasuk syafaat beliau untuk pelaku dosa besar dari umatnya, dan berbagai macam syafaat lain yang telah ditetapkan dalam nash.

Syaikh kemudian menyebut kelompok-kelompok yang menentang syafaat yang tsabit ini, yaitu Mu‘tazilah dan Khawarij. Dari sini tampak pola penting: dalam masalah syafaat, ahlul bid‘ah terpecah menjadi dua ekstrem. Di satu sisi ada yang melepaskan syafaat tanpa syarat—seperti sebagian ahli tasawuf yang meminta syafaat dari orang mati, bahkan dari benda-benda mati dan berhala—tanpa memperhatikan syarat-syarat syafaat di sisi Allah. Di sisi lain ada kelompok yang menolak syafaat yang sudah jelas dalilnya, seperti Mu‘tazilah, Zaidiyyah, dan Khawarij yang menolak syafaat Nabi ﷺ bagi pelaku dosa besar, padahal hadits-hadits tentang hal itu mencapai derajat mutawatir.

Menariknya, Syaikh al-‘Aql menegaskan bahwa dalil kelompok penolak syafaat sebenarnya bisa menjadi hujjah melawan mereka yang berlebihan dalam syafaat, karena nash yang mereka gunakan sebenarnya adalah nash peniadaan syafaat yang batil. Sebaliknya, dalil kelompok yang mengumbar syafaat bisa menjadi hujjah melawan penolak syafaat, karena nash yang mereka gunakan adalah nash penetapan syafaat yang benar dengan syarat-syaratnya. Dengan demikian, Ahlus Sunnah berada di tengah:
• menetapkan syafaat yang sah, dengan syarat tauhid dan izin Allah,
• menolak syafaat yang batil, yang diminta dari selain Allah atau tanpa izin-Nya.
ustadz hasan al jaizy