Senin, 08 Desember 2025

ikhtilaf dalam Furu' itu adalah rahmat

📚التفقه على مذهب
📚Tafaqquf dengan mazhab

Imam Muwaffaq Ibnu Qudamah Al-Hanbaliy berkata: ”Adapun penisbatan kepada imam dalam Furu', seperti mazhab yang empat maka tidak tercela. Karena ikhtilaf dalam Furu' itu adalah rahmat, para Ulama yang khilaf di dalamnya sama-sama terpuji walaupun mereka khilaf dan mereka dapat pahala atas ijtihadnya, sedangkan ikhtilaf mereka adalah rahmat yang luas dan kesepakatan mereka adalah hujjah yang pasti "
(Lum'atul-i'tiqad)

Kemudian Syaikh Abdullah Ibnu Jibrin mensyarah bagian ini, beliau berkata:
"Mereka (sebagian Ahlu Hadits di India) berkata: Jangan intisab kepada jahmiy, jangan pula asy'ariy, jangan pula karramiy... Jangan pula syafi'iy, jangan pula hanbaliy, jangan pula malikiy, jangan pula hanafiy... Mereka menjadikan intisab kepada mazhab-mazhab (Fiqh) bagai intisab bab Aqidah, maka INI ADALAH KESALAHAN. Alasannya adalah karena para Imam mazhab tersebut semuanya adalah Ulama Ahlussunnah dan Ulama Ahlu Hadits... 

(Al-Irsyad syarh Lum'atul-i'tiqad, hal 379)

Dan Prof. Syaikh Muhamad bin Fahd Al-Furaih menyebutkan bahwa tafaqquh melalui kitab-kitab mazhab telah terbukti dan digunakan selama berabad-abad lamanya, andai seseorang membaca Shahih Al-Bukhari atau Shahih Muslim tanpa merujuk kalam para Fuqaha maka seseorang tidak akan menjadi faqih. Bahkan adakalanya menjadi 'tersesat' karena sempitnya pemahaman orang belakangan, beliau mencontoh masalah Hadits shalat padahal makanan sudah dihidangkan yang haditsnya dengan lafaz:
 لا صلاةَ بحضرة طعام... 
 Hadits nya dengan  لا yang fungsinya li-nafyil-jinsi, apakah lantas shalat menjadi batal jikalau 'nekat' shalat padahal sudah dihidangkan? Maka jawabannya Ulama mutaqaddimin sepakat shalatnya tidak batal. Hanya mazhab Zhahiriyah yang berpendapat batal, dan jelas ini pendapat yang salah lagi syaadz.
UVGH